Resmi! ASN Kerja dari Rumah Tiap Jumat

Nasional

Resmi! ASN Kerja dari Rumah Tiap Jumat

Yogi Ernes - detikJogja
Selasa, 31 Mar 2026 19:34 WIB
Kebijakan bekerja dari rumah atau WFH sehari dalam sepekan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berlaku tiap hari Jumat.
Ilustrasi WFH. Foto: Getty Images/Morsa Images
Jogja -

Kebijakan bekerja dari rumah atau WFH sehari dalam sepekan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berlaku tiap hari Jumat. Hal itu disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan satu hari kerja dalam seminggu yaitu tiap hari Jumat," kata Airlangga dalam konferensi pers yang digelar virtual, Selasa (31/3/2026), dikutip dari detikNews.

Airlangga mengatakan kebijakan ini hanya berlaku untuk ASN. Kebijakan ini juga untuk mendorong tata kelola pelayanan berbasis digital.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, kebijakan WFH satu hari dalam sepekan ini merupakan langkah pemerintah dalam efisiensi BBM imbas dampak perang di Timur Tengah.

ADVERTISEMENT

Pekan lalu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut keputusan tersebut sudah ditetapkan dan segera disampaikan ke publik.

"Pokoknya sudah ditetapkan pekan ini," kata Airlangga usai menemani Presiden Prabowo Subianto menerima pengusaha Amerika Serikat (AS) Ray Dalio di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/3).

Adapun Mendagri Tito Karnavian mengatakan, setelah pengumuman resmi pemerintah, Kemendagri akan memberikan imbauan kepada pemda. Tito belum memerinci soal imbauan teknis tersebut.

"Besok (hari ini) diumumkan," katanya saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Senin (30/3) kemarin.




(dil/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads