Perbedaan PNS dan PPPK: Hak, Masa Kerja hingga Seleksi

Perbedaan PNS dan PPPK: Hak, Masa Kerja hingga Seleksi

Irma Budiarti - detikJatim
Selasa, 29 Jul 2025 16:30 WIB
Ilustrasi PNS
ILUSTRASI ASN. Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Surabaya -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah dua kategori utama dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Keduanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dan sama-sama bertugas memberikan pelayanan publik serta menjalankan kebijakan negara. Meski serupa dalam hal tanggung jawab, status kepegawaian PNS dan PPPK memiliki sejumlah perbedaan yang signifikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan antara PNS dan PPPK mencakup berbagai aspek, mulai dari hak dan kewajiban, sistem manajemen, masa kerja, hingga proses seleksi. PNS berstatus sebagai pegawai tetap dengan jenjang karier dan jaminan pensiun.

ADVERTISEMENT

Sementara PPPK diangkat melalui perjanjian kerja dengan masa tugas terbatas tanpa hak pensiun. Untuk itu, penting bagi calon ASN memahami secara rinci perbedaan keduanya sebelum memilih jalur yang akan ditempuh dalam karier pemerintahan.

Perbedaan PNS dan PPPK

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Keduanya memiliki status sebagai aparatur negara, namun terdapat sejumlah perbedaan sebagai berikut.

1. Pengertian PNS dan PPPK

PNS adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menjalankan tugas-tugas dalam jabatan pemerintahan.

PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu, namun diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. PPPK bertugas melaksanakan fungsi pemerintahan dan/atau menduduki jabatan di lingkungan instansi pemerintah.

2. Perbedaan Hak antara PNS dan PPPK

Meski memiliki kewajiban yang sama, PNS dan PPPK memperoleh hak yang berbeda. PNS berhak mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, pengembangan kompetensi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Sementara PPPK hanya berhak atas gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, serta pengembangan kompetensi, tanpa jaminan pensiun dan hari tua. Menurut Pasal 92 UU ASN, baik PNS maupun PPPK berhak atas perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Untuk pengembangan kompetensi, PNS wajib mengikuti pelatihan minimal 20 jam pelajaran per tahun. Sedangkan bagi PPPK, pengembangan kompetensi dilakukan paling lama 24 jam pelajaran per tahun, sesuai masa perjanjian kerja.

3. Perbedaan Manajemen Kepegawaian

Manajemen PNS dan PPPK diatur dalam regulasi berbeda. Manajemen PNS mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, sedangkan manajemen PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.

Beberapa aspek manajerial seperti pangkat dan golongan, pengembangan karier, promosi, mutasi, serta hak atas pensiun dan hari tua hanya berlaku bagi PNS. PNS memiliki jenjang karier yang jelas, mulai dari CPNS hingga dapat menduduki jabatan struktural dan fungsional.

Sementara PPPK tidak memiliki jenjang karier seperti PNS. PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional tanpa adanya jenjang karier berkelanjutan, karena keterikatannya pada perjanjian kerja jangka waktu tertentu.

4. Perbedaan Masa Kerja

Dari segi masa kerja, PNS memiliki ikatan kerja hingga usia pensiun 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi. Sementara masa kerja PPPK ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, dengan durasi minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja.

5. Perbedaan Proses Seleksi

Proses seleksi PNS dan PPPK juga berbeda. Untuk menjadi CPNS, pelamar harus berusia antara 18-35 tahun dan mengikuti tahapan seleksi yang meliputi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan materi TWK, TIU, dan TKP, serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai formasi.

Sementara itu, seleksi PPPK umumnya terbuka untuk pelamar berusia 20-59 tahun, khususnya bagi formasi guru. Materi seleksi PPPK terdiri dari empat komponen, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, serta wawancara.




(auh/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads