Akal Bulus Pria Nemu Jenglot di Parangtritis Lalu Kibuli Juragan Kos

Terpopuler Sepekan

Akal Bulus Pria Nemu Jenglot di Parangtritis Lalu Kibuli Juragan Kos

Tim detikJogja - detikJogja
Minggu, 27 Agu 2023 09:02 WIB
Penampakan tipu-tipu jenglot Rp 17 juta di Parangtritis Bantul, Senin (21/8/2023). Jenglot ini menjadi barbuk kasus penipuan di Polres Bantul.
Penampakan tipu-tipu jenglot Rp 17 juta di Parangtritis Bantul, Senin (21/8/2023). Jenglot ini menjadi barbuk kasus penipuan di Polres Bantul. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Seorang pria berinisial HH (48) menemukan benda menyerupai jenglot di pantai Parangtritis. Dengan kelihaiannya menipu, jenglot dari kayu itu berhasil dijualnya ke seorang juragan kos asal Gunungkidul.

Tidak tanggung-tanggung, HH berhasil menjual jenglot abal-abal itu senilai Rp 17 juta dengan menjanjikan bahwa benda itu bisa menarik uang secara gaib.

Namun janji itu ternyata sama palsunya dengan jenglot yang dijualnya. Juragan kos yang merasa tertipu lantas melapor ke polisi. HH yang merupakan warga Sumatra Selatan itu akhirnya ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat diperiksa polisi, HH mengaku terus terang bahwa jenglot tersebut hanya barang temuan.

"Nemu pak, nemu di pasiran (pantai) pak," kata HH saat ditanya polisi soal dari mana mendapatkan jenglot tersebut, Senin (21/8/2023).

ADVERTISEMENT

Saat itu dia menemukan dua buah jenglot. Namun salah satu kondisinya sudah rusak.

Secara kebetulan, korban yang telah dikenalnya itu pernah bilang jika dia sedang mencari jenglot. Hal itu membuat HH langsung menawarkan benda itu ke korban.

"Karena dia ingin pak, dia ingin sekali. Karena dia nanya, saya ingin sekali punya jenglot. Akhirnya beberapa minggu kemudian saya dapat itu, saya menemukan di pasiran, menemukan dua satunya patah-patah satunya utuh," ujarnya.

Kepada korban, dia mengaku mendapatkan barang itu secara gaib. Cerita juga dibumbui bahwa jenglot itu bisa untuk menarik uang secara gaib. Lantaran percaya, korban menebus jenglot itu seharga Rp 17 juta.

Rejeki nomplok itu tidak bisa lama dinikmati oleh HH. Korban yang merasa tertipu lantas melapor ke polisi. HH lantas ditangkap.

Menyoal untuk apa uang hasil penjualan jenglot palsu miliknya, HH mengaku sudah habis untuk membayar utang.

"Kalau uang jual itu (jenglot) sudah buat bayar utang dan kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Atas perbuatannya, HH disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry kepada detikJogja, Rabu (16/8/2023).




(ahr/ahr)

Hide Ads