Sultan Peringatkan Konsekuensi Jadi Mafia TKD: Dia Tega, Saya Juga Tega

Sultan Peringatkan Konsekuensi Jadi Mafia TKD: Dia Tega, Saya Juga Tega

Tim detikJateng - detikJogja
Kamis, 20 Jul 2023 14:40 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X ditemui di Kompleks Kepatihan, Jogja, Kamis (15/6/2023).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Jogja, Kamis (15/6/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJateng
Jogja -

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X memperingatkan dengan tegas soal konsekuensi terlibat kasus mafia tanah kas desa (TKD). Sultan menyerahkan pengusutan kasus mafia tanah kas desa melalui proses hukum.

"Saya kan sudah bicara, siapa pun yang melibatkan diri untuk TKD, berhadapan dengan hukum," ujar Sultan kepada wartawan di kantornya, Kepatihan, Kota Jogja, seperti dikutip dari detikJateng, Kamis (20/7/2023).

Hal itu disampaikan Sultan menanggapi ditetapkannya Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno menjadi tersangka kasus mafia tanah kas desa. Sultan pun menegaskan pihaknya tak akan memberi bantuan hukum kepada pejabat yang menjadi tersangka kasus TKD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti yang dikatakan Pak Kejati, mestinya menjaga kok malah kerja sama. Ya konsekuensinya ya seperti itu, ya harus terjadi," jelas Sultan.

"Dia tega, saya juga tega, kalau saya begitu. Karena tidak mungkin apa yang dilakukan tidak disadari, pasti disadari. Karena tidak menempuh prosedur. Ya sudah, konsekuensinya hukum, ya hukum," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebelumnya berstatus saksi dalam kasus mafia tanah kas desa. Statusnya kemudian dinaikkan menjadi tersangka.

Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto menerangkan penetapan tersangka ini hasil penyidikan dari perkara Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino yang kini sudah berstatus terdakwa. Diketahui, Robinson didakwa menyalahgunakan TKD di Nologaten, Kalurahan Caturrtunggal, Sleman.

"Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka KS (Krido Suprayitno) sebagai tersangka pada hari ini di mana perbuatannya dengan menerima gratifikasi yaitu dari tersangka atau saksi Robinson Saalino," terang Ponco dalam jumpa pers di Kantor Kejati DIY, Senin (17/7).

Kasus TKD ini telah menjerat Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino, eks Lurah Caturtunggal Agus Santoso, dan teranyar Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno.




(ams/rih)

Hide Ads