Rekonstruksi Kasus Mutilasi Redho Mahasiswa UMY, Begini Suasananya

Rekonstruksi Kasus Mutilasi Redho Mahasiswa UMY, Begini Suasananya

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 08 Agu 2023 11:43 WIB
Sleman -

Polda DIY menggelar rekonstruksi kasus mutilasi dengan korban mahasiswa UMY Redho Tri Agustian (20). Rekonstruksi dilakukan di TKP mutilasi yakni kos pelaku di Padukuhan Krapyak, Kalurahan Triharjo, Sleman.

Pantauan detikJogja, dalam reka ulang adegan itu kedua tersangka dihadirkan, Waliyin (29) warga Magelang dan Ridduan (38) yang tercatat sebagai warga DKI Jakarta. Mereka tiba di kos yang disewa Waliyin itu sekitar pukul 09.35 WIB.

Di sekitar kos sudah dipasang garis polisi. Warga juga tampak ikut melihat proses rekonstruksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat reka adegan itu, kedua pelaku memakai baju tahanan dan sebo. Keduanya terlihat tertunduk saat pertama kali digiring polisi menuju lokasi kos.

Proses rekonstruksi kasus mutilasi Redho mahasiswa UMY di kos salah satu pelaku di Sleman, Selasa (8/8/2023).Proses rekonstruksi kasus mutilasi Redho mahasiswa UMY di kos salah satu pelaku di Sleman, Selasa (8/8/2023). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja

Polisi juga membawa sejumlah barang bukti berupa panci berukuran besar, pisau, ember, plastik, kompor, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

Di kos Waliyin, polisi memperagakan mulai dari kedatangan kedua tersangka, penjemputan korban oleh Waliyin, korban kemudian berduaan dengan tersangka Rodduan di kamar sementara Waliyin pergi meninggalkan keduanya ke angkringan.

Sampai berita ini ditulis, proses rekonstruksi masih berlangsung.

Diberitakan sebelumnya, Redho menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh W dan RD. Potongan tubuh korban pertama kali ditemukan pada Rabu (12/7) malam di Sungai Bedog yang berada di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman.

Polisi kemudian melakukan penyisiran pada Sabtu (15/7) dan kembali menemukan potongan tubuh yang dikubur di dekat Sungai Krasak, Tempel. Di hari yang sama kedua pelaku ditangkap di Bogor, Jawa Barat, saat melarikan diri.

Kini keduanya dijerat Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP jo Pasal 170 ayat (2) ke-3 jo Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

(rih/apl)

Hide Ads