Tagih Janji Penghapusan Utang, Massa UMKM Ngadu ke DPRD DIY

Tagih Janji Penghapusan Utang, Massa UMKM Ngadu ke DPRD DIY

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 27 Mei 2025 21:14 WIB
Komunitas UMKM DIY mendatangi Gedung DPRD DIY, Selasa (27/5/2025).
Komunitas UMKM DIY mendatangi Gedung DPRD DIY, Selasa (27/5/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja - Sejumlah massa yang mengatasnamakan diri Komunitas UMKM DIY menggeruduk gedung DPRD DIY, Malioboro, Kota Jogja. Mereka mengaku terdampak pandemi COVID-19 hingga terlilit utang bank. Mereka meminta DPRD DIY menjembatani tuntutannya.

Para pelaku UMKM di DIY itu kemudian diterima beraudiensi dengan anggota Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari, di ruang rapat DPRD DIY.

Ketua Komunitas UMKM DIY, Prasetyo mengatakan para pelaku UMKM ini terjerat utang di bank dan mengagunkan aset mereka. Mereka yang mengaku sulit mengangsur utang itu sambat bahwa agunan mereka dilelang oleh bank secara tertutup.

Menurut dia, pemerintah punya dasar hukum untuk melindungi UMKM yang terdampak COVID-19. Misalnya melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet.

"Ternyata di lapangan masih disepelekan gitu oleh bank-bank, tetep mereka melakukan pelelangan dan sebagainya," ujar Prasetyo seusai audiensi di gedung DPRD DIY, Selasa (27/5/2025).

Dasar hukum itulah yang menurut Prasetyo dituntut oleh pihaknya. Ia menyadari jika kondisi ekonomi saat ini sedang berat, tetapi menurutnya terdampak pandemi COVID-19 jauh lebih berat.

"Pemerintahan yang dulu kan pernah berjanji akan menghapus tagih utang karena mengapresiasi kepatuhan para UMKM atas penanganan COVID yang waktu itu ada lockdown 100%, semua ndak laku, tenaga kerja bubar. Nah itu diapresisi," jelasnya.

"Nah sekarang pemerintah terkesan lupa, padahal 98% lapangan kerja itu di UMKM. Perusahaan besar hanya 2%, konglomerat apa ketemu dengan debt collector. Kita di bawah itu ketemunya yang serem-serem," sambung Prasetyo.

Prasetyo berharap dasar hukum itu kembali ditegakkan agar ratusan pelaku UMKM DIY ini bisa mendapatkan kembali asetnya yang diagunkan ke bank. Dia bilang para pelaku usaha belum sepenuhnya bangkit dari pandemi COVID-19.

"Yang lapor kita 518 orang yang menanggung utang dan mau dilelang, itu lelangnya tertutup, jadi tidak diberitahu, tahu-tahu dilelang," ungkapnya.

"Dulu pemerintah janji mau menghapuskan tagih utang UMKM korban COVID sampai Rp 5 miliar, ya harapannya dihapus-tagih itu," imbuh Prasetyo.

Sementara itu anggota Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari yang menerima massa menyatakan komitmen DPRD DIY membantu para pelaku UMKM ini.

"Ketika mereka memohon ke (pemerintah) pusat, kewenangan kami hanya menjembatani. Sampaikan di dalam surat, kami akan menyampaikan ke Pemerintah Pusat," ujarnya.


(dil/rih)

Hide Ads