Durjana Predator Seks Mangsa Belasan Bocah di Apartemen Sleman

Terpopuler Sepekan

Durjana Predator Seks Mangsa Belasan Bocah di Apartemen Sleman

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 04 Jun 2023 11:06 WIB
Pelaku predator seks yang mencabuli belasan anak di bawah umur.
Pelaku predator seks yang mencabuli belasan anak di bawah umur. Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Sleman -

Seorang guru di salah satu sekolah di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memeriksa ponsel salah satu siswinya yang sering membolos. Guru itu menemukan sebuah grup di aplikasi chatting yang dianggapnya mencurigakan.

Ternyata, ada foto-foto telanjang seorang gadis ABG yang sedang dipercakapkan di grup tersebut. Temuan guru itu menjadi awal dari terbongkarnya ulah seorang predator seks yang memerkosa belasan ABG di sekitar Sleman.

Temuan itu lantas dilaporkan ke polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi lantas menangkap seorang pria asal Bantul yang bernama BM (54).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BM merupakan seorang pengusaha. Dia memiliki toko yang menjual material bahan bangunan.

"Profesi wiraswasta, mempunyai bidang usaha penjualan, punya toko material," kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

ADVERTISEMENT

Dengan kekayaannya, pria bejat itu mampu menyewa apartemen di Sleman. Ternyata apartemen tersebut tidak untuk tempat tinggal. Dia sengaja menyewanya agar bisa leluasa melampiaskan nafsu bejatnya.

"(Apartemen) Sewa, tapi selalu di situ (melakukan perbuatannya)," kata Panungko.

Modus Pelaku

Dari hasil pemeriksaan serta pengakuan pelaku, pada awalnya pelaku bertemu dengan salah satu korban bernama N (17) di sebuah kafe. Kemudian pelaku merayu korban dan berhasil membawanya ke apartemen untuk dicabulinya.
Kemudian, pelaku juga berhasil membujuk N untuk mengajak teman-temannya yang lain. Hingga akhirnya, ada 17 anak yang menjadi korban kebejatan pelaku.

Pria asal Bantul itu pun mengiming-imingi para korban dengan uang untuk berhubungan badan.

"Kemudian para korban anak-anak di bawah umur ini diajak dan dirayu oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan kemudian menerima imbalan dari 17 korban ini bervariasi, antara Rp 300 sampai Rp 800 ribu bahkan ada juga yang menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura," sebut Panungko.

Pelaku Rekam Aksinya

Saat mencabuli para korbannya, pelaku selalu merekam aksinya menggunakan ponselnya. Tersangka berdalih foto dan video itu direkam hanya untuk kenang-kenangan.

"Ternyata di dalam handphone banyak sekali video-video yang direkam oleh pelaku apabila melakukan hubungan badan terhadap para korban-korbannya," kata Wadirreskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023).

"Jadi hanya untuk koleksi pribadi tersangka tidak ada motif ekonomi. Jadi untuk kenang-kenangan atau koleksi pribadi tersangka," terang Panungko.

Panungko menambahkan, korban ada yang pelajar SMP hingga SMA/K. Bahkan ada juga yang satu sekolah.

"Ada yang satu sekolah, ada yang lain. Karena korban SMP, SMA, SMK," kata dia.

selengkapnya baca halaman berikutnya

Motif Pelaku

Dalam pemeriksaan, polisi juga mengungkap motif pelaku dalam melakukan kejahatannya. Menurutnya, pelaku tega mencabuli para remaja hanya untuk mengejar sensasi.

"Tersangka ini ingin mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan terhadap anak di bawah umur. Ini keterangan dari tersangka," kata Panungko.

Tersangka, lanjut Panungko, tak hanya sekali mencabuli korban. Satu korban bisa berkali-kali diperkosa. Bahkan ada yang sampai melakukan threesome.

"Termasuk bertiga melakukan hubungan seksual, kayak di film-film," ucapnya.

Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Kendati melakukan pencabulan terhadap belasan anak, polisi menyebut tersangka bukan paedofil. Sebab dia juga sempat berhubungan badan dengan wanita dewasa. Hanya saja polisi fokus pada penanganan kasus pencabulan terhadap anak.

"Pelaku ini hasil pendalaman psikologi forensik bukan masuk kategori pedofilia. Karena korbannya ini random, bukan hanya anak di bawah umur, tetapi juga termasuk orang-orang dewasa," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa handphone, beberapa pakaian yang dipergunakan oleh para korban, anting emas, uang 10 dolar Singapura, botol minuman keras dan visum.

"(Dijerat) Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar ini," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Jumlah Korban Predator Seks di Jepara Bertambah Jadi 31 Anak"
[Gambas:Video 20detik]
(ahr/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads