Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir meminta pemerintah mengkaji ulang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Seperti diketahui, pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa.
"(Soal PPN 12 persen) Perlu betul-betul dikaji ulang ya, sehingga kebijakan pajak itu juga ya memperhatikan aspek keadilan sosial," kata Haedar saat ditemui wartawan seusai menghadiri acara Dies Natalis UGM di Grha Sabha Pramana, Sleman, Kamis (19/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haedar mengatakan permasalahan pajak selalu terkait dengan perusahaan berskala kecil dan masyarakat kelas menengah.
"Problemanya kan selalu terkait dengan perusahaan-perusahaan kecil, lalu warga masyarakat yang mulai berusaha untuk bangkit berekonomi. Kemudian tentu lembaga-lembaga sosial ya yang memang ada dimensi urusan pajak, tetapi mereka bergerak secara sosial," ujarnya.
Haedar pun meminta pemerintah agar membuat kebijakan pajak yang berlandaskan keadilan sosial. Dia berharap agar kebijakan soal pajak tidak menghambat semangat kemajuan di masyarakat.
"Karena kan policy pajak di Indonesia tidak akan lepas dari kondisi kehidupan bangsa dan cita-cita keadilan sosial," ucap dia.
"Di situ aja yang harus diperhatikan betul sehingga kebijakan itu kemudian malah tidak menghambat spirit kemajuan pada setiap elemen masyarakat, institusi yang tidak sepenuhnya mereka bergerak dalam dunia bisnis yang berskala besar," tutur Haedar.
Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2025 di DIY |
Pemerintah Pastikan Kenaikan PPN Jadi 12%
Dilansir detikNews, pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan PPN jadi 12% penting untuk menjaga stabilitas perekonomian, perlindungan sosial sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Hal ini diharapkan bisa terwujud melalui peningkatan pendapatan negara.
"Peningkatan pendapatan negara di sektor pajak itu penting untuk mendorong program Asta Cita dan prioritas Pak Presiden baik untuk kedaulatan dan resiliensi di bidang pangan dan kedaulatan energi," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, di kantornya, Jakarta, Senin (16/12).
"Di samping itu juga tentu penting untuk berbagai program infrastruktur pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan juga program terkait dengan makanan bergizi," sambungnya.
Airlangga juga menjamin bahwa kebijakan perpajakan ini menjunjung prinsip keadilan dan gotong royong dalam rangka menyejahterakan masyarakat. Beberapa stimulus pun digelontorkan untuk mendorong daya beli masyarakat, mulai dari pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok hingga bantuan UMKM.
Selain itu, Airlangga menyebut kenaikan PPN menjadi 12% tidak sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah. Dia menjelaskan kenaikan PPN ada di dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tepatnya UU Nomor 7 tahun 2021.
Airlangga bilang mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan UU HPP, hanya Fraksi PKS yang menolak. Artinya, PPN bisa naik juga karena keputusan yang ada di DPR.
"Pertama PPN tahun depan kan yang tentukan itu UU, dan UU itu adalah hampir seluruh fraksi kecuali PKS, jadi yang tentukan bukan pemerintah kan," sebut Airlangga di Lanud Halim Perdanakusuma, Selasa (17/12).
95 Ribu Orang Teken Petisi Batalkan PPN 12%
Sementara itu, muncul petisi meminta pemerintah segera membatalkan kenaikan PPN. Petisi ini sudah ditandatangani oleh 95 ribu orang lebih.
Dilihat detikcom, Kamis (19/12/2024), petisi ini dimulai oleh akun atas nama 'Bareng Warga'. Petisi yang diberi judul 'Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!' itu dimulai sejak 19 November 2024.
Pukul 09.16 WIB tadi, petisi ini sudah ditandatangani 95.284 orang. Petisi ini mempetisi Presiden Republik Indonesia.
Bareng Warga mengatakan petisi ini dibuat karena adanya kenaikan pajak pertambahan nilai menjadi 12% per 1 Januari 2025. Menurutnya, kenaikan ini membuat masyarakat semakin kesulitan karena harga akan naik.
"Rencana menaikkan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik. Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik," ujar Bareng Warga dalam petisi tersebut, dikutip dari detikNews.
(dil/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas