Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengecer dilarang menjual LPG 3 kg bukan perintah Presiden Prabowo Subianto. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merespons pernyataan tersebut.
Bahlil menyebut aturan penjualan LPG 3 kg itu sudah disusun sejak 2023. Aturan itu dibuat mengacu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal banyaknya penyalahgunaan penyaluran LPG 3kg oleh oknum pengecer.
"Gini, ini kan semuanya adalah kebijakan yang sudah kita kaji secara mendalam jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023. Dengan hasil ada audit dari BPK bahwa ada penyalahgunaannya adalah dari oknum-oknum pengecer," beber Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dilansir detikFinance, Selasa (4/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahlil menyebut saat ini pengecer sudah diperbolehkan menjual LPG 3 kg lagi. Menurutnya, akan ada penataan perdagangan LPG 3 kg.
"Tapi sudah lah kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa. Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab dan memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan penataan perintah dan bapak presiden wajib, wajib untuk tidak boleh ada masyarakat mendapatkan yang tidak tepat," beber Bahlil.
Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg Bukan Perintah Prabowo
Dasco menyebut larangan pengecer menjual LPG 3 kg yang sebelumnya dilakukan Kementerian ESDM untuk menertibkan harga. Namun, kebijakan itu bukan perintah Prabowo.
Prabowo pun akhirnya turun tangan setelah melihat kondisi di lapangan terkait pembelian LPG. Prabowo pun memutuskan agar pengecer boleh menjual lagi LPG 3 kg mulai hari ini.
"Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari presiden untuk kemudian melarang kemarin itu, tapi melihat situasi dan kondisi tadi presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja," terang dia di Gedung DPR RI, pagi tadi.
(ams/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas