Sri Mulyani Potong Dana Transfer ke Daerah, Anggaran Danais Jogja Jadi Rp 1 T

Nasional

Sri Mulyani Potong Dana Transfer ke Daerah, Anggaran Danais Jogja Jadi Rp 1 T

Anisa Indraini - detikJogja
Selasa, 04 Feb 2025 15:12 WIB
Tugu Pal Putih Jogja, Selasa (19/9/2023). Tugu Jogja ini masuk dalam kawasan Sumbu Filosofi Jogja yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO.
Ilustrasi/Tugu Pal Putih Jogja. (Foto: Adji G Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Meneteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan keputusan baru untuk memangkas anggaran transfer ke daerah (TKD) tahun 2025. Salah satunya Dana Keistimewaan (Danais) DIY dari semula Rp 1,2 triliun menjadi Rp 1 triliun.

Dilansir detikFinance, Selasa (4/2/2025), keputusan itu tertuang lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Aturan langsung berlaku sejak diteken Sri Mulyani pada 3 Februari 2025.

"Presiden Republik Indonesia menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan penyesuaian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025," tulis pertimbangan KMK tersebut, seperti dikutip detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam diktum kesatu KMK Nomor 29 Tahun 2024, penyesuaian rincian alokasi TKD 2025 terdiri atas Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Dana Desa.

Rincian anggaran yang dipangkas untuk masing-masing komponen TKD itu dimasukkan dalam bentuk cadangan. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman.

ADVERTISEMENT

"Betul," jawab Luky singkat.

Rinciannya untuk pos TKD dalam bentuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, anggaran yang dipangkas senilai Rp 13,90 triliun dari total pagu 2025 senilai Rp 27,80 triliun. Artinya, TKD dalam bentuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menjadi sebesar Rp 13,90 triliun.

Kemudian DAU tahun ini menjadi Rp 430,95 triliun. Nilai tersebut terpangkas Rp 15,67 triliun dari pagu yang awal Rp 446,63 triliun.

Selanjutnya pos DAK Fisik dipangkas Rp 18,3 triliun dari pagu tahun ini Rp 36,95 triliun. Nantinya, total DAK Fisik yang akan ditransfer ke daerah menjadi Rp 18,64 triliun.

Adapun Dana Otsus dipangkas Rp 509,45 miliar dari pagu yang dianggarkan tahun ini ini sebesar Rp 14,51 triliun. Rinciannya Dana Otsus Khusus Papua Rp 9,69 triliun dari sebelumnya rp 10,04 triliun, dan Dana Otsus Aceh menjadi Rp 4,3 triliun dari semula Rp 4,46 triliun.

Lalu Dana Keistimewaan DIY dipangkas Rp 200 miliar dari pagu semula Rp 1,2 triliun. Nantinya pemerintah pusat akan mentransfer Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp 1 triliun.

Terakhir Dana Desa, anggarannya dipangkas Rp 2 triliun dari pagu yang ditetapkan Rp 71 triliun. Sehingga nantinya total Dana Desa yang akan ditransfer ke kabupaten/kota dari APBN hanya Rp 69 triliun.

"Cadangan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, cadangan Dana Alokasi Umum, cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik, cadangan Dana Otonomi Khusus, cadangan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan cadangan Dana Desa digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis diktum kedelapan aturan tersebut.

Prabowo sendiri menargetkan penghematan dari TKD sebesar Rp 50,59 triliun, selain dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,10 triliun. Total penghematan atas anggaran belanja negara ditargetkan bisa mencapai Rp 306,69 triliun.




(ams/afn)

Hide Ads