Pada tanggal 5 Januari 2025 pemerintah daerah resmi menetapkan opsen pajak kendaraan bermotor yang telah diatur secara resmi di dalam perundang-undangan. Lantas seperti apa gambaran mengenai opsen pajak kendaraan bermotor ini?
KBBI mendefinisikan opsen sebagai tambahan pajak menurut persentase tertentu. Biasanya opsen ditetapkan untuk kepentingan kas pemerintah daerah. Salah satu opsen yang akan ditetapkan dalam waktu dekat adalah pajak bagi kendaraan bermotor.
Disampaikan dalam laman resmi Provinsi Jawa Tengah, bahwa pemberlakuan opsen kendaraan bermotor akan diberlakukan pada awal Januari 2025 oleh pemerintah provinsi bersama dengan 35 pemerintah kabupaten atau kota yang ada di wilayah Jawa Tengah. Adapun penerapannya mulai diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan opsen pajak kendaraan bermotor juga diberlakukan oleh pemerintah daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mengacu dari laman resmi Samsat Sleman, disampaikan bahwa Pemda DIY secara resmi akan memberlakukan tarif pungutan opsen pada 5 Januari 2025.
Sejumlah pemerintah daerah dan pemerintah provinsi yang secara resmi memberikan sinyal pemberlakuan opsen kendaraan bermotor membuat masyarakat mungkin penasaran terkait dengan kebijakan tersebut. Ingin tahu sebenarnya apa sih opsen pajak kendaraan bermotor itu? Simak penjelasannya berikut ini.
Mengenal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Mengutip dari buku 'Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Kebijakan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah' karya Damas Dwi Anggoro, dkk., dijelaskan bahwa opsen pajak kendaraan bermotor biasanya disebut juga sebagai opsen PKB. Adapun pengertian opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen atau pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten atau kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian dijelaskan juga bahwa opsen PKB dapat dimaknai sebagai pengalihan yang berasal dari bagi hasil pajak provinsi. Inilah yang membuat opsen PKB bertujuan sebagai upaya untuk meningkatkan kemandirian daerah dengan tidak meningkatkan beban wajib pajak.
Sementara itu, terkait dengan opsen PKB telah diatur secara resmi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pada Pasal 1 angka 61 dijelaskan bahwa opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Sementara itu, pengertian opsen pajak kendaraan bermotor atau PKB dijelaskan melalui Pasal 1 angka 62 yang berbunyi, "Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Tarif Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Lantas berapakah tarif opsen pajak kendaraan bermotor atau PKB yang sesuai dengan aturan resmi? Terkait hal ini juga telah tertuang di dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2022. Melalui Pasal 83 ayat (1) dan (2) dijelaskan secara rinci tarif opsen PKB yang ditetapkan. Adapun isi dari pasal tersebut berbunyi:
"(1) Tarif Opsen ditetapkan sebagai berikut:
a. Opsen PKB sebesar 66% (enam puluh enam persen);
b. Opsen BBNKB sebesar 66% (enam puluh enam persen); dan
c. Opsen Pajak MBLB sebesar 25% (dua puluh lima persen);
(2) Besaran tarif Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda."
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa besaran tarif opsen PKB ditetapkan sesuai dengan peraturan daerah. Oleh karenanya, masyarakat perlu untuk mencermati peraturan daerah masing-masing untuk memahami besaran tarif opsen PKB yang telah ditetapkan.
Misalnya saja pada wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Masih mengacu dari laman Samsat Sleman, Pemda DIY secara resmi menetapkan besaran tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9% dari dasar pajak yang dikenakan. Kemudian pemerintah kabupaten atau kota di wilayah DIY menetapkan pungutan opsen sebesar 66% dari pajak yang dikenakan oleh Pemda DIY yaitu menjadi 0,6% dari dasar pengenaan pajak.
Hal tersebut menunjukkan tarif opsen PKB yang akan dikenakan kepada pemilik kendaraan total sebesar 1,5% dari dasar pengenaan pajak. Nantinya pajak kendaraan bermotor yang telah dibayarkan oleh pemilik kendaraan akan diperuntukkan sebesar 70% bagi pemerintah provinsi dan sisanya yaitu 30% bagi pemerintah kabupaten atau kota.
Contoh Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Setelah memahami pengertian dan besaran tarifnya, tidak ada salahnya bagi detikers untuk mencermati contoh perhitungan opsen PKB. Hal ini dimaksudkan agar mendapatkan gambaran terkait dengan penetapan opsen PKB bagi kendaraan miliknya.
Masih mengacu dari laman Samsat Sleman, ditegaskan bahwa penetapan opsen PKB ini tidak menyebabkan pembayaran pajak kendaraan bertambah banyak atau naik dibandingkan tahun sebelumnya. Hal yang membedakan adalah terletak pada adanya opsen PKB sebesar 1,5% dari dasar pengenaan pajak.
Misalnya saja terdapat pengenaan pajak kendaraan yang masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pelaksanaan yang pernah berlaku di wilayah DIY. Diketahui total yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan adalah sebesar Rp 1.643.000 dengan rincian:
- PKB: Rp 1.500.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
Sementara itu, pada pengenaan pajak kendaraan yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pelaksanaan yang ditetapkan di wilayah DIY, jumlah yang dikenakan kepada pemilik kendaraan adalah sama yaitu Rp 1.643.000. Adapun rincian dari total yang dibebankan adalah sebagai berikut:
- PKB: Rp 900.000
- Opsen PKB: Rp 600.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
Merujuk dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa meskipun terdapat opsen PKB, tetapi jumlah yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan tetaplah sama.
Demikian tadi penjelasan mengenai opsen pajak kendaraan bermotor. Semoga informasi ini membantu.
(sto/apu)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM