Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menghadirkan program padat karya yang melibatkan warga pengangguran. Pada program ini masyarakat bisa mendapatkan upah harian.
Ketua Tim Kerja Penempatan Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinsosnakertrans Kota Jogja, Mohammad Soko Marhendi, mengatakan tak ada pendaftaran khusus. Dia mengatakan, warga yang mengikuti program padat karya adalah warga di sekitar lokasi pembangunan.
"Tidak ada (pendaftaran khusus). Biasanya yang ikut padat karya adalah warga sekitar lokasi pembangunan," ujar Soko saat dihubungi detikJogja, Kamis (10/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga yang mengikuti program ini akan mendapat upah sebesar Rp 106.250 per hari. Upah ini diberikan kepada warga setiap akhir pekan.
"Data (warga) biasanya dari RT atau RW setempat dan diketahui kelurahan. Jadi (upah) diberikan mingguan setiap hari Sabtu," lanjut Soko.
Soko menambahkan, program padat karya ini memang program tahunan Pemkot Jogja.
"Ini program tahunan, jadi setiap tahun ada padat karya. Untuk jumlahnya tergantung dengan anggaran yang berlaku tahun tersebut," jelas Soko.
Sebelumnya, Soko menjelaskan program padat karya terdapat dua jenis. Yaitu padat karya infrastruktur dan padat karya kebersihan.
"Program padat karya itu sebetulnya program pemberdayaan. Kalau yang infrastruktur membangun sesuatu yang bermanfaat untuk masyarakat seperti jalan, saluran air hujan," ujar Soko saat dihubungi detikJogja, Rabu (9/7).
Adapun soal program padat karya, Soko mengatakan, program ini bertujuan untuk memberikan stimulan sementara kepada warga Jogja untuk melakukan pembangunan. Nantinya, masyarakat yang mengikuti padat karya akan mendapatkan upah dari Pemkot Jogja.
"Jadi istilahnya gotong royong tapi dibayar. Padat karya ini stimulan sementara. Untuk upahnya kan lumayan untuk satu kali padat karya," kata dia.
Program ini menyasar masyarakat penganggur dan setengah penganggur.
"Jadinya tepat sasaran. Yang menjadi sasaran itu penganggur dan setengah penganggur," kata Soko.
Lebih lanjut, Soko menjelaskan besaran upah yang diberikan. Upahnya senilai Rp 106.250 per hari.
"Kalau yang pekerja itu antara Rp 106.250. Per hari. Dan itu kerja dari Senin sampai Sabtu. Mereka kerjanya mingguan, jadi setiap Sabtu gajian," ungkap Soko.
Saat ini, Soko bilang, program ini sudah berjalan di beberapa wilayah seperti Kelurahan Pandeyan, Rejowinangun, hingga Karangwaru.
"Yang masih berjalan di Karangwaru. Yang masih proses besok September di Bumijo. Kalau padat karya kebersihan yang udah jalan di Kemantren Umbulharjo," ucap Soko.
"Untuk yang padat karya infrastruktur kami batasi 58 tahun karena harus ada BPJS Ketenagakerjaan. Kalau yang kebersihan kita nggak batasi usia, asalkan di atas 18 tahun boleh," pungkasnya.
(rih/ahr)
Komentar Terbanyak
Roy Suryo Usai Diperiksa soal Ijazah Jokowi: Cuma Identitas yang Saya Jawab
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Amerika Minta Indonesia Tak Balas Tarif Trump, Ini Ancamannya