Pria Ambil Sabu Ditangkap di Bantul, Polisi: Dibungkus Kopi Saset

Pria Ambil Sabu Ditangkap di Bantul, Polisi: Dibungkus Kopi Saset

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Sabtu, 08 Agu 2026 12:55 WIB
Sabu diselipkan dalam kopi saset di Bantul.
Sabu diselipkan dalam kopi saset di Bantul. Foto: dok. Polres Bantul
Bantul -

Narasi seorang pria tertangkap warga saat mengambil narkotika jenis sabu di Bantul ramai di media sosial (medsos). Polisi menyebut pria itu mengambil sabu yang berada di dalam bungkus kopi saset di jalan sekitar Bangunharjo, Sewon, Bantul.

"02:09 Orang t*lol ketangkep mapping sabu di sekitar jalan tritunggal, bantul. Sudah diamankan [tanpa kekerasan]," kata akun Instagram @merapi_uncover seperti dilihat detikJogja, Sabtu (8/8/2026)

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan kejadian tersebut. Rita menjelaskan kejadian bermula saat warga melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di Jotawang, Bangunharjo, Sewon, Jumat (7/8) pukul 01.40 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat diamankan warga, ditemukan satu bungkus bekas kopi Nescafe yang dililit lakban hitam. Setelah dicek, di dalam bungkus kopi itu berisi satu plastik klip kecil serbuk kristal diduga sabu," katanya saat dihubungi wartawan, Sabtu (8/8).

ADVERTISEMENT

Selain temuan tersebut, warga juga mengamankan satu unit smartphone Samsung Galaxy A07 dari tangan pria tersebut. Beruntung warga tidak melakukan main hakim sendiri dan langsung menghubungi polisi.

"Satresnarkoba Polres Bantul lalu menerima penyerahan seorang pria berinisial MFR (29), warga Kasihan, Bantul beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,33 gram dari warga dan piket Polsek Sewon," ujarnya.

Dari hasil interogasi awal, MFR mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Sabu tersebut, MFR dapatkan dari seseorang berinisial J dengan cara membeli.

"Dari keterangan, MFR mendapatkan sabu itu dengan cara membeli seharga Rp 450 ribu dari J," ucapnya.

Rita menambahkan saat ini MFR telah polisi amankan di Polres Bantul. Selain itu, Satresnarkoba Polres Bantul masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap MFR.

"Atas perbuatannya, MFR disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," katanya.



(ams/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads