Tak Hanya Dipekerjakan Jadi LC, 53 Korban TPPO di Sarkem Juga Disekap

Tak Hanya Dipekerjakan Jadi LC, 53 Korban TPPO di Sarkem Juga Disekap

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 27 Jul 2023 21:58 WIB
ilustrasi kelab malam
Ilustrasi kasus TPPO di Sarkem Jogja (Foto: Jhillphotography/Getty Images)
Jogja -

Polresta Jogja membongkar Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Pasar Kembang (Sarkem), Kota Jogja dengan 53 korban perempuan, dua di antaranya anak di bawah umur. Selain dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau LC, para korban juga disekap.

Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada mengatakan, para korban dipaksa menjadi LC di beberapa karaoke di kawasan Sarkem.

"Dipekerjakan sebagai pemandu lagu di wilayah Pasar Kembang yang ada di wilayah Gedongtengen," terang Archye saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Kamis (27/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan diketahui korban ditampung di tempat yang berkedok salon. Tempat penampungan tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2014.

Archye melanjutkan, selama berada di penampungan 53 wanita ini tidak diperkenankan beraktivitas selain bekerja. Mereka diantar-jemput ke tempat kerja.

ADVERTISEMENT

"Di situ mereka hanya boleh melakukan aktivitas kerja tidak boleh keluar penampungan selain di jam kerja," terangnya

"Betul, bisa dibilang penyekapan," imbuh Archye.

Kasus ini bisa terungkap, lanjut Archye, setelah salah seorang korban kabur dari tempat penampungan karena sudah tidak tahan. Kemudian ia melapor ke pihak kepolisian.

"Jadi kita mendapatkan informasi dari salah satu orang yang ditampung itu kabur. Jadi informasi yang kita dapatkan dari salah satu perempuan yang dia tidak betah dia tidak tahan karena merasa terkungkung di situ," jelasnya.

"Akhirnya dia kabur melewati belakang dan sampai menjebol asbes milik tetangganya. Dari situ kita mendapatkan informasi tentang adanya penampungan tersebut," tambah Archye.

Archye menyebut pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Terutama terkait ada tidaknya unsur prostitusi.

"Kalau untuk unsur prostitusinya masih kita lakukan pengembangan yang jelas terkait peristiwa mereka melakukan eksploitasi baik terhadap perempuan dan anak terpenuhi unsurnya. Untuk itu kita lakukan penahanan terhadap tersangka tersebut," tutupnya.




(rih/ahr)

Hide Ads