Keberadaan bajaj Maxride jadi sorotan karena belum mengantongi izin operasional. Pakar Universitas Gadjah Mada (UGM) mengingatkan supaya manajemen beraudiensi ke dinas perhubungan daerah.
"Setiap pemda (pemerintah daerah) itu memiliki aturan atau regulasi sesuai dengan wilayah masing-masing. Kita lihat Maxride di DIY saat ini belum ada izinnya," kata Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM, Deni Prasetio Nugoroho, saat dihubungi detikJogja, Kamis (5/6/2025).
"Jadi seyogyanya untuk implementasi itu harusnya ada audiensi dulu ke Dinas Perhubungan. Kalau kita lingkupnya kan di Sleman, Kota Jogja, dan Bantul, jadi lebih baik ke Dishub DIY terkait dengan pengurusan izin operasionalnya," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deni menyebut dari sisi masyarakat, kendaraan yang belum mempunyai izin operasional akan mempunyai banyak risiko. Dia mencontohkan jika terjadi kecelakaan, maka korban tidak bisa mengurus asuransi Jasa Raharja.
"Misalnya kalau ada kecelakaan dan lain-lain secara resmi dia belum diakui karena belum ada izin operasionalnya, seperti tidak mendapat asuransi dan lain-lain. Itu lebih baik masyarakat bisa menilai, lebih baik yang resmi dulu," lanjut Deni.
Sarankan Operasional Berhenti Sementara
Deni pun menyarankan Maxride untuk berhenti beroperasi dulu di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebelum mendapatkan izin resmi. Hal ini demi kebaikan bersama.
"Kalau dari kami lebih baik berhenti dulu. Kalau kita lihat sudut pandang masyarakat sebagai pengguna itu akan lebih aman," tegasnya.
Pada dasarnya, Deni tak mempermasalahkan keberadaan bajaj Maxride jika sudah memiliki izin di DIY. Seperti Maxride di Makassar yang sudah berizin, serta bajaj di wilayah Jabodetabek yang juga memiliki izin operasional.
"Maxride tidak bisa disebut sebagai transportasi umum juga karena belum ada izinnya. Kalau kita lihat karakteristiknya kendaraan roda tiga, seperti bajaj yang kita lihat di Jakarta, tapi di Jakarta itu bajaj sudah mengantongi izin, dari sisi operasional. Kalau Maxride ini kan awalnya di Makassar, mereka juga udah ada izin di sana. Ketika invasi ke kota-kota lain harusnya izin dulu baru diimplementasikan," urainya.
"Istilahnya seperti dulu ada angkutan umum tidak berizin, misalnya kendaraan-kendaraan omprengan atau paratransit itu kan kalau di kawasan Jabodetabek itu banyak memang, beberapa layanan tidak izin tapi membawa penumpang. Mereka masih ilegal karena tidak ada izin operasional," pungkas Deni.
(apu/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi