Tata Cara Balik Nama STNK Kendaraan Bekas Beserta Biayanya

Tata Cara Balik Nama STNK Kendaraan Bekas Beserta Biayanya

Anindya Milagsita - detikJogja
Rabu, 15 Jan 2025 13:18 WIB
Tampilan baru STNK dengan adanya Opsen PKB dan Opsen BBNKB
STNK kendaraan. (Foto: Dina Rayanti/detikOto)
Jogja -

Saat membeli kendaraan bekas, seseorang akan mendapati nama di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih atas nama pemilik sebelumnya. Hal inilah yang membuat mereka perlu untuk melakukan balik nama STNK. Namun, mungkin tidak sedikit yang belum memahami tata cara balik nama STNK kendaraan bekas, sehingga berikut akan dirangkum informasinya secara lengkap.

Diungkap dalam buku 'Buku Pintar Mengurus Surat & Dokumen Kendaraan Bermotor' karya Henry S Siswosoediro, bahwa kendaraan bermotor bisa berpindah kepemilikan dari orang yang satu ke orang lainnya. Hal tersebut dapat terjadi melalui proses jual-beli maupun hibah.

Apabila terjadi pergantian kepemilikan kendaraan bermotor, maka pemilik yang baru dapat segera melaporkan perubahan pemilik yang nantinya akan dicantumkan di dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sekaligus STNK. Inilah yang membuat tidak sedikit orang setelah membeli kendaraan bekas akan segera memproses perubahan nama pemiliknya atau yang sering kali disebut dengan istilah balik nama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, bagi detikers yang penasaran ingin mengetahui cara balik nama STNK kendaraan bekas, artikel ini akan merangkum informasinya secara rinci. Temukan penjelasannya berikut ini.

Syarat Balik Nama STNK Kendaraan Bekas

Sebelum mengetahui tata caranya, terlebih dahulu mari mencermati syarat apa saja yang harus dipersiapkan dalam proses balik nama kendaraan bekas. Mengacu dari laman resmi Samsat Sleman, dijelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan yang ingin mengubah nama pemilik dari kendaraan bermotor yang mereka beli atau dapatkan.

ADVERTISEMENT

Syarat yang berlaku bisa berbeda, tergantung dengan pihak yang akan mengubah nama pemilik kendaraan bermotor tersebut. Adapun perbedaannya terdapat pada identitas diri. Pada perseorangan, syarat balik nama yang harus dilengkapi adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP pemilik yang baru atau melampirkan surat kuasa bermeterai bagi yang diwakilkan.

Sementara itu, khusus badan hukum harus menyiapkan identitas diri berupa salinan akta pendirian, keterangan domisili, dan juga surat kuasa bermeterai yang ditandatangani oleh pimpinan serta telah dibubuhi dengan cap badan hukum yang bersangkutan. Lain halnya dengan instansi pemerintah yang perlu menyertakan surat tugas atau surat kuasa bermeterai yang telah ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi dengan cap instansi yang bersangkutan.

Tidak hanya menyiapkan identitas diri, pihak yang akan melakukan balik nama kendaraan juga perlu untuk menyertakan dokumen resmi yang melibatkan kendaraan itu sendiri. Adapun dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • STNK asli (fotokopi rangkap 4 lembar)
  • BPKB asli (fotokopi rangkap 4 lembar)
  • Kuitansi yang menyatakan proses jual-beli, surat hibah, surat warisan, surat pelepasan hak apabila kendaraan atas nama perusahaan, hingga risalah lelang jika kendaraan merupakan hasil lelang (fotokopi rangkap 4 lembar)

Kemudian dijelaskan dalam laman PPID Kota Semarang, syarat balik nama bagi badan hukum dan instansi pemerintah juga perlu menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hasil cek fisik kendaraan bermotor. Oleh karena itu, pihak yang akan balik nama kendaraan bekas miliknya dapat mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat untuk memastikan syarat-syarat apa saja yang berlaku sesuai dengan domisili mereka.

Tata Cara Balik Nama STNK Kendaraan Bekas

Selanjutnya, ada tata cara balik nama STNK kendaraan bekas yang juga perlu dipahami oleh setiap orang sebelum mengurusnya secara langsung. Mengacu dari laman Portal Informasi Indonesia, terdapat alur yang umumnya berlaku dalam proses pengurusan balik nama kendaraan. Berikut langkah-langkahnya untuk dijadikan sebagai gambaran:

  1. Pihak yang bersangkutan atau wajib pajak dapat mendatangi Samsat setempat.
  2. Selanjutnya serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.
  3. Kemudian akan dilakukan proses cek fisik kendaraan. Wajib pajak akan menerima hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin.
  4. Berikan hasil cek fisik kendaraan beserta persyaratan kepada petugas.
  5. Wajib pajak akan diarahkan ke loket lain untuk mengisi formulir yang telah disediakan.
  6. Lengkapi formulir tersebut dan kumpulkan di loket. Tunggu hingga nama dipanggil.
  7. Saat nama wajib pajak dipanggil, mereka akan diarahkan petugas untuk melakukan pembayaran di loket pembayaran yang tersedia di dalam gedung Samsat.
  8. Lalu wajib pajak akan diminta menuju ke loket lain untuk mengisi formulir dan menyerahkan berkas yang sebelumnya telah dilegalisir melalui proses sebelumnya.
  9. Wajib pajak akan menerima bukti pembayaran dan berkas yang digunakan untuk pengambilan BPKB dan STNK.
  10. Wajib pajak perlu menunggu beberapa hari dan datang kembali di waktu yang telah ditentukan.
  11. Bawa bukti pembayaran dan serahkan kepada petugas yang berjaga di Samsat.
  12. Petugas akan kembali mengarahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran di loket fiskal.
  13. Selanjutnya wajib pajak dapat mendatangi loket mutasi untuk melegalisir sekaligus menyerahkan berkas.
  14. Petugas akan segera mengecek kelengkapan berkas dan mengembalikan BPKB asli.
  15. Pada proses ini wajib pajak akan diminta datang kembali ke Samsat pada hari yang telah ditentukan.
  16. Wajib pajak dapat berkunjung lagi ke Samsat dengan membawa bukti pembayaran STNK dan menyerahkannya kepada petugas.
  17. STNK baru akan segera didapatkan sesuai nama wajib pajak atau pihak bersangkutan tersebut.

Sebagai informasi, alur balik nama STNK bisa memiliki berbeda antara Samsat yang satu dengan lainnya. Oleh karena itu, jangan ragu meminta bantuan petugas yang berjaga apabila diperlukan.

Berapa Biaya Balik Nama STNK Kendaraan Bekas?

Terkait dengan biaya balik nama STNK kendaraan bekas ternyata terdapat ketentuan baru yang mulai berlaku per tanggal 5 Januari 2025 lalu. Masih merujuk dari laman resmi Samsat Sleman, dijelaskan bahwa mulai 5 Januari 2025 balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan bea balik nama. Sebaliknya, bea balik nama hanya akan dikenakan untuk kendaraan yang baru.

Selanjutnya terdapat sejumlah biaya yang harus dikeluarkan pada saat seseorang mengurus balik nama kendaraan bekas. Berikut beberapa di antaranya:

  • Pajak kendaraan bermotor dan opsen pajak sesuai jenis serta merek kendaraan
  • SW Jasa Raharja
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB
  • PNBP STNK
  • BPKB TNKB

Sementara itu, untuk biaya yang harus dikeluarkan bisa berbeda antara jenis kendaraan yang satu dengan lainnya. Bahkan kendaraan roda 2, roda 3, dan roda 4 memiliki perhitungan masing-masing. Sebagai gambaran, berikut rincian biaya yang harus dikeluarkan pada masing-masing penerbitan:

1. PNBP BPKB

  • Kendaraan roda 2 dan roda 3: Rp 225.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000

2. PNBP STNK

  • Kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp 100.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000

3. PNBP TNKB (Plat Nomor)

  • Kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp 60.000
  • Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000

Kemudian ada biaya berupa sumbangan wajib Jasa Raharja yang perlu dipersiapkan saat mengurus keperluan balik nama. Besaran biaya disesuaikan dengan jenis kendaraan dan jumlah cc yang terletak pada masing-masing kendaraan. Sebagai salah satu acuan, berikut rincian biayanya:

  • Sepeda motor < 50cc: Rp 3.000
  • Mobil derek dan sejenisnya 50-250cc: Rp 23.000
  • Sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter 50-250cc: Rp 35.000
  • Sepeda motor > 250cc: Rp 83.000
  • Pick up atau mobil barang, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum ≀ 2400cc: Rp 143.000
  • Mobil penumpang angkutan umum ≀ 1600cc: Rp 73.000
  • Bus dan mikrobus bukan angkutan umum: Rp 153.000
  • Bus dan mikrobus serta mobil penumpang angkutan umum lainnya: > 1600cc: Rp 90.000
  • Truk, mobil tangki, mobil gandeng, mobil barang, truk kontainer, dan sejenisnya > 2400cc: Rp 163.000

Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai tata cara balik nama STNK kendaraan bekas lengkap dengan syarat dan kisaran biaya yang harus dikeluarkan. Semoga informasi ini membantu, ya.




(sto/rih)

Hide Ads