Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru terkait efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ada 15 jenis belanja yang dipangkas.
Dilansir detikFinance, Jumat (8/8/2025), hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN. Aturan mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Agustus 2025.
Efisiensi berlaku terhadap belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah (TKD). Di aturan baru ini, hanya ada 15 item belanja yang menjadi sasaran efisiensi, lebih sedikit dibanding 16 item dalam aturan sebelumnya yang tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 karena item 'belanja lainnya' tidak lagi masuk dalam daftar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil efisiensi utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 2 ayat (3) aturan tersebut, dikutip Kamis (7/8/2025).
"Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja berdasarkan arahan presiden. Menteri Keuangan menyampaikan besaran efisiensi anggaran belanja kepada masing-masing kementerian/lembaga," tulis Pasal 3 ayat (5) dan (6).
Apabila kementerian/lembaga tidak dapat memenuhi besaran efisiensi, mereka diperbolehkan menyesuaikan jenis belanja asalkan efisiensi tetap tercapai dan belanja pegawai, operasional kantor, tugas dan fungsi dasar, serta pelayanan publik terpenuhi. Pemerintah juga menekankan agar tidak terjadi pengurangan pegawai non-ASN yang masih aktif, kecuali kontraknya berakhir.
"Rencana efisiensi anggaran belanja disampaikan kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat terkait untuk mendapat persetujuan, sepanjang dipersyaratkan sesuai dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 6.
Dalam kondisi tertentu, anggaran hasil efisiensi bisa dibuka kembali blokirnya melalui permintaan resmi dari menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan. Pembukaan blokir akan dipertimbangkan jika menyangkut belanja pegawai, operasional kantor, tugas dan fungsi dasar, pelayanan publik, kegiatan prioritas presiden, atau kegiatan yang dapat menambah penerimaan negara.
"Menteri Keuangan memberikan arahan pembukaan blokir kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan arahan dari presiden," tulis Bagian Kedua Pasal 13 ayat (3).
Berikut 15 jenis belanja yang jadi sasaran efisiensi:
- Alat tulis kantor
- Kegiatan seremonial
- Rapat, seminar dan sejenisnya
- Kajian dan analisis
- Diklat dan bimtek
- Honor output kegiatan dan jasa profesi
- Percetakan dan souvenir
- Sewa gedung, kendaraan dan peralatan
- Lisensi aplikasi
- Jasa konsultan
- Bantuan pemerintah
- Pemeliharaan dan perawatan
- Perjalanan dinas
- Peralatan dan mesin
- Infrastruktur.
(rih/ams)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030