Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan terbaru soal efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Aturan ini diteken untuk fokus pada pembiayaan program prioritas Presiden.
Aturan terbaru soal efisiensi anggaran itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN. PMK ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Agustus 2025.
"Hasil efisiensi utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK tersebut, dikutip detikFinance, Kamis (7/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada 15 item belanja yang menjadi sasaran efisiensi pada aturan tersebut. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan 16 item yang tertuang dalam aturan sebelumnya, Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Item belanja yang dipangkas yakni alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat dan seminar, kajian dan analisis, diklat dan bimtek, honor output kegiatan dan jasa profesi, percetakan dan souvenir, sewa gedung dan kendaraan serta lisensi aplikasi. Kemudian jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur. Item "belanja lainnya" tidak lagi masuk dalam daftar efisiensi terbaru.
"Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja berdasarkan arahan presiden. Menteri Keuangan menyampaikan besaran efisiensi anggaran belanja kepada masing-masing kementerian/lembaga," tulis Pasal 3 ayat (5) dan (6).
Disebutkan jika kementerian/lembaga tidak dapat memenuhi target efisiensi, mereka diperkenankan menyesuaikan jenis belanja asalkan efisiensi tetap tercapai dan belanja untuk pegawai, operasional kantor, fungsi dasar, dan pelayanan publik tetap terpenuhi. Pemerintah juga menegaskan agar tidak terjadi pengurangan pegawai non-ASN yang masih aktif, kecuali kontraknya sudah habis.
"Rencana efisiensi anggaran belanja disampaikan kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat terkait untuk mendapat persetujuan, sepanjang dipersyaratkan sesuai dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 6.
Dalam kondisi tertentu, anggaran hasil efisiensi bisa dibuka lagi lewat permintaan resmi dari menteri atau pimpinan lembaga setelah mendapat arahan presiden. Pembukaan blokir dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan belanja pegawai, operasional kantor, tugas pokok dan pelayanan publik, kegiatan prioritas presiden, atau kegiatan yang menambah penerimaan negara.
"Menteri Keuangan memberikan arahan pembukaan blokir kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan arahan dari presiden," bunyi Pasal 13 ayat (3).
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja