Kadispertaru DIY Jadi Tersangka Mafia TKD, Sultan: Dia Tega, Saya Juga Tega

Kadispertaru DIY Jadi Tersangka Mafia TKD, Sultan: Dia Tega, Saya Juga Tega

Adji G Rinepta - detikJateng
Selasa, 18 Jul 2023 13:35 WIB
Jogja -

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X angkat bicara soal penetapan tersangka Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno di kasus mafia tanah Tanah Kas Desa (TKD). Sultan kembali menegaskan pernyataannya soal mafia TKD.

"Saya kan sudah bicara, siapa pun yang melibatkan diri untuk TKD, berhadapan dengan hukum," ujar Sultan kepada wartawan di kantornya, Kepatihan, Kota Jogja, Selasa (18/7/2023).

Sultan mengatakan, dengan penetapan tersangka terhadap Krido, maka membuktikan komentarnya bahwa siapa pun akan dihukum jika terbukti terlibat dalam penyalahgunaan TKD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sultan juga menegaskan Pemda tidak akan memberikan bantuan hukum bagi tersangka kasus TKD.

"Seperti yang dikatakan Pak Kejati, mestinya menjaga kok malah kerja sama. Ya konsekuensinya ya seperti itu, ya harus terjadi," jelas Sultan.

ADVERTISEMENT

"Dia tega, saya juga tega, kalau saya begitu. Karena tidak mungkin apa yang dilakukan tidak disadari, pasti disadari. Karena tidak menempuh prosedur. Ya sudah, konsekuensinya hukum, ya hukum," lanjutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno menjadi tersangka kasus mafia TKD. Krido awalnya berstatus saksi pada kasus ini kemudian dinaikkan menjadi tersangka.

Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto menerangkan penetapan tersangka ini hasil penyidikan dari perkara Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino yang kini sudah berstatus terdakwa. Diketahui, Robinson didakwa menyalahgunakan TKD di Nologaten, Kalurahan Caturrtunggal, Sleman.

"Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka KS (Krido Suprayitno) sebagai tersangka pada hari ini di mana perbuatannya dengan menerima gratifikasi yaitu dari tersangka atau saksi Robinson Saalino," terang Ponco dalam jumpa pers di Kantor Kejati DIY, Senin (17/7).

(apl/rih)


Hide Ads