Menjelang pertengahan Ramadhan 2025, informasi seputar waktu pencairan THR (Tunjangan Hari Raya) PNS (Pegawai Negeri Sipil) mulai ramai diperbincangkan. Berikut ini perkiraan tanggal dan nominalnya!
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sudah menjamin THR 2025 bagi ASN hingga pekerja swasta. Hal ini diterangkan presiden kedelapan Indonesia tersebut dalam konferensi pers pada Senin (17/2/2025) lalu. Jadwal pencairannya, sebagaimana dikutip dari detikNews, adalah pada Maret 2025.
Berhubung Maret sudah dimulai dan tengah berlangsung menutup minggu pertamanya, detikers perlu mengetahui perkiraan tanggal pencairan THR. Berikut ini detikJogja siapkan paparan ringkasnya sebagai gambaran bagi detikers sekalian. Baca sampai tuntas, ya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkiraan Tanggal Pencairan THR 2025
Berkaca dari tahun-tahun sebelum ini, mendekati waktu pencairan THR, akan terbit PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur regulasi pemberiannya. Namun, sejauh penelusuran detikJogja, sampai Selasa (4/3/2025), PP tentang THR 2025 belum diteken.
Pada 2024 lalu, ada PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, diterangkan juga tentang waktu pencairannya.
Dalam pasal 11 ayat (1), tertulis bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. Namun, tidak menutup kemungkinan THR diberikan setelah hari raya sebagaimana dijelaskan dalam ayat selanjutnya.
"Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi ayat (2) pasal 11 PP Nomor 14 Tahun 2024.
Untuk 2025, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti Idul Fitri. Namun, berdasarkan prediksi dalam Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 dari Kementerian Agama, Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025.
Dengan demikian, maka THR paling cepat dibayarkan pada 14 Maret 2025 (10 hari kerja sebelum Idul Fitri). Pasalnya, pada akhir Maret 2025, terdapat sejumlah libur dalam rangka akhir pekan, Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947), dan Idul Fitri itu sendiri.
Perlu dicatat, tanggal di atas hanyalah prediksi saja. Tanggal pasti bisa detikers nantikan dari pengumuman resmi pemerintah. Aturan tentang pencairan THR 2025 juga perlu detikers pantau agar tidak ketinggalan informasi.
Besaran Nominal THR 2025 PNS
Singkatnya, nominal THR yang diterima akan berbeda-beda berdasar pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya. Khusus PNS yang anggarannya dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), komponen THR-nya meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Adapun untuk PNS yang anggarannya bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), komponen THR-nya tersusun atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan
Calon PNS (CPNS), mendapat THR dengan kriteria yang sama. Hanya saja, khusus komponen gaji pokok, 80%-nya saja yang diberikan dalam THR. Adapun untuk pensiunan dan penerima pensiun PNS, THR-nya terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Pegawai Negeri Sipil yang Berhak Menerima THR
Kembali mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, PNS termasuk penerima THR. Yang dimaksud PNS, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 ayat (2), juga meliputi:
- PNS yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induk.
- PNS penerima uang tunggu.
- PNS yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan.
Beberapa penerima lain yang berhak terhadap THR 2025 dan berkaitan dengan PNS, di antaranya adalah:
- Pensiunan PNS.
- Penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.
- Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia.
- Penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas dan tidak memiliki istri/suami dan anak.
- Penerima tunjangan cacat bagi PNS.
Namun, ada pula PNS yang tidak menerima THR. Dalam pasal 5, diterangkan bahwasanya PNS yang tidak mendapat THR adalah:
- PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
- PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Demikian pembahasan lengkap mengenai perkiraan waktu pencairan THR 2025. Perlu dicatat sekali lagi, tanggal di atas hanyalah prediksi berdasar aturan pencairan THR 2024. Semoga bermanfaat, Dab!
(sto/apl)
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Catut Nama Bupati Gunungkidul untuk Tipu-tipu, Intel Gadungan Jadi Tersangka