Pemerintah resmi menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% per 1 Januari 2025. Akan ada produk dan jasa yang kena kebijakan ini, termasuk makanan premium. Apa saja?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pihaknya sedang menyisir produk-produk yang akan masuk dalam kelompok barang mewah kena PPN 12%.
"Desil paling kaya, desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya," kata Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya, dikutip dari detikFinance, Senin (16/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani mengungkap salah satu makanan yang kena pajak 12% yakni daging wagyu dan kobe. Menurutnya, daging impor ini dimasukkan ke dalam daging premium yang kena PPN 12%.
"Umpamanya daging sapi tapi yang premium, wagyu, kobe, yang harganya bisa di atas Rp 2,5 juta bahkan Rp 3 juta per kilonya," ujarnya.
Sri Mulyani pun memastikan daging yang dinikmati masyarakat umum berkisar antara Rp 150-200 ribu per kg tidak akan dikenakan PPN 12%. Kemudian ada beberapa jenis makanan mewah yang sebelumnya bebas PPN, tapi pada 2025 akan dikenakan PPN 12%. Contohnya beras premium dan buah-buahan premium.
Aturan PPN 12% juga bakal berlaku buat ikan mahal seperti tuna premium, salmon premium, udang, dan kepiting premium seperti king crab.
Selain makanan, ada pula jasa mewah yang dikenakan PPN 12%. Sri Mulyani mencontohkan beberapa di antaranya seperti sekolah berstandar internasional hingga rumah sakit kelas VIP. Ada juga listrik yang kena PPN 12% yakni bagi pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.
(ams/dil)












































Komentar Terbanyak
Daerahnya Dilanda Bencana, DPRD Padang Pariaman Malah Kunker ke Sleman
Artis Porno Bonnie Blue Digerebek di Bali, Klaim Ngeseks Bareng Seribuan Pria
Alasan DPRD Padang Pariaman Tetap Kunker ke Sleman Saat Dilanda Bencana