Hingga pertengahan bulan Juli 2025, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih terus diupayakan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mengingat masih ada penerima yang belum mendapatkan dana bantuan ini, tidak sedikit orang yang mungkin bertanya-tanya tentang batas akhir pencairan BSU 2025.
Mengutip dari laman resmi Kemnaker, BSU diharapkan tidak hanya sekadar bantuan tunai saja. Namun demikian, justru dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya dengan menjaga daya beli pekerja atau buruh di tengah tekanan ekonomi yang terjadi.
Terkait dengan hal tersebut Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, memberikan penjelasan tentang tujuan diberikannya BSU di tahun ini. Dirinya menyebut BSU menjadi bentuk nyata negara dalam melindungi para pekerjanya. Salah satunya dengan memastikan setiap pekerja tetap memiliki daya beli, sehingga konsumsi rumah tangga mereka bisa turut tumbuh. Untuk itu, Kemnaker terus berupaya menyalurkannya hingga saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami terus mengupayakan percepatan penyaluran BSU agar bantuan ini segera sampai ke tangan para pekerja yang membutuhkan. Koordinasi dengan pihak bank penyalur dan PT Pos terus kami intensifkan agar proses distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran," jelas Indah Anggoro Putri dalam keterangan resminya.
Mengingat Kemnaker hingga kini terus mengupayakan penyaluran BSU 2025, calon penerima yang belum mendapatkan dana bantuannya perlu bersabar terlebih dahulu. Sambil menantikan dana cair, simak terlebih dahulu informasi mengenai jadwal dan masa penyaluran BSU di tahun ini.
Jadwal Batas Akhir Pencairan BSU 2025
Salah satu pertanyaan yang mungkin muncul dalam benak sebagian calon penerima BSU adalah mengenai batas akhir pencairan bantuan ini. Mengenai hal tersebut, pihak Kemnaker belum menjelaskan secara gamblang soal tanggal yang ditetapkan sebagai batas akhir pencairan BSU 2025.
Namun demikian, terdapat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang BSU 2025 untuk dapat memberikan petunjuk kepada setiap calon penerima. Di dalam aturan tersebut tertuang besaran dana BSU yang akan disalurkan kepada setiap penerimanya. Melalui Pasal 6 ayat (1) disampaikan:
"Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus."
Adapun dua bulan yang dimaksud adalah periode bulan Juni dan Juli 2025. Dikutip dari unggahan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati dalam Instagram pribadinya @smindrawati pada (3/6/2025) lalu, dana BSU 2025 sebelumnya dijadwalkan akan disalurkan pada bulan Juni 2025. Dana yang diberikan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Namun demikian, hingga pertengahan bulan Juli 2025, penyaluran BSU masih terus bergulir. Artinya, calon penerima BSU dapat menantikan terlebih dahulu hingga informasi resmi dari Kemnaker tentang berakhirnya masa penyaluran dana bantuan tersebut disampaikan.
Masa Penyaluran BSU 2025
Kemudian terdapat masa penyaluran BSU 2025 yang diharapkan dapat memberikan gambaran kepada setiap calon penerima maupun mereka yang sudah menerima dana bantuan ini. Sebelumnya, di dalam salah satu unggahan Instagram resmi @kemnaker pada (25/6/2025) lalu, terdapat update penyaluran BSU 2025 Tahap 1 yang sudah cair kepada setidaknya 2.450.068 pekerja atau buruh.
Kemudian belum lama ini Kemnaker kembali memberikan informasi terbaru mengenai progres penyaluran BSU. Melalui unggahan lain di Instagram yang sama, yaitu @kemnaker pada Kamis (17/7/2025) lalu, disampaikan BSU 2025 sudah disalurkan kepada 13.189.660 pekerja atau buruh di seluruh Indonesia.
Merujuk dari penjelasan tersebut BSU yang disalurkan secara bertahap mengalami progres yang semakin meningkat dari hari ke hari. Kemudian di dalam laman resmi Kemnaker, juga turut diuraikan dengan gamblang masa penyaluran BSU 2025 yang telah mengalami perkembangan dari tahap demi tahap.
Pada kesempatan yang sama Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, turut menjelaskan masa penyaluran BSU 2025 di Bank Himbara, BSI, dan PT Pos Indonesia. Dikatakan hingga per hari Kamis (16/7/2025) kemarin secara keseluruhan BSU yang disalurkan mencapai 82,69%. Adapun rincian masa penyalurannya adalah sebagai berikut:
- Tahap pertama disalurkan kepada 22,8% penerima
- Tahap kedua disalurkan kepada 13,99% penerima
- Tahap ketiga disalurkan kepada 30,33% penerima
- Tahap keempat disalurkan kepada 15,49% penerima
Aturan Resmi Anggaran Dana BSU 2025
Tidak hanya jadwal penyalurannya yang menjadi perhatian besar bagi masyarakat, khususnya pekerja atau buruh, tapi juga anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah untuk memberikan bantuan ini. Masih mengacu pada unggahan Instagram Menkeu Sri Mulyani, anggaran yang dipersiapkan oleh pemerintah terkait BSU 2025 mencapai Rp 10,72 triliun.
Sebagai salah satu paket stimulus yang bertujuan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi sekaligus pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat, BSU 2025 ditargetkan kepada setidaknya 17,3 juta pekerja atau buruh. Kemudian BSU 2025 juga menyasar 288 ribu guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI dan 227 ribu guru Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Sementara itu, masih mengacu di dalam Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025 terdapat mekanisme terkait anggaran dana bantuan ini yang didasarkan pada perhitungan tertentu. Di dalam Pasal 6 ayat (2) dijelaskan secara rinci mengenai mekanisme anggaran BSU 2025. Bunyi dari ayat dalam pasal tersebut menyatakan:
"Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan:
a. jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
b. ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan."
Syarat Penerima BSU 2025
Mengingat tidak semua pekerja atau buruh bakal mendapatkan dana BSU di tahun ini, calon penerima perlu memperhatikan baik-baik sasaran dari bantuan tersebut. Dijelaskan sebelumnya, hanya pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan yang akan mendapatkan dana BSU sebesar Rp 600 ribu.
Kembali merujuk pada Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU 2025 tercantum di dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3). Tidak hanya menerangkan tentang syarat penerima, tapi ayat tersebut juga turut menegaskan pihak-pihak yang tidak diperkenankan menerima bantuan tersebut. Melalui ayat (2) dan (3) di dalam Pasal 3 dijelaskan:
"(2) Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
b. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
c. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
(3) Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Kanal Resmi Cek Penerima BSU 2025
Nah, bagi detikers yang mungkin masih belum menerima dana BSU sampai hari ini, tidak ada salahnya melakukan pengecekan secara berkala. Terutama dalam memantau perubahan status penyaluran dana BSU masing-masing.
Setidaknya ada dua cara yang saat ini masih bisa dilakukan agar dapat memastikan status terbaru pencairan BSU 2025, yaitu melalui laman resmi BSU Kemnaker bagi penerima yang penyalurannya via rekening dan aplikasi Pospay khusus penerima melalui PT Pos Indonesia. Sebagai panduan, silakan ikuti langkah-langkah berikut.
1. Cek Status Penerima BSU 2025 via BSU Kemnaker
- Langkah pertama perlu menyiapkan NIK terlebih dahulu. Biasanya NIK tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK).
- Kemudian segera buka laman resmi BSU Kemnaker melalui https://bsu.kemnaker.go.id/.
- Setelah masuk ke halaman depan atau dashboard, scroll atau gulir ke bagian bawah agar bisa menemukan menu Pengecekan NIK Penerima BSU.
- Secara otomatis akan muncul kolom Pengecekan NIK Penerima BSU dengan keterangan, "Masukkan NIK Anda untuk melakukan pengecekan status penerima BSU melalui sistem kami".
- Selanjutnya, detikers bisa melengkapi isian berupa NIK dan Kode Keamanan (CAPTCHA) sesuai yang muncul di layar.
Pilih opsi Cek Status. - Lalu status penerima BSU 2025 secara otomatis akan muncul.
2. Cek Status Penerima BSU 2025 via Aplikasi Pospay
- Terlebih dahulu pastikan sudah memasang atau install aplikasi POSPAY di ponsel.
- Kemudian buka aplikasi tersebut.
- Tanpa melakukan login, pilih tombol yang ada di sudut kanan bawah dengan tanda bulat bertuliskan 'i'.
- Pilih menu yang berlambang Bantuan Sosial posisinya ada di bagian bawah ikon pesan biru.
- Secara otomatis menu Cek Penerima Bantuan akan muncul.
- Pilih jenis bantuan, yaitu BANTUAN SUBSIDI GAJI/UPAH 2025.
- Masukkan NIK yang tertera sesuai di KTP pengguna.
- Pengguna memilih opsi Cek Status Penerima.
- Secara otomatis status penerima BSU akan muncul.
Demikian penjelasan mengenai jadwal pencairan BSU 2025 lengkap dengan masa penyaluran hingga informasi penting lainnya seputar dana bantuan dari pemerintah ini. Semoga bermanfaat!
(sto/sto)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka