Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman meminta Bulog harus menyerap gabah petani dengan harga Rp 6,5 ribu per kilogram. Pasalnya, Amran masih menemukan petani yang menjual gabah Rp 5,5 ribu hingga Rp 5,8 ribu.
Amran awalnya mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan bantuan di sektor pertanian, meliputi sistem irigasi, benih, traktor, pengolahan tanah, hingga pupuk kepada para petani. Dari semua itu, Amran menilai yang paling penting saat ini adalah penyerapan gabah.
"Karena penyerapan gabah kunci untuk swasembada. Kalau penyerapan gabah bermasalah swasembada bisa bermasalah, apalagi harga gabah tadi kita dengar Rp 5,5 sampai 5,8 ribu," kata Amran kepada wartawan di Triharjo, Kapanewon Pandak, Bantul, Rabu (15/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, kata Amran, jika empat bulan panen puncak ini harga jual gabah masih di bawah harga pembeli pemerintah (HPP) Rp 6,5 ribu, hal tersebut membuat terjadi selisih harga Rp 1.000.
"Selisih Rp 1.000 rencana target panen kita 25 juta ton, artinya petani kehilangan pendapatan atau rugi Rp 25 triliun," ujarnya.
Padahal, melalui APBN, pemerintah pusat menggelontorkan bantuan di sektor pertanian Rp 144 triliun. Menurut Amran, bantuan itu akan sia-sia jika petani tidak bisa menjual gabah sesuai HPP.
"Sehingga peran Bulog sangat strategis, Bulog harus kerja keras untuk menyerap gabah petani. Perintah Bapak Presiden tidak boleh ditawar, wajib diserap selama gabah ada dan tidak boleh di bawah Rp 6,5 ribu," ucapnya.
"Sekali lagi, Bulog harus siap menyerap gabah para petani dengan harga Rp 6,5 ribu per kilogram," lanjut Amran.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi mengatakan bahwa kelompok tani sudah mendapatkan bantuan pupuk dan alat mesin pertanian. Bahkan dengan bantuan tersebut saat ini satu hektare lahan mampu mendulang panen 7 ton padi.
"Tapi yang disayangkan pada saat panen ini harga gabah turun, jadi ini tentu merugikan petani. Karena yang ditetapkan pemerintah harga minimal gabah Rp 6,5 ribu per kilogram di sini Rp 5,5 ribu," katanya di kesempatan yang sama.
Oleh sebab itu, perempuan yang akrab disapa Titiek Soeharto ini meminta Bulog benar-benar menjalankan fungsinya.
"Karena itu kami dari Komisi IV meminta Bulog melaksanakan fungsinya, menyerap berapa pun panen yang dihasilkan petani agar kerja keras petani dan bantuan-bantuan pemerintah tidak sia-sia," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Jogja, Ninik Setyowati mengaku siap menyerap gabah hasil panen petani di seluruh wilayah kerja Kanwil Jogja. Penyerapan itu berupa pembelian gabah sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI No.2 Tahun 2025.
"Perum Bulog Kanwil Jogja terus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Dinas Pertanian, Petugas PPL, Gapoktan, Penggilingan, terkait HPP yang baru. Sehingga diharapkan ada pemahaman yang sama mengenai harga dan kualitas yang ditentukan," ujarnya.
"Koordinasi ini diharapkan menjadi sinergi yang kuat sehingga Bulog dapat maksimal melakukan penyerapan gabah sekaligus menjaga harga gabah di tingkat petani sesuai dengan ketentuan," imbuh Ninik.
Harga Pembelian Gabah dari Bulog
Berikut harga pembelian gabah dari Bulog kepada petani yang mulai berlaku 15 Januari:
- Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp 6.500/kg dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.
- Gabah Kering Panen (GKP) di penggilingan sebesar Rp 6.700/kg dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.
- Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 8.000/kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%.
- Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Bulog sebesar Rp 8.200/kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%.
- Beras di gudang Bulog sebesar Rp 12.000/kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 100%, kadar air maksimal 14%, butir patah maksimal 25%, dan butir menir maksimal 2%.
(rih/apu)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas