Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo Prabowo ungkap masih ada warga yang menolak besaran nilai appraisal uang ganti rugi (UGR) Tol Solo-Jogja-YIA seksi 3 ruas Jogja-YIA. Warga yang menolak merupakan pemilik lahan di wilayah Ring Road Barat, Gamping, Sleman.
Tercatat setidaknya masih ada sekitar 20 pihak yang berhak (PYB) belum sepakat atas besaran nilai appraisal yang mencapai Rp 11 juta per meter persegi. Tahapan pendekatan hingga musyawarah kedua belum membuahkan hasil. Warga menginginkan nilai dinaikkan.
"Dari total musyawarah kedua di wilayah Gamping itu ada 20-an yang belum menerima. Minta appraisal dinaikkan dari penilaian sekarang. Lokasinya di pinggir Ring Road Barat," jelasnya saat ditemui di Kantor Kalurahan Sidomulyo, Godean, Sleman, Rabu (19/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait besaran tuntutan, Hary tidak bisa membeberkan secara detail. Namun dia menegaskan bahwa besaran penilaian appraisal telah final. Adapun perubahan bisa terjadi karena adanya penambahan aset atau kesalahan input data.
"Lokasinya di pinggir Ring Road, per meter saat ini kena Rp 11 juta. Warga mintanya di atas itu lagi. Total 20-an yang belum setuju ini berada di wilayah Ring Road Barat semua," katanya.
Dari hasil musyawarah, para PYB mengaku belum sepakat atas besaran appraisal. Salah satu alasannya adalah dampak jangka panjang. Detailnya karena merasa unit usaha ke depannya akan terganggu dengan pembangunan tol.
Di satu sisi, Hary memastikan penghitungan appraisal telah ideal. Selain itu juga mengacu pada standar penilaian Indonesia (SPI). Apabila dilakukan tanpa acuan baku, maka berpotensi terjadi pelanggaran.
"Ada usaha tapi karena dengan adanya tol berdampak pada usahanya dia selanjutnya. Padahal estimasi jangka panjang itu di luar SOP standar penilaian," ujarnya.
Hary memaparkan bahwa luasan bidang terdampak tidaklah luas dan mayoritas berada di pinggir Ring Road.
Atas kondisi ini, pihaknya masih mengusahakan adanya musyawarah ketiga. Namun apabila tetap menolak, maka potensi lanjut konsinyasi. Dia juga mempersilakan warga terdampak melakukan gugatan apabila nilai appraisal belum sepakat.
"Kalau appraisal tidak bisa berubah kecuali ada koreksi. Diusahakan musyawarah ketiga, itu sudah batas maksimal. Kalau tetap tidak menerima maka lanjut konsinyasi, kami titipkan ke pengadilan," ujarnya.
(afn/aku)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030