Pemkab Sleman Tak Ikuti Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat, Ini Sebabnya 

Pemkab Sleman Tak Ikuti Kebijakan WFH ASN Tiap Jumat, Ini Sebabnya 

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 01 Apr 2026 17:05 WIB
Bupati Sleman Harda Kiswaya ditemui di kantor Setda Sleman, Rau (1/4/2026).
Bupati Sleman Harda Kiswaya ditemui di kantor Setda Sleman, Rau (1/4/2026). Foto: Jauh Hari Wawan/detikJogja
Sleman -

Bupati Sleman Harda Kiswaya tidak akan melakukan kebijakan work from home (WFH) untuk ASN pada hari Jumat. Keputusan itu diambil Pemkab Sleman, meski pemerintah pusat melalui Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.

"Itu perintah saya hormati, berkaitan dengan WFH kalau di wilayah kabupaten, di Sleman itu nggak bisa optimal. Sehingga saya melayani masyarakat seperti biasa," kata Harda saat ditemui wartawan di Kantor Setda Sleman, Rabu (1/4/2026).

Harda menjelaskan banyak pertimbangan tidak melaksanakan kebijakan WFH di Kabupaten Sleman. Salah satunya terkait dengan efektivitas pelayanan.

"Mungkin kami salah, mungkin, tapi berkaitan dengan itu (WFH) situasional. Kalau di Sleman pelayanan nggak bisa optimal, kami mementingkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Harda merasa jika diterapkan WFH, maka pelayanan kepada masyarakat tidak akan berjalan optimal. Selain itu, ia menyebut semua OPD di Sleman bersinggungan langsung dengan pelayanan masyarakat sehingga hampir kebijakan WFH ini tidak bisa diterapkan.

"Banyak hal yang artinya pertimbangan kami untuk kami melayani seperti biasa. Saya sudah dialog dengan teman-teman, hampir nggak ada yang WFH. Karena semua pelayanan langsung kepada masyarakat," jelasnya.

Dilansir detikNews, Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) untuk ASN. WFH ini berlaku satu hari selama sepekan, yakni pada hari Jumat dan berlaku mulai tanggal 1 April 2026.

Untuk ASN Pemda, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang mengatur kebijakan WFH hari Jumat, yakni Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


ASN Pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Hal tersebut diungkapkan oleh Tito saat Press Conference Kebijakan WFH bagi ASN/TNI/Polri dan pekerja swasta secara daring dari Jakarta, Selasa (31/3).

"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat," kata Tito dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4).



(ams/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads