Dua orang pelaku pembuangan bayi kembar di Kapanewon Berbah, Sleman, pada Kamis (14/9) lalu telah ditangkap polisi. Kini salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun tersangka merupakan pria yang bekerja sebagai driver travel inisial SW (31) warga Piyungan, Bantul. Dia merupakan kekasih dari ibu bayi kembar itu.
"Kami Polsek Berbah tadi malam menetapkan SW sebagai tersangka dan kami melakukan penahanan," kata Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Senin (18/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka SW dihadirkan dalam jumpa pers tersebut. Tampak tersangka menuju lokasi jumpa pers dengan digiring oleh dua petugas.
Tersangka memakai masker dan menggunakan baju tahanan berlengan pendek. Nampak tersangka memiliki sejumlah tato, salah satunya tato dadu di lengan. Tersangka sesekali menundukkan kepala.
Sementara sang ibu yakni seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Sleman berinisial EW (19) warga Lampung yang saat ini masih ditetapkan sebagai saksi. Parliska mengungkap EW saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Untuk EW ini posisi masih di Rumah Sakit Bhayangkara kondisi masih lemah dan kami akan melakukan pemeriksaan intensif setelah ini. Kami sementara jadikan saksi," imbuhnya.
Parliska menjelaskan, penangkapan kedua orang itu berawal dari penemuan bayi kembar di Kali Buntung, Kalurahan Jogitirto, Kapanewon Berbah, pada Kamis (14/9) lalu. Dari situ Polsek Berbah bersama Inafis Polresta Sleman melakukan olah TKP dan menemukan baju yang digunakan untuk membungkus bayi kembar itu di dasar sungai.
"Kemudian dari hasil olah TKP dan identifikasi bayi yang pertama kami menemukan dua bayi yang masih lengkap ari-ari, kedua yang berikutnya lagi kami menemukan, baju yang digunakan untuk membungkus bayi," urainya.
Polisi, lanjut, Parliska kemudian melakukan penelusuran dan didapati informasi adanya perempuan yang datang ke klinik bersalin di Maguwoharjo dengan kondisi pendarahan. Dari situ polisi kemudian menemukan EW.
"Hari Jumat tanggal 15 September 2023 siang kami mendapatkan informasi ada seorang perempuan yang mendatangi sebuah klinik bersalin di daerah Maguwoharjo dalam kondisi pendarahan hebat pascamelahirkan namun tanpa bayi. Kemudian Polsek menindaklanjuti informasi tersebut dan didapatkan inisialnya EW," urainya.
EW kemudian bisa diamankan di kosnya daerah Depok Sleman pada Sabtu (16/9) malam dalam kondisi lemah. Sementara SW diamankan Minggu dini hari di daerah Piyungan.
Selengkapnya di halaman selanjutnya
Dari hasil pemeriksaan polisi, EW melakukan persalinan secara mandiri di kamar kos. Sementara untuk bayi tersebut saat dilahirkan masih dalam kondisi hidup.
"Kalau dari informasi itu melahirkan sendiri di dalam kamar kos," ungkapnya.
Usai melahirkan, EW kemudian menghubungi kekasihnya. Sesampainya di kamar kos, dua bayi kembar itu telah terbungkus kain.
Mayat bayi itu lalu dimasukkan dalam kantung plastik dan kardus dan dibawa oleh SW ke dalam mobil. EW awalnya meminta kepada SW untuk menguburkan dua mayat bayi itu. Keduanya sempat mencari makan sebelum SW membuang bayi itu.
"Setelah mencari makanan EW dikembalikan lagi ke kos dan untuk bayi masih dalam mobil dan informasinya tidak bergerak dan rencananya dari si ibu minta untuk dimakamkan," katanya.
"Kemudian SW Itu keluar akan berencana memakamkan sempat berhenti di daerah Berbah, kemudian berpikir agak panik akhirnya bayi tersebut tidak jadi dimakamkan tetapi dibuang di sungai," sambungnya.
Parliska mengungkap, SW tega membuang buah hatinya karena merasa takut dan malu. Sebab, anak itu hasil dari hubungan di luar nikah.
"Motif pelaku takut ketahuan orang tua dan malu hamil di luar nikah," bebernya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan pakaian serta HP. SW kemudian dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 306 ayat 2 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi