Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melakukan sejumlah pembaruan layanan dan program inovasi administrasi kependudukan. Hal ini dilakukan guna mewujudkan masyarakat tertib adminduk.
Pemkab Sleman secara masif menggencarkan gerakan sadar administrasi kependudukan lantaran adanya instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman, Susmiarto, menjelaskan indikator tertib adminduk dapat dilihat dari optimal atau tidaknya masyarakat memiliki dokumen tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan, tercatat dari 852.112 wajib KTP atau penduduk usia 17 tahun di Kabupaten Sleman, 9,37 persen di antaranya atau sebanyak 846.754 penduduk telah melakukan perekaman dan memiliki KTP.
Selain dapat diakses dengan mengunjungi kantor Dinas Dukcapil Sleman atau kapanewon setempat, layanan adminduk pun dapat diakses lewat laman dukcapilonline.slemankab.go.id. Kebijakan ini dinilai jadi salah satu langkah strategis guna meningkatkan kualitas layanan publik.
"Intinya inovasi itu kan memberikan kemudahan masyarakat. Kami itu kan melayani di kantor Dukcapil Sleman, itu melayani semua dokumen. Kapanewon itu hanya melayani pindah penduduk, kartu keluarga, pembaharuan atau KK hilang sama KTP Elektronik (e-KTP) termasuk rekam," tutur Susmiarto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/3/2024).
Adapun Dinas Dukcapil Sleman memiliki beberapa layanan dokumen kependudukan, mulai dari e-KTP hilang atau rusak, Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), serta layanan penduduk pindah-masuk ke Sleman.
Susmiarto menjelaskan, pihaknya pun tengah menekankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD), sebuah dokumen kependudukan dengan tanda tangan elektronik berupa barcode, dan tersimpan dalam satu aplikasi.
IKD meliputi e-KTP, KK digital, KIA digital, akta kelahiran, serta akta kematian. Guna memastikan satu aplikasi hanya digunakan satu orang, aktivasi aplikasi tersebut harus dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil.
"Manfaatnya kita di samping punya identitas yang wujudnya fisik, kita juga dalam bentuk digital. Itu kemajuan teknologi di bidang kependudukan, memudahkan memantau, memastikan bahwa orang yang megang dokumen kependudukan itu, dokumen itu masih aktif di sistem kami," terangnya.
"Bahkan ini menjadi harapan kami, termasuk kami selalu mengajak masyarakat untuk mengaktifkan KTP digital. Karena kami ditarget juga oleh Pemerintah Pusat, itu minimal 25 persen penduduk itu memiliki KTP digital. Sekarang baru 5 persen," imbuhnya.
Dinas Dukcapil Sleman pun memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mencetak dokumen kependudukan melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang dikhususkan untuk mencetak dokumen berupa kertas putih selain KTP.
Mesin ADM telah tersedia di sejumlah tempat, yaitu di Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman, Mall Pelayanan Publik, serta di beberapa kantor kapanewon. Mulai dari kantor Kapanewon Gamping, Godean, Depok, Prambanan, Kalasan, Mlati, Sleman, Tempel, hingga Pakem.
"Otomatis dokumen yang wujudnya kertas putih, akta pencatatan sipil, kartu keluarga, biodata, kan ada selain KTP," terang Susmiarto.
"Kalau kertas putih kemudian keluarnya tanda tangan elektronik, itu nanti kalau sudah diproses oleh kami, nanti masuk ke email. Email itu nanti bisa dibuat pdf, bisa dicetak sendiri kami punya Anjungan Dukcapil Mandiri," imbuhnya.
Guna memperluas jangkauan layanan adminduk, pihaknya juga berkolaborasi dengan 2 rumah sakit (RS) pusat dan 20 klinik di Sleman. Selain itu, Dinas Dukcapil juga bersinergi dengan 3 RS di DIY, yaitu Klinik Rahmi Yogyakarta, RS UII Panjaitan, serta RS Islam Gunungkidul.
Ia menjelaskan, program tersebut diadakan khusus untuk melayani kepengurusan akta kelahiran dan akta kematian. Ditandai dengan pemasangan papan nama 'Pos Pelayanan Dokumen Kependudukan Kerja Sama dengan Dinas Dukcapil'.
"Contoh ketika seorang ibu melahirkan seorang anak bayi, segera diajukan dokumen akta kelahiran, sekaligus diberi Kartu Identitas Anak (KIA)," jelasnya.
"Kemudian bayi itu masuk ke dokumen orang tuanya, menambah di Kartu Keluarga. Tiga paket itu sekaligus kita berikan. Itu kan nanti diberi Nomor Induk Kependudukan, tercantum di akta kelahiran, di KIA, dan KK," imbuhnya.
Jika sudah masuk ke dokumen, kata Susmiarto, maka bayi yang telah memiliki biodata Slema itu juga sudah tercatat sebagai penduduk Kabupaten Sleman. Kemudian, jika orang tua bayi tersebut sudah menjadi anggota BPJS, maka si bayi juga otomatis menjadi anggota BPJS.
Susmiarto mengimbau masyarakat yang belum memiliki data kependudukan agar segera melakukan perekaman data. Sementara masyarakat yang sudah memiliki dokumen bisa segera melakukan pemutakhiran.
Selain bermanfaat bagi masyarakat, pemutakhiran dokumen kependudukan ini juga memudahkan para pemangku kepentingan dalam merumuskan berbagai kebijakan untuk program pembangunan berbasis data kependudukan.
Susmiarto pun mengajak masyarakat Kabupaten Sleman untuk turut menyukseskan tertib adminduk dengan memiliki dokumen kependudukan dan selalu melakukan pemutakhiran dokumen. Mulai dari saat sudah lulus sekolah, sudah bekerja, ataupun sudah menikah di-update.
"Karena tugas kami itu menyajikan data kependudukan. Kalau penduduk itu tidak aktif meng-update, data yang kami hasilkan juga tidak update," tuturnya.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu