Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, D3, dan S1: Apakah Dapat Tunjangan?

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, D3, dan S1: Apakah Dapat Tunjangan?

Nur Umar Akashi - detikJogja
Selasa, 14 Okt 2025 13:23 WIB
Potret ASN (Aparatur Sipil Negara), PNS, PPPK, Guru, dan pegawai lainnya
Ilustrasi PPPK. Foto: Mufid Majnun/Unsplash
Jogja -

Oktober menjadi bulan kebahagiaan untuk tenaga honorer alias non-ASN yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Seperti PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu juga berhak mendapat upah atas pekerjaannya.

Berdasar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) RI Nomor 16 Tahun 2025, upah PPPK paruh waktu paling sedikit sama seperti saat masih menjadi honorer. Bisa juga disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku.

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," bunyi diktum kesembilan belas KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan tersebut tidak disinggung mengenai gaji berdasar ijazah. Dengan demikian, PPPK paruh waktu, baik lulusan SMA, D3, maupun S1 akan digaji berdasar upah minimum daerah atau minimal setara saat menjadi honorer.

Berapa nominalnya? Simak informasi selengkapnya di bawah ini!

ADVERTISEMENT

Poin Utamanya:

  • Gaji PPPK paruh waktu tidak disesuaikan berdasar ijazah kelulusan, tetapi upah saat masih menjadi honorer atau upah minimum suatu daerah.
  • Bila diangkat jadi PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu mengikuti skema penggolongan gaji berdasar ijazah dan lama waktu kerja.
  • Tunjangan PPPK paruh waktu belum bisa dipastikan ada tidaknya. Adapun PPPK penuh waktu, mendapat sejumlah tunjangan, seperti tunjangan pangan dan keluarga.

Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Berdasar Upah Minimum

Sebagai gambaran, berdasar dokumen unggahan laman Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 adalah:

  • Aceh: Rp 3.685.616
  • Sumatra Utara: Rp 2.992.559
  • Sumatra Barat: Rp 2.994.193
  • Sumatra Selatan: Rp 3.681.571
  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
  • Riau: Rp 3.508.776
  • Lampung: Rp 2.893.070
  • Bengkulu: Rp 2.670.039
  • Jambi: Rp 3.234.535
  • Bangka Belitung: Rp 3.876.600
  • Banten: Rp 2.905.119
  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.349
  • Jawa Timur: Rp 2.305.985
  • DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
  • Bali: Rp 2.996.561
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
  • Gorontalo: Rp 3.221.731
  • Maluku Utara: Rp 3.408.000
  • Maluku: Rp 3.141.700
  • Papua: Rp 4.285.850
  • Papua Barat: Rp 3.615.000
  • Papua Tengah: Rp 4.285.848
  • Papua Pegunungan: Rp 4.485.847
  • Papua Selatan: Rp 4.285.850
  • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Bila Diangkat PPPK Penuh Waktu

PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pemilihannya didasarkan atas ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.

"PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja," bunyi keterangan diktum ke-28 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Apabila diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka skema gajinya pun turut berubah mengikuti golongannya. Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah golongan V, lulusan D3 golongan VII, dan lulusan S1 golongan IX.

Lebih lanjut, berdasar Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, rincian gaji PPPK penuh waktu berdasar golongannya adalah:

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900 (Lulusan SD)
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)
  • Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100 (Lulusan D2)
  • Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800 (Lulusan D3)
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500 (Lulusan S1/D4)
  • Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000 (Lulusan S2)
  • Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000 (Lulusan S3)
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000

Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan?

Dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, tidak dijelaskan mengenai ada tidaknya tunjangan untuk PPPK paruh waktu. Hanya disebutkan bahwa PPPK paruh waktu mendapatkan upah dan fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, detikers dapat menantikan terbitnya peraturan resmi pemerintah mengenai ada tidaknya tunjangan. Sebagai gambaran, PPPK penuh waktu mendapat sederet tunjangan yang dirinci dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Dalam perpres itu, tepatnya di pasal 4 ayat (2), dijelaskan bahwa PPPK penuh waktu berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya. Besarannya berbeda-beda antartunjangan.

Lantas, apa saja yang masuk definisi 'tunjangan lainnya?' Disadur dari laman resmi Kantor Regional X BKN Denpasar, tunjangan lainnya meliputi:

  • Tambahan penghasilan
  • Tunjangan kemahalan daerah
  • Tunjangan penyesuaian index harga
  • Tunjangan risiko pekerjaan
  • Tunjangan pengamanan persandian
  • Tunjangan pengelolaan arsip statis
  • Tunjangan bahaya radiasi
  • Tunjangan bahaya nuklir

Perlu diingat, tidak semua PPPK berhak mendapat tunjangan lainnya. Penentuannya ditentukan berdasar berbagai faktor, seperti unit penempatan dan bidang pekerjaan.

Demikian uraian lengkap mengenai gaji PPPK paruh waktu 2025. Semoga bermanfaat!




(par/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads