Teks deskripsi menjadi salah satu materi dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia. Teks deskripsi dapat memuat berbagai tema, salah satunya tentang Hari Kemerdekaan Indonesia.
Dikutip dari buku 'Explore Bahasa Indonesia Jilid 1 untuk SMP/MTs Kelas VII' oleh Erwan Rachmat, teks deskripsi merupakan teks yang berisi mengenai gambaran suatu objek (benda, tempat, peristiwa, serta suasana) dengan tujuan menjelaskan kepada pembacanya. Selanjutnya, struktur teks deskripsi terdiri dari identifikasi, deskripsi bagian, dan penutup.
Sama seperti teks lain pada umumnya, teks deskripsi juga mempunyai unsur kebahasaannya tersendiri, antara lain memanfaatkan pilihan kata yang tepat (penggunaan kata sinonim); menggunakan kata ganti; menggunakan majas; serta menggunakan kata depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mengetahui pengertian dan unsur kebahasaan dari teks deskripsi, mari simak berbagai contoh teks deskripsi bertema Hari Kemerdekaan Indonesia di bawah ini.
Kumpulan Contoh Teks Deskripsi Bertema Hari Kemerdekaan RI
Dikutip dari buku 'Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/MAK Kelas X' oleh Kemdikbud dan 'Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII' oleh Kemdikbud, berikut merupakan rangkuman 7 contoh teks deskripsi dengan tema Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang singkat dan mudah dipahami.
1. Kemerdekaan Indonesia
Identifikasi:
Kemerdekaan merupakan keadaan di mana negara telah berdiri sendiri atau tidak mengalami penjajahan lagi. Bangsa Indonesia telah melalui berbagai peristiwa perjuangan dalam meraih kemerdekaan tanah air. Kemerdekaan tersebut diraih dengan berbagai upaya para pendiri bangsa ini. Kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II membuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan atas dasar prakarsa sendiri.
Deskripsi Bagian:
Dalam meraih kemerdekaan, bangsa Indonesia tidak lepas dari upaya yang dilakukan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Setelah menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan, dan sebagai gantinya, pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai.
Untuk keperluan membentuk PPKI tersebut, pada tanggal 8 Agustus 1945, tiga orang tokoh pendiri negara, yaitu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, berangkat menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiko Sikikan di Saigon. Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. PPKI beranggotakan 21 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua.
Setelah kembali ke tanah air, pada tanggal 14 Agustus 1945, Ir. Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka secepat mungkin dan bukan merupakan pemberian dari Jepang melainkan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri. Sebagai buktinya, atas kehendak bangsa Indonesia sendiri, anggota PPKI ditambah menjadi enam orang sehingga anggota seluruhnya menjadi 27 orang. Semua anggota PPKI berasal dari bangsa Indonesia.
Penutup:
Peristiwa kemerdekaan yang diproklamasikan oleh Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945 menjadi hasil dari perjuangan panjang yang penuh pengorbanan. Sebagai generasi penerus bangsa, kita harus menghayati dan menghargai perjuangan para pahlawan dengan menjaga dan membangun bangsa ini menjadi lebih baik.
Mari bersama mewujudkan semangat kemerdekaan dalam kehidupan sehari-hari dengan terus berkarya, belajar, dan berkontribusi positif bagi negara. Dengan begitu, kita tidak hanya mengenang kemerdekaan, tetapi juga mengisinya dengan hal-hal yang bermanfaat untuk masa depan bangsa Indonesia yang lebih gemilang.
2. Makna Hari Kemerdekaan Indonesia
Identifikasi:
Hari kemerdekaan adalah hari bersejarah yang penting bagi setiap negara dalam mengenang peristiwa perjuangan dalam mendapatkan kemerdekaan. Bangsa Indonesia telah merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945. Untuk menjaga keutuhan semangat dan perjuangan bangsa, diperlukan upaya dan partisipasi aktif dari seluruh warga negara Indonesia. Semangat kebangsaan harus tumbuh dan dipupuk oleh setiap warga negara Indonesia.
Deskripsi Bagian:
Semangat kebangsaan ini harus tumbuh dalam diri warga negara untuk mencintai dan rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara. Seseorang yang memiliki rasa kebangsaan Indonesia akan memiliki rasa bangga sebagai warga negara Indonesia. Kebanggaan sebagai bangsa dapat kita rasakan dalam berbagai momen, misalnya ketika mengikuti upacara bendera di sekolah dan menyaksikan bendera berkibar dengan megahnya di lapangan sekolah. Demikian juga ketika bendera Merah Putih berkibar dalam kejuaraan olahraga antar negara.
Keberhasilan bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya merupakan salah satu bukti cinta para pahlawan terhadap bangsa dan negara. Bukti cinta yang dilandasi semangat kebangsaan diwujudkan dengan pengorbanan jiwa dan raga segenap rakyat untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan dari penjajah.
Semangat kebangsaan disebut juga sebagai nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state. Ada dua jenis pengertian nasionalisme, yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan nasionalisme dalam arti luas.
Nasionalisme dalam arti sempit disebut juga dengan nasionalisme negatif karena mengandung makna perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan, sehingga memandang rendah bangsa lain. Jenis nasionalisme yang kedua adalah nasionalisme dalam arti luas atau yang berarti positif. Nasionalisme dalam pengertian ini adalah perasaan cinta yang tinggi atau bangga terhadap tanah air dan tidak memandang rendah bangsa lain.
Penutup:
Semangat kebangsaan atau nasionalisme adalah landasan penting bagi setiap warga negara Indonesia untuk mencintai dan menjaga keutuhan bangsa. Dengan memahami dan menerapkan nilai-nilai nasionalisme secara benar, kita dapat terus memperkuat rasa cinta dan kebanggaan terhadap tanah air, serta berkontribusi dalam membangun bangsa yang lebih baik.
3. Patriotisme
Identifikasi:
Patriotisme berasal dari kata "patria," yang artinya tanah air. Kata "patria" kemudian berubah menjadi kata "patriot," yang artinya seseorang yang mencintai tanah air. Oleh sebab itu, patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya.
Deskripsi Bagian:
Sikap patriotisme ini muncul setelah lahirnya nasionalisme, namun antara nasionalisme dan patriotisme umumnya diartikan sama. Jiwa patriotisme telah tampak pada sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Hal itu antara lain diwujudkan dalam bentuk kerelaan para pahlawan bangsa untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan dengan mengorbankan jiwa dan raga.
Jiwa dan semangat bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan sering juga disebut sebagai "jiwa dan semangat '45". Jiwa dan semangat '45 ini mencakup berbagai nilai penting seperti pro patria dan primus patrialis, yang berarti mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air, serta jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan. Selain itu, jiwa toleransi atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan, dan antarbangsa juga merupakan bagian dari semangat '45, begitu pula jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab, serta jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.
Faktor-faktor pembentuk nasionalisme antara lain meliputi faktor objektif seperti bahasa, warna kulit, kebudayaan, adat, agama, wilayah, kewarganegaraan, dan ras. Selain itu, ada juga faktor subjektif yang meliputi cita-cita, semangat, dan timbulnya kesadaran nasional untuk terwujudnya negara nasional.
Penutup:
Patriotisme dibutuhkan bangsa Indonesia untuk menjaga kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa serta negara. Kejayaan sebagai bangsa dapat dicontohkan oleh seorang atlet yang berjuang dengan segenap jiwa dan raga untuk membela tanah airnya. Contoh lainnya adalah semangat yang dimiliki para pendiri negara dalam merumuskan Pancasila. Mereka memiliki semangat mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi ataupun golongan.
4. Wawasan Nusantara
Identifikasi:
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan atau kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti tercerai-berainya bangsa dan negara Indonesia.
Deskripsi Bagian:
Asas Wawasan Nusantara meliputi beberapa prinsip dasar. Pertama, kepentingan yang sama, di mana ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajah secara fisik dari bangsa lain. Saat ini, bangsa Indonesia harus menghadapi penjajahan yang berbeda, seperti melalui "adu domba" dan "memecah belah" bangsa dengan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup.
Selanjutnya atau yang kedua adalah keadilan yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih payah, dan kegiatan baik perorangan, golongan, kelompok maupun daerah. Ketiga, kejujuran atau keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal itu harus dilakukan.
Kemudian yang keempat, rasa solidaritas diperlukan dalam kerja sama, saling membantu, dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing. Kelima, kerja sama yang berarti adanya koordinasi dan saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil maupun besar, dapat mencapai sinergi yang lebih baik.
Yang terakhir atau keenam, kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan mendirikan negara Indonesia yang dimulai, dicetuskan, dan dirintis oleh Boedi Oetomo pada Tahun 1908, Sumpah Pemuda Tahun 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap berbagai kesepakatan ini sangat penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika kesetiaan ini goyah, dapat dipastikan persatuan dan kesatuan akan hancur berantakan.
Penutup:
Asas Wawasan Nusantara menjadi landasan penting bagi bangsa Indonesia untuk menjaga kesatuan dan keutuhan negara. Dengan mematuhi dan menjaga asas ini, bangsa Indonesia dapat menghadapi tantangan-tantangan baru yang mengancam persatuan, serta mencapai kesejahteraan dan keamanan yang lebih baik. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini menjadi kunci utama dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dalam keragaman yang ada.
5. Komitmen pada Bangsa Indonesia
Identifikasi:
Komitmen adalah sikap dan perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki, memberikan perhatian, serta melakukan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan sungguh-sungguh. Seseorang yang memiliki komitmen terhadap bangsa adalah orang yang akan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadinya.
Deskripsi Bagian:
Para pendiri negara dalam perumusan Pancasila memiliki ciri-ciri komitmen pribadi yang kuat. Mereka mengutamakan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Para pendiri negara memiliki semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme yang tinggi, yang diwujudkan dalam bentuk mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Selain itu, para pendiri negara juga memiliki rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia. Mereka merumuskan dasar negara Pancasila yang dilandasi oleh rasa memiliki ini, sehingga nilai-nilai yang lahir dalam Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial adalah nilai-nilai yang berasal dan digali dari bangsa Indonesia.
Para pendiri negara selalu bersemangat dalam berjuang, seperti yang ditunjukkan oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, dan para pendiri negara lainnya yang mengalami cobaan dan tantangan luar biasa dalam perjuangan mereka. Meskipun berkali-kali dipenjara oleh Belanda, mereka tetap bersemangat memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Mereka mendukung dan berupaya secara aktif dalam mencapai cita-cita bangsa yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Selain itu, mereka juga melakukan pengorbanan pribadi dengan menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi serta mendukung keputusan yang menguntungkan bangsa dan negara.
Sebagai siswa dan generasi muda, tentu kalian juga harus memiliki komitmen dalam berbangsa dan bernegara. Komitmen berbangsa dan bernegara bagi generasi muda salah satunya dengan menerima Pancasila sebagai dasar negara yang dibentuk oleh para pendiri. Pancasila telah menjadi kesepakatan nasional (konsensus) yang diterima secara luas oleh seluruh rakyat Indonesia.
Konsensus Pancasila sebagai dasar negara telah diperkuat dengan Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada pasal 1 ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
Penutup:
Komitmen terhadap bangsa dan negara adalah fondasi penting bagi generasi muda Indonesia. Dengan memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, generasi muda dapat melanjutkan perjuangan para pendiri negara dan memastikan tercapainya cita-cita bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
6. Pancasila Dasar Negara Indonesia
Identifikasi:
Dasar negara Indonesia adalah ikatan yang membentuk negara Indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal itu dilakukan juga melalui proses pengambilan keputusan bersama secara demokratis berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan menjunjung komitmen persatuan Indonesia, dan dengan berperilaku yang berkemanusiaan yang adil dan beradab. Dasar negara Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama para pendiri bangsa yang dikenal dengan perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Deskripsi Bagian:
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara oleh PPKI dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Penetapan Pancasila dalam sidang PPKI pada dasarnya merupakan konsensus nasional semua golongan masyarakat Indonesia yang tergabung dalam keanggotaan PPKI. Hal itu karena anggota-anggota PPKI berasal dari wakil-wakil masyarakat Indonesia yang telah bersepakat untuk membentuk sebuah bangsa dengan dasar Pancasila. Setelah membaca uraian tersebut, siswa diminta untuk mendiskusikan secara berkelompok tentang isi Tap MPR RI Nomor XVIII/MPR/1998 dan latar belakang dikeluarkannya Tap MPR tersebut. Mereka juga diminta untuk memaparkan hasil diskusi mereka di depan kelas untuk ditanggapi kelompok lain.
Penutup:
Menerima Pancasila sebagai dasar negara yang dibentuk oleh semangat konsensus para pendiri negara merupakan bagian dari tanggung jawab setiap warga negara Indonesia. Setiap warga negara harus memiliki kesetiaan kepada dasar negara Pancasila dalam bentuk sikap dan perilaku nyata di kehidupan sehari-hari sebagai wujud tanggung jawab menghayati dan mengamalkan Pancasila. Menerima tanggung jawab untuk mempertahankan dasar negara Pancasila adalah tanda kesadaran dan rasa cinta tanah air kepada bangsa dan negara Indonesia.
7. Bela Negara
Identifikasi:
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bela negara bukan hanya kewajiban dasar manusia tetapi juga merupakan kehormatan sebagai wujud pengabdian dan kerelaan berkorban kepada bangsa dan negara.
Deskripsi Bagian:
Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban untuk membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan ini diwujudkan melalui keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara dan merupakan tanggung jawab serta kehormatan setiap warga negara. Dengan demikian, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Bangsa Indonesia mencintai perdamaian, tetapi lebih mencintai kemerdekaan dan kedaulatan. Sebagaimana dinyatakan dalam alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, "Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Penyelesaian pertikaian antarbangsa pun harus dilakukan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari dan merupakan jalan terakhir setelah semua usaha damai gagal. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif, sebagai pelaksanaan prinsip tersebut.
Penutup:
Sebagai warga negara yang baik, sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ancaman tersebut bisa datang dari luar maupun dalam negeri. Dengan semangat dan kesadaran bela negara, kita dapat menjaga dan melindungi kemerdekaan serta kedaulatan negara, sebagaimana dilakukan oleh para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan. Mari kita tunjukkan kecintaan dan tanggung jawab kita terhadap negara dengan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kestabilan bangsa.
Itulah berbagai contoh teks deskripsi dengan tema Hari Kemerdekaan Indonesia. Semoga rangkuman informasi di atas bermanfaat ya, detikers.
(sto/cln)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi