Pemanfaatan CCTV analitik akan diterapkan Kereta Commuter Indonesia (KCI) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada awal 2025.
"Yang di Jabodetabek sudah terpasang, kita targetkan di Jogja tidak hanya di Stasiun Yogyakarta saja, di beberapa stasiun yang paling ramai nanti kita pilih. Kita targetnya di semester satu 2025 sudah terpasang," kata Manager KCI Area 6 Yogyakarta Adli Hakim Nasution saat ditemui wartawan di Kota Jogja, Senin (30/12/2024).
"Kalau ada kejadian pelecehan seksual, laporan jelas, langsung wajahnya kita masukkan ke sistem. (Langsung) Di-blacklist naik KRL," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, pemanfaatan CCTV Analitik telah diterapkan Kereta Commuter Indonesia (KCI) sebagai upaya pengamanan angkutan Kereta Rel Listrik (KRL) pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun ini di area Jabodetabek.
Direktur Utama KCI Asdo Artrivianto mengatakan, penumpang KRL Nataru tahun ini diproyeksikan meningkat 16,9% dibanding tahun lalu.
Peningkatan volume penumpang ini, kata Asdo, berbanding lurus dengan resiko keamanannya, termasuk tindakan pelecehan yang terjadi di stasiun maupun di dalam rangkaian kereta.
Untuk itu pihaknya menambah fasilitas keamanan yakni CCTV analitik. Penambahan CCTV analitik ini menurut Asdo terbukti untuk mencegah pelaku pelecehan melakukan aksinya.
Dia mencontohkan kasus pelecehan yang pernah terjadi di salah satu stasiun di Jabodetabek yang pelakunya sudah tertangkap dan disanksi dilarang menggunakan KRL. Menurut dia, pelaku mencoba beraksi lagi dengan menyamar saat Nataru ini.
"(Pelaku) Laki-laki ini nyamar, pakai masker, kacamata, (tapi) tetap ketahuan. Ternyata CCTV analitik ini nembak ke area alis, ternyata area alis tiap orang beda-beda," ungkapnya.
"Dia (pelaku) ini sempat masuk ke toilet perempuan, namun setelah kita periksa ternyata benar laki-laki," imbuh Asdo.
(dil/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas