THR Pensiunan Mulai Cair, Cek Nominal dan Kategori Penerimanya!

THR Pensiunan Mulai Cair, Cek Nominal dan Kategori Penerimanya!

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Selasa, 18 Mar 2025 20:00 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Getty Images/Jamaludin Yusup
Makassar -

Pemerintah mulai melakukan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan pada Senin, 17 Maret 2025. THR ini ditujukan untuk pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan hakim.

Mengutip laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Presiden Prabowo mengungkapkan terdapat sebanyak 9,4 juta pensiunan yang akan menerima THR dalam rangka Lebaran Idul Fitri 2025. Adapun besaran THR yang diterima yakni sebesar uang pensiun bulanan masing-masing penerima.

"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, untuk lebih jelasnya berikut informasi mengenai THR pensiunan selengkapnya. Cek di sini!

Nominal THR Pensiunan 2025

Ketentuan mengenai THR Pensiunan 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan peraturan tersebut, disebutkan bahwa besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan pada Februari 2025. Komponen THR ini terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan tambahan lainnya.

Adapun THR tidak dikenakan potongan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Di dalam peraturan tersebut juga termaktub besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang didapatkan bagi para pimpinan, anggota, pegawai dan non pegawai ASN di instansi pemerintahan. Berikut rincian nominalnya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non struktural

  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 31.474.800,00
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 29.665.400,00
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 28.104.300,00
  • Anggota: Rp 28.104.300,00

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 24.886.200,00
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 19.514.800,00
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 13.842.300,00
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 10.612.900,00

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Non struktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

  • Pendidikan SD/SMP/sederajat
    • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.285.200,00
    • Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 4.639.300,00
    • masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600,00
  • Pendidikan SMA/DI/sederajat
    • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.907.700,00
    • Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 5.347.400,00
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500,00
  • Pendidikan DII/DIII/sederajat
    • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 5.488.500,00
    • Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 5.966.100,00
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200,00
  • Pendidikan S1/DIV/sederajat
    • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 6.591.000,00
    • Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 7.160.500,00
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800,00
  • Pendidikan S2/S3/sederajat
    • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 7.764.100,00
    • Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 8.357.500,00
    • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500,00

Kategori Pensiunan yang Menerima THR

THR Idul Fitri untuk pensiunan dibayarkan untuk kategori pensiunan dan penerima pensiun. Berikut rinciannya:

  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan Prajurit TNI
    • Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI; dan
    • Penerima Tunjangan pokok Prajurit TNI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI.
  • Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Penerima Tunjangan bersifat pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
    • Penerima Tunjangan pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Penerima Pensiun
    • Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;
    • Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia;
    • Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;
    • Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;
    • Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia;
    • Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia;
    • Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meninggal dunia;
    • Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
    • Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia;
    • Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan
    • perundang-undangan.

Itulah ulasan mengenai nominal THR pensiunan 2025 yang cair hari ini. Semoga berguna!




(edr/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads