9 Fakta Kasus Buang Bayi Kembar di Berbah Sleman

Round-Up

9 Fakta Kasus Buang Bayi Kembar di Berbah Sleman

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 19 Sep 2023 06:00 WIB
Pelaku pembuangan bayi kembar di Kapanewon Berbah, Sleman, dirilis polisi, Senin (18/9/2023).
Pelaku pembuangan bayi kembar di Kapanewon Berbah, Sleman, dirilis polisi, Senin (18/9/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pembuangan mayat bayi kembar yang ditemukan mengapung di Kali Buntung, Jogotirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman. Berikut 9 fakta seputar kasus tersebut.

1. Tersangka Sopir Travel

Dua pelaku pembuangan bayi kembar di Berbah, Sleman, pada Kamis (14/9) lalu telah ditangkap. Salah satunya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pria berinisial SW (31), warga Piyungan, Bantul. Dia bekerja sebagai sopir travel.

"Kami Polsek Berbah tadi malam menetapkan SW sebagai tersangka dan kami melakukan penahanan," kata Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Senin (18/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Ibu Si Bayi Masih di RS

Adapun ibu si bayi berinisial EW (19) asal Lampung, mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Sleman. Saat ini dia berstatus sebagai saksi.

"Untuk EW ini posisi masih di Rumah Sakit Bhayangkara kondisi masih lemah dan kami akan melakukan pemeriksaan intensif setelah ini. Kami sementara jadikan saksi," ujar Parliska.

ADVERTISEMENT

3. Penemuan Baju Pembungkus

Parliska menjelaskan, penangkapan kedua orang itu berawal dari penemuan bayi kembar oleh pemancing di Kali Buntung, Jogitirto, Berbah, pada Kamis (14/9) lalu.

Saat melakukan olah TKP, Polsek Berbah bersama Inafis Polresta Sleman menemukan baju yang digunakan untuk membungkus bayi kembar itu di dasar sungai.

"Kemudian dari hasil olah TKP dan identifikasi bayi yang pertama kami menemukan dua bayi yang masih lengkap ari-ari, kedua yang berikutnya lagi kami menemukan baju yang digunakan untuk membungkus bayi," terang Parliska.

4. Kasus Pendarahan di Klinik Maguwoharjo

Dari hasil penelusuran polisi, diperoleh informasi adanya perempuan yang datang ke klinik bersalin di Maguwoharjo dalam kondisi mengalami pendarahan.

"Hari Jumat tanggal 15 September 2023 siang kami mendapatkan informasi ada seorang perempuan yang mendatangi sebuah klinik bersalin di daerah Maguwoharjo dalam kondisi pendarahan hebat pascamelahirkan namun tanpa bayi. Polsek menindaklanjuti informasi tersebut dan didapatkan inisialnya EW," ungkap Parliska.

EW kemudian diamankan di kosnya daerah Depok, Sleman, pada Sabtu (16/9) malam dalam kondisi lemah. Adapun SW diamankan di daerah Piyungan pada Minggu (17/9) dini hari.

Melahirkan sendiri di kos-minta bayi dikuburkan, di halaman selanjutnya.

5. Melahirkan Sendiri di Kos

Dari hasil pemeriksaan polisi, EW melakukan persalinan secara mandiri di kamar kos. Saat dilahirkan, bayi tersebut masih dalam kondisi hidup.

"Kalau dari informasi itu melahirkan sendiri di dalam kamar kos," kata Parliska.

Usai melahirkan, EW menghubungi kekasihnya, SW. Saat SW tiba di kamar kos, dua bayi kembar itu telah terbungkus kain.

6. Minta Bayi Dikuburkan

Mayat bayi itu lalu dimasukkan ke kantung plastik dan kardus dan dibawa SW ke dalam mobil. EW awalnya meminta SW untuk menguburkan dua mayat bayi itu. Keduanya sempat mencari makan sebelum SW membuang bayi itu.

"Setelah mencari makanan EW dikembalikan lagi ke kos dan untuk bayi masih dalam mobil dan informasinya tidak bergerak dan rencananya dari si ibu minta untuk dimakamkan," ujar Parliska.

7. Panik Lalu Buang ke Sungai

SW lalu keluar dari kos dan berencana memakamkan bayi tersebut.

"Kemudian SW Itu keluar akan berencana memakamkan sempat berhenti di daerah Berbah, kemudian berpikir agak panik akhirnya bayi tersebut tidak jadi dimakamkan tetapi dibuang di sungai," terang Parliska.

8. Takut Ketahuan Ortu

Parliska mengungkap, SW tega membuang buah hatinya karena merasa takut dan malu. Sebab, anak itu hasil dari hubungan di luar nikah.

"Motif pelaku takut ketahuan orang tua dan malu hamil di luar nikah," bebernya.

9. Terancam 10 Tahun Penjara

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian serta HP.

SW dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 306 ayat 2 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Tampang 'Mas-mas Pelayaran' yang Bentak Driver di Godean"
[Gambas:Video 20detik]
(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads