Polisi menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) mahasiswa FEB UGM pengemudi mobil BMW yang menabrak Argo Ericko Achfandi (19) hingga tewas sebagai tersangka. Christiano Tarigan terancam hukuman enam tahun bui.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan bilang penyidik menerapkan UU LLAJ terhadap pelaku. Mengacu pasal yang diterapkan, tersangka terancam penjara enam tahun.
"Saat ini, terkait kasus ini akan disangkakan pasal 310 ya, 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009," kata Ihsan saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Selasa (27/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ihsan bilang, sebelum penetapan tersangka, penyidik telah meminta keterangan dari beberapa saksi. Selain itu, polisi juga mengecek SIM milik pelaku.
"Sudah enam saksi. (Tersangka) Punya (SIM)," ujarnya.
Ihsan menyebut kasus ini masih terus ditangani oleh penyidik Polresta Sleman. Pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Kita berkomitmen untuk segera memperjelas fakta sebenarnya yang terjadi sehubungan dengan kasus tersebut," tegasnya.
Polisi Pastikan Tak Ada Perubahan Pelat BMW
Di sisi lain, polisi meluruskan kabar di media sosial soal adanya dugaan pemalsuan pelat nomor kendaraan. Adapun di media sosial, beredar video saat mobil BMW berwarna putih itu diangkut.
Dalam video tersebut kendaraan BMW itu berpelat F. Namun, kemudian berubah menjadi pelat B.
"Tadi saya komunikasi dengan Kasat Lantas Polresta Sleman, dari sejak awal memang B," kata Ihsan.
Ihsan bilang, nomor kendaraan itu juga telah dicek dan terdaftar.
"Dari hasil ini, keterangan dari Kasat Lantas Sleman, B dari awal B. Dan ini terdaftar juga, dan ini sudah kita cek memang B," ujar dia.
Sebagai informasi, kecelakaan maut ini terjadi pada Sabtu (24/5) dini hari. Saat itu Argo yang mengendarai motor Honda Vario berpelat nomor B 3373 PCG sedang melaju dari arah selatan ke utara, melambat untuk putar balik di simpang tiga Dusun Sedan.
Bersamaan dengan itu dari arah yang sama, dari belakangnya, melaju Mobil BMW bernomor polisi B 1442 NAC yang dikemudikan Christiano. Namun, karena jarak yang dekat, pengemudi mobil BMW tidak bisa menghindar dan terjadi kecelakaan.
Vario itu terpental. Sementara BMW oleng dan menabrak mobil Honda CR-V bernomor polisi AB 1623 JR yang sedang parkir di tepi timur jalan.
Argo mengalami sejumlah luka di badannya, yang menyebabkan ia meninggal dunia. Dia mengalami luka cedera kepala berat, bibir atas sobek, paha kiri memar, dan lecet tangan kiri.
(ams/apl)
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan