Organda soal Polemik Maxride: Selama Belum Izin Ya Belum Legal

Organda soal Polemik Maxride: Selama Belum Izin Ya Belum Legal

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 14 Okt 2025 20:59 WIB
Ketua Umum DPP Organda, Adrianto Djokosoetono (kedua dari kanan) usai pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV Organda di Jogja, Selasa (14/10/2025).
Ketua Umum DPP Organda, Adrianto Djokosoetono (kedua dari kanan) usai pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV Organda di Jogja, Selasa (14/10/2025). Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJogja.
Jogja -

Organisasi Angkutan Darat (Organda) angkat bicara soal polemik Maxride yang belum mengantongi izin operasional di DIY. Menurut Organda, peraturan kendaraan umum sudah diatur oleh Kementerian Perhubungan, tinggal Maxride mau atau tidak menaati aturan dengan mengurus izin operasional.

Ditemui usai pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV Organda di Jogja, Ketua Umum DPP Organda, Adrianto Djokosoetono menegaskan kalau Maxride memang belum mengantongi izin berarti bisa disebut transportasi ilegal.

Adrian pun mengaku pihaknya membuka pintu lebar jika Maxride ingin berkolaborasi dengan Organda. Termasuk membantu dalam pengurusan izin operasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi bukan nggak ada aturannya, ada aturannya tinggal penuhi aja, ini masalah mau nggak mau kan. Kalau ada peraturan yang tidak tepat, kita bisa bicara dengan pemerintah. Itu sudah ada Permenhubnya kok untuk mengatur angkutan roda tiga," jelasnya usai pembukaan Mukernas IV Organda di Jogja, Selasa (14/10/2025).

"Apakah Maxride legal? Ya selama mereka belum mengantongi izin ya belum legal. Silahkan diurus perizinannya, supaya jadi angkutan umum berizin yang resmi. Kita punya (sistematika) perizinannya kok, kita tahu cara pengurusannya," tegas Adrian.

ADVERTISEMENT

Polemik Maxride ini, lanjut Adrian, juga termasuk dalam tema Mukernas IV Organda yakni Penguatan Penegakan Hukum dan Regulasi Angkutan Jalan dalam Penanggulangan ODOL, dan Peningkatan Keselamatan Transportasi Darat.

Meski terfokus pada masalah praktik Over Dimension and Over Load (ODOL) yang masih terjadi, namun menurutnya, Maxride yang beroperasi sebagai angkutan publik juga harus taat hukum.

"Sesuai dengan tema Mukernas, kami ingin bagaimana penerapan dan penegakan atas aturan, yang menunjang faktor keselamatan yang lebih baik untuk semua angkutan di jalan raya," paparnya.

Ketua DPP Organda bidang angkutan orang, Kurnia Lesani Adnan, mengatakan Bajaj terbukti bisa beroperasi legal di DKI Jakarta sejak dulu. Ini membuktikan jika peraturan soal operasi kendaraan roda tiga itu sudah ada sejak dulu.

"Sebetulnya itu bukan hal yang baru, itu sudah ada, namun kalau mereka masih bingung mau sebagai apa," ungkap Sani.

"Nah, maaf, yang sudah-sudah itu kan bersembunyi dari balik aplikasi namun berfungsi sebagai alat transportasi. Hampir semua angkutan resmi juga beraplikasi, cuma kan kebijakan," tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Chrestina Erni Widyastuti, mengatakan pihaknya akan berkomunikasi intens dengan Organda terkait polemik Maxride ini.

"Harus ke Organda dulu bagaimana kolaborasinya, kasihan pengusaha-pengusaha lokal tergerus jadi pendatang. Karena Maxride ini jenisnya mobil angkutan penumpang, tentunya harus bagaimana (komunikasi) dengan Organda," ujarnya.

"Kita butuh ketemu dengan mereka (Maxride) sampai di mana sih sekarang perizinannya. Kan juga belum pernah ketemu dengan Organda, karena kalau angkutan penumpang jenis mobil, paling tidak kita harus sama-sama dengan Organda," imbuh Erni.

Erni menjelaskan, Maxride yang beroperasi sebagai angkutan publik harusnya menaati aturan karena terkait keselamatan penumpang. Ia juga menyinggung soal pemahaman masyarakat soal aturan angkutan umum.

"Saya kasihan dengan masyarakat yang belum paham bahwa kendaraan itu termasuk mobil bukan roda dua, tentunya dari SIM dan izin terkait dengan keselamatan," ungkapnya.

"Ini nggak ada (perizinan) sama sekali, berapa jumlah bajaj yang operasional, harusnya kan ada izin, jangan sampai kita menggunakan jalan di Jogja ndak berizin," pungkas Erni.




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads