Bahlil soal PPN 12%: Perintah UU-Prabowo Pikirkan Rakyat

Bahlil soal PPN 12%: Perintah UU-Prabowo Pikirkan Rakyat

Adji G Rinepta - detikJogja
Minggu, 29 Des 2024 17:45 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Pos Pengamatan Gunung Api Merapi, Kaliurang, Sleman,Β Minggu (29/12/2024).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Pos Pengamatan Gunung Api Merapi, Kaliurang, Sleman,Β Minggu (29/12/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Sleman -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bicara soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025. Selain memang menjalankan Undang-Undang, Bahlil menilai Presiden Prabowo Subianto juga memikirkan rakyat sebelum mengesahkan kenaikan PPN ini.

Ditemui suai melakukan pantauan aktivitas Gunung Merapi di Pos Pengamatan Gunung Api Merapi Kaliurang Sleman, Bahlil mengatakan Undang-Undang soal kenaikan PPN ini memang sudah dibuat sejak 2021 silam.

"Presiden itu kan disumpah untuk menjalankan Undang-Undang, terkait dengan apa pun yang dilakukan dan diperintahkan Undang-Undang maka saya pikir kewajiban pemerintah untuk bisa menjalankan," jelas Bahlil di Pos Pengamatan Merapi, Minggu (29/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Khusus PPN, memang dalam Undang-Undang Tahun 2021 dibuat, bahwa kenaikan itu dilakukan bertahap, 11 persen dan paling lambat 2025 12 persen," sambung Bahlil.

Namun, kata Bahlil, walaupun harus menjalankan Undang-Undang, Prabowo tetap memikirkan nasib rakyat dengan hanya menaikkan PPN pada barang-barang mewah. Meski ia tak memerinci klasifikasi barang-barang mewah yang disebutnya itu.

ADVERTISEMENT

"Namun Presiden Prabowo sangat menyadari bahwa ini akan, harus dipertimbangkan tentang kebutuhan rakyat, kemudian dicari jalan tengah, yang menjadi 12 persen itu yang barang-barang mewah saja," urai Bahlil.

"Tetapi kalau yang menjadi kebutuhan rakyat dan sifatnya itu produk lokal itu tidak dikenakan PPN 12 persen, artinya PPN-nya tetap 11 persen. Tapi kalau beli mobil, barang-barang yang mahal itu dikenakan 12 persen," pungkasnya.

Diberitakan, dilansir detikNews, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan PPN jadi 12 persen penting untuk menjaga stabilitas perekonomian, perlindungan sosial, sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Hal ini diharapkan bisa terwujud melalui peningkatan pendapatan negara.

"Peningkatan pendapatan negara di sektor pajak itu penting untuk mendorong program Asta Cita dan prioritas Pak Presiden baik untuk kedaulatan dan resiliensi di bidang pangan dan kedaulatan energi," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di kantornya, Jakarta, Senin (16/12).

"Di samping itu juga tentu penting untuk berbagai program infrastruktur pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan juga program terkait dengan makanan bergizi," sambungnya.

Rencana kenaikan PPN tersebut sudah menuai penolakan di pengujung 2024 ini. Ada petisi online yang muncul atas nama 'Bareng Warga' dengan judul 'Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!' sejak 19 November 2024. Demonstrasi di depan Istana Merdeka Jakarta dilakukan anak-anak muda juga digelar menolak kenaikan PPN.




(rih/rih)

Hide Ads