Jeritan Emak-emak di Kulon Progo Pengecer LPG 3 Kg Dihapus: Bikin Repot!

Jeritan Emak-emak di Kulon Progo Pengecer LPG 3 Kg Dihapus: Bikin Repot!

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Senin, 03 Feb 2025 18:21 WIB
Kondisi gas LPG 3 kg yang dijual di Wates, Kulon Progo, Senin (3/2/2025).
Kondisi gas LPG 3 kg yang dijual di Wates, Kulon Progo, Senin (3/2/2025). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Kulon Progo -

Pemerintah memutuskan untuk melarang penjualan liquefied petroleum gas atau LPG 3 kg di tingkat pengecer. Hal ini menuai keluhan dari masyarakat di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Yang jelas jadi akan repot, karena kayak kami gini jadi nggak bisa cepat kalau pas buru-buru butuh ketika tabung gas di rumah habis," ucap Wagiyem, salah satu ibu rumah tangga asal Kokap, Kulon Progo, saat ditemui wartawan, Senin (3/1/2025).

Wagiyem mengatakan selama ini dirinya membeli gas LPG di pengecer karena lebih dekat dengan rumah. Jika akhirnya tidak boleh ada penjualan eceran, maka dia harus mengeluarkan tenaga dan biaya lebih untuk bisa sampai ke pangkalan gas yang jaraknya cukup jauh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau selama ini saya mengandalkan pengecer karena cuma deket. Kalau harus ke pangkalan yang adanya di Wates, ya jauh harus naik motor, belum lagi waktunya," ujarnya.

Pengecer Tak Ada Modal Jadi Pangkalan

Salah satu pengecer gas LGP 3 kg di Wates, Agus Salim, menyatakan keberatan dengan adanya kebijakan tersebut. Menurutnya, hal ini juga bakal menyulitkan masyarakat terutama pedagang makanan yang sewaktu-waktu membutuhkan gas mendadak.

ADVERTISEMENT

"Misal pas malam hari kehabisan gas, mereka nanti mau cari ke mana kalau bisanya hanya di pangkalan," ujar Agus.

Di sisi lain, Agus mengaku kesulitan jika harus mengurus syarat jadi pangkalan gas. Kesulitan terbesar yakni soal biaya, karena untuk jadi pangkalan setidaknya harus dapat menyetok minimal 100 tabung.

"Kalau mau jadi pangkalan kan harus mampu nyetok paling tidak 100 tabung gas dalam seminggu. Sedangkan saat ini saya hanya mampu 20 tabung gas 3 kg tiap minggunya. Ini pun tergantung ketersediaan di pangkalan," ucapnya.

Pangkalan LPG Sambat Susah Balik Modal

Sementara itu, salah satu pengelola pangkalan gas LPG di Wates, Suwalgito meminta pemerintah bisa mempertimbangkan kebijakan tersebut. Pasalnya, kehadiran pengecer gas selama ini malah lebih membantu distribusi ke masyarakat alih-alih langsung ke pangkalan.

"Mereka (pengecer) ini malah membantu penjualan gas menjadi lebih cepat sehingga bisa segera balik modal. Kalau hanya mengandalkan konsumen rumah tangga, bakal lama sekali habisnya, beda dengan adanya pengecer bisa cepat habis," terang Suwalgito.

Sebagai informasi, Suwalgito setiap minggunya bisa menyetok hingga 200 tabung gas LPG 3 kg yang dijual dengan harga Rp 18 ribu per tabung. Mayoritas dibeli oleh pengecer untuk dijual dengan harga kisaran Rp 21 ribu.

Oleh karena itu Suwalgito ingin agar pengecer masih diperbolehkan menjual gas LPG. "Seharusnya pengecer tetap dibolehkan saja untuk menjual gas 3 kg, biar di pangkalan seperti saya juga cepat laku," ujarnya.

Dikutip dari detikFinance, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan tidak ada lagi pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg per tanggal 1 Februari 2025. Ia mengatakan para pengecer akan didorong untuk menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).

Langkah ini ia lakukan untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Ke depan, para pengecer yang bertransformasi menjadi pangkalan akan mendapat nomor induk usaha.

"Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendapatkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," kata Yuliot kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Yuliot mengatakan peralihan pengecer menjadi pangkalan telah diberi jeda waktu selama satu bulan. Adapun para pengecer di seluruh Indonesia dapat mendaftarkan diri secara online.

"Jadi kan perseorangan pun itu boleh. Mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar. Kemudian masuk ke sistem OSS. Itu kita juga sudah integrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri," tambahnya.

Yuliot mengatakan transformasi pengecer menjadi pangkalan akan memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg. Sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg bisa dihindari.

"Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply atau untuk penggunaan LPG-nya tidak tepat. (Aturannya) Itu kan pengaturannya Pertamina. Ini distribusinya kan penyediaannya melalui Pertamina," tutupnya.




(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads