Mahasiswa UGM Gugat Permendikbudristek 2/2024 ke MA, Ini Respons Kampus

Mahasiswa UGM Gugat Permendikbudristek 2/2024 ke MA, Ini Respons Kampus

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 06 Jun 2024 11:19 WIB
Universitas Gadjah Mada
Kampus UGM. (Foto: Humas UGM)
Sleman -

Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UGM mengajukan judicial review terhadap Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 ke MA. Terkait hal itu, pihak kampus angkat suara.

Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius, mengatakan pada prinsipnya setiap orang yang mempunyai legal standing dapat mengajukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang kepada MA.

"Proses ini merupakan hak setiap orang atau kelompok masyarakat yang memandang atau menganggap bahwa suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," kata Andi Sandi saat dihubungi detikJogja, Kamis (6/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, pada prosesnya nanti semua keputusan akan diserahkan kepada hakim agung. Apakah akan mengabulkan atau menolak hal tersebut.

"Jadi apa yang dilakukan oleh mahasiswa UGM dalam pengujian Permendikbudristek merupakan proses permohonan keberatan atas Permendikbudristek. Para Hakim Agung akan memeriksa apakah keberatan itu beralasan atau tidak," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, empat mahasiswa Fakultas Hukum UGM hari ini akan mengajukan permohonan hak uji materiil atau judicial review terhadap Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kemendikbudristek. Aturan itu menjadi dasar sejumlah kampus negeri menaikkan UKT dan IPI.

Mereka yang mengajukan gugatan yakni Al Syifa Rachman, Adam Surya Ananta, Fitria Amesti Wulandari, dan M. Machshush Bil 'Izzi. Keempatnya merupakan pengurus HMI Komisariat Hukum UGM.

"Jadi (hari ini mendaftar gugatan ke MA). Kemungkinan kami sampai MA mendekati jam 10," kata Al Syifa saat dihubungi detikJogja, Kamis (6/6/2024).

Dilansir detikEdu, pengajuan judicial review tersebut dilakukan sebagai respons dari pembatalan kenaikan UKT dan IPI di PTN dan PTNBH tahun 2024 yang disebutkan dalam Surat Edaran Dirjen Diktiristek Nomor 0511/E/PR.07.04/2024.

Menurut Syifa, surat edaran tersebut hanya menunda kenaikan biaya kuliah. Hal tersebut dapat terkonfirmasi dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa UKT kemungkinan naik tahun depan.

Dalam keterangannya, Syifa menyebut pengajuan judicial review Permendikbud No 2 Tahun 2024 ini diusahakan supaya peraturan tak berkekuatan hukum. Jika demikian, maka kenaikan biaya pendidikan tinggi secara sepenuhnya bisa gagal tidak hanya tahun ini tapi juga tahun berikutnya.

"Setelah kita uji, kayaknya kita bisa melakukan uji materiil Permendikbudristek ini karena kalau kita nggak mencoba lewat uji materiil sepertinya susah pemerintah ini khususnya Kemdikbud buat mencabut peraturannya," tegas Syifa.




(aku/apl)

Hide Ads