Kapan Pencairan THR Pensiunan PNS 2025? Ini Tanggal dan Perkiraan Nominalnya

Kapan Pencairan THR Pensiunan PNS 2025? Ini Tanggal dan Perkiraan Nominalnya

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Senin, 10 Mar 2025 10:55 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR. Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika
Jogja -

Dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri, banyak masyarakat Indonesia yang sudah menantikan datangnya tunjangan hari raya alias THR, termasuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah sendiri sudah memberikan sinyal mengenai kapan pencairan THR pensiunan PNS 2025.

Pensiunan PNS berhak mendapatkan THR maupun gaji ketiga belas, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Selain itu, ada juga penerima pensiun yang berhak menerima THR, termasuk janda/duda/anak PNS yang meninggal, serta orang tua dari PNS yang gugur tanpa meninggalkan istri/suami dan anak.

Lantas, kapan pencairan THR pensiunan PNS 2025 akan dilakukan? Mari kita simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapan Pencairan THR Pensiunan PNS 2025?

Berdasarkan laporan detikFinance, pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, termasuk pensiunan PNS, akan dilakukan tepat waktu menjelang Lebaran 2025. Berdasarkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, THR bagi ASN dan pekerja swasta akan mulai dicairkan paling cepat tiga minggu sebelum Idul Fitri. "Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran," kata Airlangga dalam keterangannya pada Selasa (4/3/2025).

Jika merujuk pada prediksi pemerintah bahwa Idul Fitri 1446 H akan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, maka pencairan THR paling awal diperkirakan terjadi sekitar 10-11 Maret 2025, yaitu tiga minggu sebelum hari raya. Selain itu, berdasarkan aturan tahun sebelumnya dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, THR harus dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Jika aturan serupa diterapkan tahun ini, maka pencairan THR bagi pensiunan PNS tidak boleh melewati 17-18 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

Meskipun jadwal pastinya masih menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara, termasuk pensiunan PNS. Dengan kepastian pencairan ini, diharapkan para penerima THR dapat lebih mudah mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran tahun ini.

Perkiraan Nominal THR Pensiunan PNS 2025

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, tunjangan hari raya yang diterima oleh pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Sebagai salah satu komponen utama dalam THR, berikut ini adalah besaran pensiun pokok untuk pensiunan PNS berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024.

  • Pensiun Pokok PNS Golongan I: Rp 1.685.700 - Rp 2.176.100
  • Pensiun Pokok PNS Golongan II: Rp 1.685.700 - Rp 3.094.200
  • Pensiun Pokok PNS Golongan III: Rp 1.685.700 - Rp 3.885.600
  • Pensiun Pokok PNS Golongan IV: Rp 1.685.700 - Rp 4.779.900

Besaran THR yang diterima oleh setiap pensiunan mungkin saja berbeda-beda, menyesuaikan dengan golongan, masa kerja, dan komponen lainnya.

Pemerintah Pastikan THR 2025 Cair 100%

Dilansir detikFinance, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, anggota TNI, dan Polri tahun 2025 dipastikan cair penuh 100%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa pencairan akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran. Saat ini, Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum pencairan tengah dirampungkan dan menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

"Insyaallah," ujarnya saat ditanya mengenai kepastian pencairan THR di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara. Dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 27 Februari 2025, disepakati bahwa pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan tepat waktu.

"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran," kata Airlangga dalam keterangannya pada Selasa (4/3/2025).

Dengan adanya kepastian ini, para aparatur negara diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik. Pemerintah juga menegaskan bahwa pencairan THR dilakukan sesuai prosedur resmi tanpa potongan apa pun.

Demikianlah penjelasan lengkap mengenai jadwal pencairan THR pensiunan PNS 2025. Semoga bermanfaat!




(par/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads