- Syarat Klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan 1. Syarat Klaim JHT karena Mengundurkan Diri atau PHK 2. Syarat Klaim JHT karena Pensiun 3. Syarat Klaim JHT karena Cacat Total Tetap
- 4. Syarat Klaim JHT bagi WNI yang Meninggalkan Indonesia Selamanya 5. Syarat Klaim JHT bagi WNA yang Meninggalkan Indonesia Selamanya 6. Syarat Klaim JHT Sebagian 10 Persen 7. Syarat Klaim JHT Sebagian 30 Persen untuk Perumahan
- Bagaimana Cara Mencairkan JHT di Kantor BPJS Ketenagakerjaan?
- Berapa Lama Proses Pencairan JHT di Kantor BPJS Ketenagakerjaan?
Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu hal yang menjadi andalan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama setelah berhenti bekerja, memasuki usia pensiun, atau saat membutuhkan dana sebagian. Meski bisa dilakukan secara digital, pengajuan lewat kantor cabang masih dipilih banyak peserta karena dinilai lebih pasti.
Sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim melalui kantor cabang dapat dilakukan oleh peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian, meninggalkan wilayah NKRI selamanya, serta mengalami cacat total tetap.
Lantas, apa saja syarat yang berlaku untuk masing-masing kategori? Mari simak penjelasan lengkap berikut ini, detikers!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin utamanya:
- Syarat klaim JHT berbeda berdasarkan kondisi peserta, seperti resign, PHK, pensiun, cacat total tetap, atau klaim sebagian 10 persen dan 30 persen.
- Klaim JHT di kantor cabang dilakukan dengan sistem antrean digital dan verifikasi dokumen sebelum wawancara.
- Pencairan JHT maksimal satu hari kerja untuk saldo di bawah Rp 10 juta dan hingga lima hari kerja untuk saldo di atas Rp 10 juta.
Syarat Klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Sebagaimana dijelaskan BPJS Ketenagakerjaan dalam laman resminya, berikut persyaratan untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di kantor BPJS Ketenagakerjaan secara langsung.
1. Syarat Klaim JHT karena Mengundurkan Diri atau PHK
Peserta yang sudah tidak aktif bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja, dapat mengajukan klaim JHT penuh. Dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku tabungan atas nama peserta
- Kartu keluarga
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP jika ada
2. Syarat Klaim JHT karena Pensiun
Peserta yang telah memasuki usia pensiun dapat mengajukan klaim JHT, baik masih berstatus aktif bekerja maupun sudah tidak bekerja. Berikut dokumen yang wajib dilampirkan.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku tabungan
- Kartu keluarga
- Surat keterangan pensiun
- NPWP jika ada
3. Syarat Klaim JHT karena Cacat Total Tetap
Peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak dapat bekerja kembali berhak mengajukan klaim JHT. Pengajuan dilakukan di kantor layanan resmi dengan melampirkan dokumen berikut.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku tabungan
- Kartu keluarga
- Surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat
- Surat keterangan berhenti bekerja
4. Syarat Klaim JHT bagi WNI yang Meninggalkan Indonesia Selamanya
Peserta warga negara Indonesia yang akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen berikut.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Paspor yang masih berlaku
- Buku tabungan
- Surat pernyataan bermaterai tidak akan kembali ke Indonesia dan beralih kewarganegaraan
- Surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
- NPWP jika ada
5. Syarat Klaim JHT bagi WNA yang Meninggalkan Indonesia Selamanya
Peserta warga negara asing yang bekerja di Indonesia dan akan meninggalkan wilayah NKRI secara permanen dapat mengajukan klaim JHT dengan persyaratan berikut.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu izin tinggal sementara (KITAS)
- Buku tabungan
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
- NPWP jika ada
6. Syarat Klaim JHT Sebagian 10 Persen
Peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim JHT sebagian sebesar 10 persen. Dokumen yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Buku tabungan
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP jika ada
Catatan: Pengambilan JHT sebagian berpotensi dikenakan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.
7. Syarat Klaim JHT Sebagian 30 Persen untuk Perumahan
Klaim JHT sebagian 30 persen dapat diajukan untuk keperluan uang muka perumahan oleh peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Dokumen yang dibutuhkan meliputi.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan sesuai peruntukan dari bank yang bekerja sama
- Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen
- NPWP jika ada
Sebagai catatan, klaim JHT sebagian juga berpotensi dikenakan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya jika jarak klaim lebih dari dua tahun.
Bagaimana Cara Mencairkan JHT di Kantor BPJS Ketenagakerjaan?
Proses pengajuan klaim JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui tahapan berikut.
- Melakukan scan QR code yang tersedia di kantor cabang.
- Mengisi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem melakukan verifikasi otomatis terkait kelayakan klaim.
- Peserta diarahkan melengkapi data sesuai instruksi pada portal.
- Mengunggah dokumen persyaratan.
- Menunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
- Mengikuti proses lanjutan hingga wawancara selesai.
- Manfaat JHT dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan.
Berapa Lama Proses Pencairan JHT di Kantor BPJS Ketenagakerjaan?
Proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di kantor BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya tidak memakan waktu lama, selama seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar. Lama pencairan ditentukan oleh besaran saldo JHT serta kanal pengajuan klaim yang digunakan oleh peserta.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan bahwa perbedaan waktu pencairan ini bertujuan menjaga ketepatan verifikasi data dan keamanan dana peserta. Dengan sistem yang berlaku saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menetapkan batas waktu maksimal pencairan setelah pengajuan klaim disetujui.
Untuk peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta, pencairan dapat diproses lebih cepat. Setelah berkas dinyatakan lengkap, dana JHT akan dicairkan maksimal satu hari kerja. Klaim dengan saldo ini bahkan dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Sementara itu, peserta dengan saldo JHT di atas Rp 10 juta memerlukan proses verifikasi tambahan. Klaim dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau layanan daring Lapak Asik. Untuk kategori ini, pencairan saldo JHT akan diproses maksimal lima hari kerja sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
Dengan memahami syarat dan alur klaim sejak awal, proses pencairan JHT bisa berjalan lebih cepat dan tertib. Pastikan kamu mempersiapkan dokumen secara lengkap sebelum melakukan klaim, detikers!

Komentar Terbanyak
Awal Mula Ide Mbah Suhan Bikin 'Sawah Rongsok' di Gunungkidul
Saran Pakar UGM soal Polemik Jogja Last Friday Ride
Daftar Negara Lolos Semi Final Piala Dunia 2026: Isinya Rank 1-4 FIFA!