Sejumlah Warga Sekitar Ring Road Sleman Tolak Nilai UGR Tol Rp 11 Juta/Meter

Sejumlah Warga Sekitar Ring Road Sleman Tolak Nilai UGR Tol Rp 11 Juta/Meter

Dwi Agus - detikJogja
Rabu, 19 Feb 2025 15:52 WIB
roses musyawarah kedua di Kantor Kalurahan Sidomulyo, Godean, Sleman, Rabu (19/2/2025).
Proses musyawarah kedua di Kantor Kalurahan Sidomulyo, Godean, Sleman, Rabu (19/2/2025). Foto: Dwi Agus/detikJogja
Sleman -

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo Prabowo ungkap masih ada warga yang menolak besaran nilai appraisal uang ganti rugi (UGR) Tol Solo-Jogja-YIA seksi 3 ruas Jogja-YIA. Warga yang menolak merupakan pemilik lahan di wilayah Ring Road Barat, Gamping, Sleman.

Tercatat setidaknya masih ada sekitar 20 pihak yang berhak (PYB) belum sepakat atas besaran nilai appraisal yang mencapai Rp 11 juta per meter persegi. Tahapan pendekatan hingga musyawarah kedua belum membuahkan hasil. Warga menginginkan nilai dinaikkan.

"Dari total musyawarah kedua di wilayah Gamping itu ada 20-an yang belum menerima. Minta appraisal dinaikkan dari penilaian sekarang. Lokasinya di pinggir Ring Road Barat," jelasnya saat ditemui di Kantor Kalurahan Sidomulyo, Godean, Sleman, Rabu (19/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait besaran tuntutan, Hary tidak bisa membeberkan secara detail. Namun dia menegaskan bahwa besaran penilaian appraisal telah final. Adapun perubahan bisa terjadi karena adanya penambahan aset atau kesalahan input data.

"Lokasinya di pinggir Ring Road, per meter saat ini kena Rp 11 juta. Warga mintanya di atas itu lagi. Total 20-an yang belum setuju ini berada di wilayah Ring Road Barat semua," katanya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil musyawarah, para PYB mengaku belum sepakat atas besaran appraisal. Salah satu alasannya adalah dampak jangka panjang. Detailnya karena merasa unit usaha ke depannya akan terganggu dengan pembangunan tol.

Di satu sisi, Hary memastikan penghitungan appraisal telah ideal. Selain itu juga mengacu pada standar penilaian Indonesia (SPI). Apabila dilakukan tanpa acuan baku, maka berpotensi terjadi pelanggaran.

"Ada usaha tapi karena dengan adanya tol berdampak pada usahanya dia selanjutnya. Padahal estimasi jangka panjang itu di luar SOP standar penilaian," ujarnya.

Hary memaparkan bahwa luasan bidang terdampak tidaklah luas dan mayoritas berada di pinggir Ring Road.

"Ring Road itu kena sebagian kecil bidang yang kenanya, tidak full bidang tanah kena. Lebih ke kelangsungan usaha dan ini di luar standar penilaian Indonesia," katanya.

Atas kondisi ini, pihaknya masih mengusahakan adanya musyawarah ketiga. Namun apabila tetap menolak, maka potensi lanjut konsinyasi. Dia juga mempersilakan warga terdampak melakukan gugatan apabila nilai appraisal belum sepakat.

"Kalau appraisal tidak bisa berubah kecuali ada koreksi. Diusahakan musyawarah ketiga, itu sudah batas maksimal. Kalau tetap tidak menerima maka lanjut konsinyasi, kami titipkan ke pengadilan," ujarnya.




(afn/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads