10 Perusahaan di Jogja PHK 82 Pekerja Sejak Awal 2025

10 Perusahaan di Jogja PHK 82 Pekerja Sejak Awal 2025

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Jumat, 11 Apr 2025 14:12 WIB
Ilustrasi PHK
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Jogja -

Sepuluh perusahaan di Kota Jogja tercatat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal 2025 sampai hari ini. Tercatat ada 82 pekerja yang di-PHK oleh perusahaannya hingga hari ini.

Hal itu diungkapkan Kabid Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja, Pipin Ani Sulistiati, saat ditemui detikJogja di kantornya di Umbulharjo hari ini.

"Sampai hari ini ada 10 perusahaan yang melakukan PHK. Berbagai macam (perusahaan), ada di bidang media, jasa keuangan, teknologi informasi, manufaktur, dan percetakan," kata Pipin, Jumat (11/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada sekitar 82 pekerja yang di-PHK, baik itu PHK pensiun atau mandiri. Data 82 itu per tahun ini, 2025, dari awal Januari sampai hari ini," sambungnya.

Pipin menegaskan PHK dari sepuluh perusahaan tersebut tidak dilakukan secara massal.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan dari data tersebut, PHK massal tidak ada. Ini (PHK) sering terjadi karena berbagai alasan. Ada yang karena resign, pensiun, efisiensi, perampingan, dan ini hal yang wajar dalam lingkungan pekerjaan," ujar Pipin.

Menurut Pipin, PHK paling banyak terjadi di perusahaan manufaktur. Dia bilang PHK itu berlangsung secara bertahap.

"Ada perusahaan yang PHK paling banyak itu karena penggabungan perusahaan. Kalau saat ini tercatat perusahaan manufaktur yang paling banyak (PHK), sekitar 20 lebih karyawan, tapi ini bertahap sejak tahun lalu," ungkapnya.

Pipin menambahkan ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah untuk karyawan yang terdampak PHK. Para pekerja terdampak pun diminta memanfaatkan program ini.

"Bagi karyawan yang kena PHK sepihak, nanti ada program JKP, itu mendapatkan 60 persen gaji maksimal enam bulan setelah PHK. Program ini merupakan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker," terang Pipin.

"Jika ada yang kesulitan atau kurang paham terkait program ini, Dinsosnakertrans Kota Jogja bisa membantu," pungkas dia.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads