Pemerintah Juga Terapkan WFH bagi Karyawan Swasta, Tapi...

Nasional

Pemerintah Juga Terapkan WFH bagi Karyawan Swasta, Tapi...

Matius Alfons Hutajulu - detikJogja
Selasa, 31 Mar 2026 20:15 WIB
Pemerintah juga menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi karyawan swasta.
Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Eva/detikcom)
Jogja -

Pemerintah juga menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi karyawan swasta. Hal ini akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan.

"Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers, Selasa (31/3/2026), dikutip dari detikNews.

Airlangga mengatakan jadwal WFH akan dimulai per 1 April 2026 dan berbeda setiap sektor usaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Airlangga menambahkan, Menaker juga akan mengatur efisiensi energi di tempat kerja.

"Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH sehari dalam sepekan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan satu hari kerja dalam seminggu yaitu tiap hari Jumat," kata Airlangga.




(dil/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads