Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan maupun lima tahunan secara teratur. Tahukah kamu bahwasanya untuk mengecek besaran pajak yang dikenakan, detikers tidak perlu mengunjungi kantor Samsat melainkan cukup mencarinya dengan HP saja?
Dalam aturan perundang-undangan, pajak kendaraan ini disebut PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Menurut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2018, PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Selain pajak, pemilik kendaraan juga akan membayar SWDKLLJ (Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). SWDKLLJ ini akan diberikan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan. Nominal pemberiannya disesuaikan tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, sebelum detikers pergi untuk membayar pajak, disarankan melakukan pengecekan terlebih dahulu agar bisa mempersiapkan berapa biaya yang dibutuhkan. Di bawah ini detikJogja siapkan pembahasan lengkap mengenai tata cara cek pajak kendaraan Jogja melalui HP.
Cara Cek Pajak Kendaraan Jogja #1: Situs Samsat Sleman
Samsat Sleman telah menyediakan layanan cek pajak melalui situs resminya. Berikut ini tata cara ceknya:
- Pastikan gawai milikmu punya koneksi internet yang mumpuni.
- Buka aplikasi search engine yang biasa digunakan.
- Kunjungi tautan https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak.
- Pada kolom yang tersedia, masukkan nomor polisi kendaraan.
- Tekan 'Cari'.
- Akan ditampilkan informasi besaran pajak yang mesti detikers bayar, meliputi PKB pokok, PKB denda (jika ada), SWDKLLJ pokok, dan SWDKLLJ denda (jika ada). Selain itu, totalan pajak dan tanggal berakhirnya pun disediakan.
Cara Cek Pajak Kendaraan Jogja #2: Aplikasi Signal
Berikutnya, detikers juga bisa memanfaatkan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) yang diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia. Dirangkum dari situs resmi Samsat Sleman, tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Signal melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi Signal, lakukan registrasi akun dengan memasukkan data pribadi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk), alamat email, dan lain sebagainya.
- Ikuti langkah pendaftarannya dengan runtut, termasuk verifikasi biometrik wajah dan verifikasi email/SMS.
- Setelah berhasil membuat akun, masuk dengan nomor telepon dan kata sandi yang telah didaftarkan.
- Tekan menu 'Tambah Kendaraan Bermotor'.
- Isi persyaratan yang diperlukan, meliputi NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Lalu, tekan 'Lanjut'.
- Usai berhasil menambahkan data kendaraan bermotor, pilih menu 'Pendaftaran Pengesahan STNK'.
- Pilih nomor kendaraan yang ingin dicek pajaknya.
- Tekan 'Lanjut'.
- Akan ditampilkan informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan, meliputi PKB pokok, PKB denda, SWDKLLJ pokok, dan SWDKLLJ denda.
Syarat Dokumen Pembayaran Pajak Kendaraan Jogja
Langkah selanjutnya usai mengetahui besaran yang harus dibayar adalah membayar pajak tersebut. Apa syaratnya? Dikutip dari akun Instagram resmi Samsat Jogja, @samsatjogjakarta, persyaratan dokumennya adalah:
- KTP asli/SIM (Surat Izin Mengemudi) asli/C1 asli/passport dan fotokopi identitas harus sesuai dengan identitas di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- STNK asli dan fotokopinya
Sementara itu, untuk pajak lima tahunan, syarat dokumen yang dipersyaratkan adalah:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP dan fotokopi
- BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) asli/SK agunan dan fotokopi
- Cek fisik kendaraan
- Surat permohonan pengesahan STNK (khusus untuk instansi/perusahaan)
Tata Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Jogja
Untuk membayar pajak kendaraan secara offline atau luring di kantor Samsat Jogja, begini langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor Samsat dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan.
- Apabila belum fotokopi, fotokopi dahulu KTP dan STNK yang dibawa.
- Bawa ke loket pendaftaran.
- Tunggu dipanggil ke loket pembayaran.
- Bayar sesuai besaran yang disebutkan petugas.
- Setelah membayar, tunggu panggilan dari loket pengambilan STNK.
- Usai dipanggil, ambil STNK baru dengan menunjukkan bukti telah membayar.
- Selesai.
Adapun untuk pajak lima tahunan, detikers mesti melakukan pemeriksaan alias cek fisik kendaraan dahulu. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Bawa kendaraan yang ingin dibayar pajak 5 tahunannya beserta dokumen persyaratan ke kantor samsat.
- Ikuti prosedur pemeriksaan fisik oleh petugas.
- Isi dokumen yang diberikan, lalu berikan ke loket pendaftaran.
- Bayar pajak sesuai nominalnya.
- Tunggu dipanggil untuk menerima STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) baru.
- Selesai.
Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai tata cara cek pajak kendaraan Jogja lewat HP. Jangan lupa cek pajak kendaraanmu, Dab!
(par/rih)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana