Apakah PPPK Dapat Pensiun Bulanan? Ini Bunyi Aturannya

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Jumat, 17 Okt 2025 18:34 WIB
Ilustrasi uang pensiun. Foto: Getty Images/iStockphoto/Molas Images
Solo -

Pertanyaan tentang apakah PPPK berhak atas dana pensiun masih sering muncul di kalangan aparatur. Selama ini, banyak yang mengira hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan pensiun bulanan, sementara PPPK tidak. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, aturan terbaru akhirnya menegaskan bahwa PPPK juga memiliki hak atas jaminan pensiun dan hari tua layaknya PNS.

Meski begitu, skema dan mekanisme pencairan pensiun untuk PPPK tidak sepenuhnya sama dengan PNS. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa manfaat pensiun bisa diberikan secara bulanan atau sekaligus, tergantung pada masa kerja yang dimiliki. Bahkan, pembiayaan manfaat pensiun PPPK berasal dari kontribusi pemerintah dan iuran individu ASN, namun ketentuan teknis seperti besaran iuran dan tata cara pembayaran masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disusun.

Bagi kamu yang ingin tahu lebih dalam bagaimana detail hak pensiun PPPK, termasuk perbedaan skemanya dengan PNS dan aturan terkait jaminan hari tua melalui Taspen, yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Poin utamanya:

  • Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PPPK berhak atas jaminan pensiun dan hari tua, setara dengan PNS.
  • PPPK dengan masa kerja di bawah 16 tahun menerima manfaat pensiun sekaligus, sedangkan yang bekerja 16 tahun atau lebih berhak atas pensiun bulanan.
  • Sebelum UU ASN terbaru, PPPK sudah memiliki perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui program Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola oleh PT Taspen.

Apakah PPPK Dapat Pensiun Bulanan?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memiliki hak atas jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun dan hari tua. Artinya, PPPK juga berhak menerima manfaat pensiun, meskipun skema detailnya berbeda dari PNS dan masih menunggu aturan teknis lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Dalam Pasal 21 ayat (6) UU ASN disebutkan bahwa:

"ASN berhak atas jaminan sosial, yang mencakup jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua."

Selanjutnya, Pasal 22 ayat (1) menjelaskan bahwa:

"Jaminan pensiun dan hari tua diberikan setelah ASN berhenti bekerja."

Sementara pembiayaan manfaat tersebut bersumber dari kontribusi pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran ASN itu sendiri. Namun, ketentuan teknis tentang besaran iuran, perhitungan manfaat, serta tata cara pembayarannya akan diatur melalui PP yang hingga kini masih dalam proses penyusunan oleh pemerintah.

Skema Pensiun PPPK Berdasarkan UU ASN

Berbeda dengan PNS yang telah memiliki sistem pensiun bulanan melalui Taspen, skema pensiun PPPK masih dalam tahap penyesuaian. Berdasarkan penjelasan UU ASN 2023, PPPK tetap memiliki hak atas pensiun, namun mekanismenya akan disesuaikan dengan masa kerja dan jenis jabatan yang diemban.

Dilansir Antara, beberapa ketentuan yang disebutkan dalam aturan tersebut antara lain:

  • Jika masa kerja kurang dari 16 tahun, PPPK akan menerima pembayaran pensiun secara sekaligus saat masa kerjanya berakhir.
  • Jika masa kerja mencapai minimal 16 tahun, maka PPPK berhak memperoleh pensiun bulanan, seperti halnya PNS.
  • Batas usia pensiun (BUP) untuk ASN, termasuk PPPK, diatur dalam Pasal 55 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yaitu antara 58 hingga 60 tahun, tergantung pada jabatan atau posisi yang dipegang.

Dengan demikian, meski statusnya berbeda dari PNS, PPPK tetap akan mendapatkan hak pensiun, baik dalam bentuk uang pesangon sekaligus atau pensiun bulanan, sesuai masa kerja yang telah ditempuh.

Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PPPK

Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebelum UU ASN 2023 terbit, hak perlindungan untuk PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, khususnya pada Pasal 75, yang menyebutkan bahwa:

"Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional."

Program Jaminan Hari Tua (JHT) ini dikelola oleh PT Taspen melalui skema Tabungan Hari Tua (THT). Besaran iuran ditetapkan sebesar 3,25% dari penghasilan bulanan (gaji pokok + tunjangan keluarga). Manfaat THT diberikan satu kali pada saat PPPK berhenti bekerja karena pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau berakhirnya masa perjanjian kerja.

Jika perjanjian kerja berakhir sebelum mencapai usia pensiun, iuran yang telah terkumpul tetap bisa dicairkan tanpa menunggu waktu pensiun. Penerima manfaatnya adalah peserta, pasangan (suami/istri), anak, atau ahli waris yang sah apabila peserta meninggal dunia.

Gaji Pokok PPPK

Dalam penentuan gaji penisunan ASN, termasuk PPPK, komponen utama yang menjadi acuan adalah gaji pokok. Gaji tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 berikut ini.

  • Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600 - Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.900

Dengan adanya aturan baru, posisi PPPK sebagai bagian dari ASN semakin kuat, termasuk dalam hal jaminan masa tua. Jadi, kalau kamu seorang PPPK atau tengah berencana mendaftar, sekarang tak perlu khawatir lagi soal pensiun. Nantikan saja aturan teknisnya yang akan segera dirilis pemerintah.



Simak Video "Siap-siap "War" Tiket Indonesia Vs Argentina Segera Dimulai"

(par/apl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork