- Cara Mendaftar Bansos 2026: Bisa Online dan Offline! Cara Daftar Bansos 2026 Online Cara Daftar Bansos 2026 Offline
- Syarat Penerima Bansos 2026 1. Program Keluarga Harapan (PKH) 2. Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 3. Bantuan Subsidi Upah (BSU) 4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) 5. Program Indonesia Pintar (PIP)
Pemerintah diperkirakan melanjutkan pencairan sederet bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026. Sinyal keberlanjutan bansos juga diperkuat penjelasan Menteri Keuangan Purbaya yang menyebut anggaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) akan didanai APBN 2026.
"Perlindungan sosial terus diperkuat sebagai pondasi untuk menopang efektivitas pelaksanaan berbagai agenda prioritas dalam mengakselerasi pertumbuhan dan perbaikan kesejahteraan," ungkapnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 5 pada Selasa (23/9/2025), dilansir detikFinance.
Total, anggaran yang dikucurkan untuk Perlinsos sebesar 508,2 triliun. Anggaran ini bakal dipergunakan untuk program Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan sinergi dengan program lain. Tujuannya adalah memutus rantai kemiskinan yang membelenggu rakyat Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konteks penyaluran bansos, DTSEN dipakai pemerintah sebagai basis data penerima. Basis data terintegrasi ini merupakan suksesor dari Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang mulai diaktifkan per 2025 kemarin.
Dengan demikian, masyarakat yang merasa berhak menerima bansos harus terdaftar namanya di DTSEN. Bagaimana cara mendaftarnya? Simak pembahasan lengkap cara daftar bansos 2026 melalui uraian di bawah ini, yuk!
Cara Mendaftar Bansos 2026: Bisa Online dan Offline!
Sebagaimana sudah disebut di atas, untuk bisa mendapat bansos, nama penerima harus tercantum dalam DTSEN. Begini cara daftarnya secara online dan offline.
Cara Daftar Bansos 2026 Online
detikers dapat mengajukan usulan agar masuk DTSEN melalui Aplikasi Cek Bansos. Unduh dahulu aplikasinya lewat Play Store atau App Store. Setelah itu, buat akun atau login jika sudah punya akun. Kemudian, ikuti langkah-langkah ini:
- Klik menu 'Usulan'.
- Isi data yang dipersyaratkan.
- Unggah pula dokumen yang diminta jika ada.
- Kirim permohonan dan tunggu verifikasi.
Cara Daftar Bansos 2026 Offline
Menurut penjelasan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025, masyarakat dapat mendaftar DTSEN atau mengajukan pengubahan data secara offline. Caranya:
- Kunjungi kantor desa atau kelurahan tempat tinggal.
- Pastikan membawa dokumen yang mungkin dipersyaratkan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Ajukan permohonan usulan.
- Usulan akan dibahas melalui musyawarah desa/kelurahan.
- Hasil musyawarah itu disampaikan ke bupati/wali kota melalui camat.
- Bupati/wali kota bertanggung jawab melakukan verifikasi dan validasi usulan.
- Bila disetujui, usulan akan naik ke menteri sosial dengan tembusan kepada gubernur.
Syarat Penerima Bansos 2026
Secara umum, bantuan sosial diberikan kepada keluarga yang tergolong sangat miskin atau rentan miskin. Namun, masing-masing bansos biasanya punya persyaratan yang lebih terperinci. Berikut contohnya:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Menurut penjelasan dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), bansos PKH diberikan untuk 8 kategori penerima, yakni ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah SD, anak sekolah SLTP, anak sekolah SLTA, penyandang disabilitas berat, lansia 60 tahun ke atas, dan korban pelanggaran HAM berat.
2. Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Program Sembako atau dulunya bernama BPNT adalah bansos yang ditujukan untuk fakir miskin terdaftar DTSEN. Penerima manfaat Program Sembako tidak boleh:
- Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Berstatus sebagai anggota TNI/POLRI.
- Berstatus sebagai pensiunan ASN atau TNI/POLRI yang menerima dana pensiun.
- Berstatus sebagai pendamping sosial.
- Berstatus sebagai guru tersertifikasi.
- Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Terdaftar dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV dan direksi atau komisaris.
- Memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota.
3. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Sejatinya, sampai sekarang pemerintah belum mengonfirmasi kelanjutan penyaluran BSU. Tahun 2025 kemarin, bansos ini diberikan senilai Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan. Alhasil, saat mencairkan, masyarakat berhak menerima 600 ribu rupiah.
Meski belum pasti, tidak ada salahnya mengetahui syarat penerima BSU. Syaratnya dirincikan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Termasuk peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
- Mendapat gaji paling banyak 3,5 juta per bulan.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang tidak menerima PKH.
4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Dilihat dari laman resmi Desa Rensing Bat, peserta PBI JK tidak perlu membayar iuran kesehatan. Namun, untuk bisa menjadi peserta, masyarakat mesti termasuk fakir miskin yang ditetapkan pemerintah dan terdaftar DTSEN di desil 1-5.
5. Program Indonesia Pintar (PIP)
Laman resmi PIP Kemendikdasmen menyebut peserta didik pemegang KIP dan dari keluarga miskin/rentan miskin yang berhak menerima bantuan ini. Atau, bisa juga siswa dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari
- keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Sebagai catatan, syarat-syarat di atas mungkin diubah oleh pemerintah menyesuaikan kondisi riil di lapangan. Masyarakat diimbau senantiasa memantau akun-akun resmi pemerintah untuk mendapat informasi terbaru.
Demikian sekilas penjelasan tentang cara daftar bansos 2026 secara online dan offline lengkap syarat penerimanya. Semoga bermanfaat!
(sto/dil)

Komentar Terbanyak
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Bupati Harda soal Dugaan Korupsi Pamong Bangunkerto: Tidak Perlu Spanduk-Demo
Dadan dkk Ternyata Juga Main-main Penentuan Titik Dapur SPPG