LPG 3 Kg Dilarang di Pengecer, Pakar UGM: Kebijakan Blunder

LPG 3 Kg Dilarang di Pengecer, Pakar UGM: Kebijakan Blunder

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Senin, 03 Feb 2025 12:08 WIB
LPG 3 Kg sekarang harus dibeli di pangkalan resmi
Ilustrasi LPG 3 Kg. Foto: Istimewa
Sleman -

Pemerintah resmi melarang pengecer menjual liquefied petroleum gas atau LPG 3 Kg mulai 1 Februari 2025. Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai kebijakan ini akan menimbulkan masalah.

"Kebijakan tersebut merupakan kebijakan blunder lantaran mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen, dan melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil," kata Fahmy dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Senin (3/2/2025).

Fahmy bilang, kebijakan ini sama saja mematikan usaha masyarakat kecil. Sebab, selama ini mereka mengais pendapatan dengan berjualan gas 3 kg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka. Dampaknya, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin," ujarnya.

Adapun kebijakan ini mengharuskan masyarakat membeli gas melon hanya di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. Pengecer yang ingin tetap menjual gas melon harus mengubah dari pengecer menjadi pangkalan dan diberi waktu 1 bulan untuk pengubahan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 dalam jumlah besar," ucap dia.

Di sisi lain, kebijakan ini juga dianggap akan menyusahkan konsumen. Apalagi jika jarak pangkalan gas jauh dari tempat tinggal konsumen.

Fahmy menilai, larangan pengecer menjual gas melon sama saja melabrak komitmen Prabowo yang menyatakan berpihak kepada rakyat kecil. Baik pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin.

Oleh karena itu, dia meminta agar kebijakan ini dicabut. Selain itu Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder itu.

"Berhubung kebijakan Bahlil itu mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen rakyat miskin, dan bertentangan dengan komitmen Prabowo, maka kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 harus dibatalkan. Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder tersebut agar kebijakan serupa tidak terulang kembali

Dilansir detikFinance, sebelumnya Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan para pengecer LPG 3 kg akan beralih menjadi pangkalan LPG per 1 Februari 2025.

Menurutnya langkah ini untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Para pengecer yang beralih menjadi pangkalan akan mendapat nomor induk usaha.

"Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendapatkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," kata Yuliot kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jum'at (31/1).

Selain itu, Yuliot mengatakan perubahan pengecer menjadi pangkalan akan memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg. Sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg bisa dihindari.




(afn/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads