Resmi Berlaku 1 Januari, Ini Daftar Makanan Kena PPN 12%

Nasional

Resmi Berlaku 1 Januari, Ini Daftar Makanan Kena PPN 12%

Shafira Cendra Arini - detikJogja
Senin, 16 Des 2024 15:46 WIB
5 Daging Wagyu Termahal di Dunia, Harganya Jutaan Rupiah per Kilogram
Daging wagyu termasuk salah satu makanan kena PPN 12%. (Foto: Site News)
Jogja -

Pemerintah resmi menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% per 1 Januari 2025. Akan ada produk dan jasa yang kena kebijakan ini, termasuk makanan premium. Apa saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pihaknya sedang menyisir produk-produk yang akan masuk dalam kelompok barang mewah kena PPN 12%.

"Desil paling kaya, desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya," kata Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya, dikutip dari detikFinance, Senin (16/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani mengungkap salah satu makanan yang kena pajak 12% yakni daging wagyu dan kobe. Menurutnya, daging impor ini dimasukkan ke dalam daging premium yang kena PPN 12%.

"Umpamanya daging sapi tapi yang premium, wagyu, kobe, yang harganya bisa di atas Rp 2,5 juta bahkan Rp 3 juta per kilonya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sri Mulyani pun memastikan daging yang dinikmati masyarakat umum berkisar antara Rp 150-200 ribu per kg tidak akan dikenakan PPN 12%. Kemudian ada beberapa jenis makanan mewah yang sebelumnya bebas PPN, tapi pada 2025 akan dikenakan PPN 12%. Contohnya beras premium dan buah-buahan premium.

Aturan PPN 12% juga bakal berlaku buat ikan mahal seperti tuna premium, salmon premium, udang, dan kepiting premium seperti king crab.

Selain makanan, ada pula jasa mewah yang dikenakan PPN 12%. Sri Mulyani mencontohkan beberapa di antaranya seperti sekolah berstandar internasional hingga rumah sakit kelas VIP. Ada juga listrik yang kena PPN 12% yakni bagi pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.




(ams/dil)

Hide Ads