Terdapat berbagai istilah yang selama ini digunakan untuk menggambarkan organisasi maupun badan usaha, misalnya saja koperasi, yayasan, CV, PT, Persero, TBK, firma, hingga UD. Namun, sebenarnya apa bedanya antara koperasi, yayasan, CV, PT, Persero, TBK, firma, dan UD? Mari simak penjelasannya berikut.
Sebagaimana diketahui, dalam kehidupan sehari-hari tidak jarang kita mendengar berbagai istilah yang berkaitan dengan bisnis, usaha, hingga keuangan. Baik itu yang berkaitan dengan koperasi, yayasan, CV, PT, Persero, TBK, firma, hingga UD. Inilah yang membuat orang awam pada umumnya memiliki rasa penasaran terkait dengan perbedaan di antara istilah-istilah tersebut.
Lantas apa bedanya koperasi, yayasan, CV, PT, Persero, TBK, firma, dan UD? Temukan penjelasan lengkapnya berikut ini, ya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Koperasi?
Salah satu cara yang dapat menjawab perbedaan istilah-istilah ini adalah dengan mengupas satu per satu pengertian maupun informasi penting lainnya. Mari mulai dengan koperasi yang didefinisikan oleh KBBI sebagai perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah. Ditekankan juga bahwa koperasi tidak bermaksud mencari untung.
Sementara itu, dijelaskan dalam publikasi bertajuk 'Apa Itu Koperasi' yang diterbitkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, pengertian koperasi adalah sekumpulan orang atau badan hukum yang bekerja sama atas dasar sukarela. Mereka menyelenggarakan sebuah organisasi atau usaha koperasi yang bertujuan untuk memperbaiki kehidupan anggota-anggotanya.
Biasanya ciri koperasi diwakili dengan sikap swadaya, tekad untuk mencapai tujuan bersama, hingga berfokus pada kesejahteraan anggotanya. Bukan hanya itu saja, koperasi juga bersifat sukarela dan terbuka, sehingga siapa saja yang memenuhi persyaratan dapat menjadi anggota koperasi.
Mengenal Arti Yayasan
Selanjutnya ada yayasan sebagai sebuah badan hukum yang kerap dijumpai di sekitar kita. Menurut KBBI, yayasan adalah badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial. Yayasan ini juga biasanya mengusahakan layanan dan bantuan, misalnya saja di sektor pendidikan maupun kesehatan.
Achmad Jani, SE, SH, MM, MH, menjelaskan dalam bukunya 'Apa yang Dimaksud Yayasan Adalah Badan Hukum Sosial dan Nirlaba' bahwa terdapat berbagai pengertian yayasan menurut para ahli. Salah satunya seperti diungkap oleh Subekti yang mendefinisikan yayasan sebagai suatu badan hukum di bawah pimpinan suatu badan pengurus dengan tujuan sosial. Kemudian tujuan dari yayasan biasanya legal.
Kemudian di dalam buku 'Mengenal Lebih Dekat Sistem Manajemen dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Teori dan Praktik)' oleh Dr Ir Martono Anggusti, SH, MM, MHum, dkk., yayasan diketahui berasal dari bahasa Belanda 'stichen' dan bahasa Inggris 'foundation'. Istilah tersebut merujuk pada sebuah badan yang menjalankan usaha yang bersifat non komersial maupun yang secara tidak langsung bersifat komersial.
Apa Itu CV?
Istilah CV yang akan dibahas kali ini merupakan akronim dari Commanditaire Vennootschap atau bisa juga disebut sebagai persekutuan komanditer. CV berkaitan dengan sebuah badan usaha yang biasanya digunakan oleh Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM).
Diungkap dalam buku 'Pengantar Hukum Perusahaan' oleh Prof Dr H Zainal Aikin, SH, SU dan Dr L Wira Pria Suhartana, SH, MH, bahwa pengertian CV atau Commanditaire Vennootschap dapat dimaknai sebagai sebuah bentuk usaha yang biasanya digunakan sebagai wujud identitas organisasi badan usaha yang ada di Indonesia. Mengenai CV telah tertuang secara resmi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Melalui KUHD dapat diketahui bahwa CV melibatkan dua elemen berbeda yaitu pengelola dan pemberi modal. Pada elemen pengelola disebut sebagai persero aktif atau persero komplementer yang memiliki tanggung jawab secara langsung dalam mengelola sebuah usaha. Berbeda dengan persero pasif atau persero komanditer di dalam CV yang memiliki peran sebagai pemberi pinjaman uang atau modal.
Pendirian sebuah CV juga tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Hal ini dikarenakan harus melibatkan akta otentik yang bisa dibuat di hadapan notaris.
Mengenal Lebih Dekat dengan PT
Kemudian terdapat istilah PT yang merupakan akronim dari perseroan terbatas. Dijelaskan dalam buku 'Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas' karya Adrian Sutedi, SH, MH, bahwa perseroan terbatas adalah sebuah badan hukum. Pengertian perseroan terbatas yang lebih luas dapat diartikan sebagai suatu persekutuan untuk menjalankan usaha.
Tidak hanya sekadar menjalankan usaha, perseroan terbatas atau disingkat sebagai PT dilakukan dengan memiliki modal yang terdiri dari saham-saham. Sementara itu, saham-saham yang dimiliki oleh PT dapat diperjualbelikan.
Perseroan terbatas juga kerap disebut sebagai sero-sero atau asosiasi modal. Hal ini dikarenakan di dalam perseroan terbatas melibatkan modal. Bahkan kekayaan pribadi pemilik perusahaan akan dipisah dengan kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan.
Pengertian Persero
Selanjutnya ada istilah Persero yang berkaitan dengan dengan sebuah badan yang dimiliki oleh negara. Seperti diungkap dalam buku 'Hukum Perusahaan di Indonesia' oleh M Sadi Is, bahwa Persero adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara. Hal ini seperti tertuang di dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pasal 1 butir 2 bahwa "Persekutuan perseroan, yang selanjutnya disebut persero, adalah BUMN yang bentuknya perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham seluruh atau paling sedikitnya 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan".
Perseroan juga berkaitan erat dengan perseroan terbatas karena ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku serupa dengan yang ditetapkan dalam perseroan terbatas. Setidaknya terdapat dua tujuan utama dari perseroan. Pada tujuan perseroan pertama dimaksudkan adalah untuk menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi sekaligus berdaya saing kuat.
Sementara itu, tujuan persero yang kedua adalah demi mengejar keuntungan yang ditujukan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Oleh karena itu, perseroan dianggap sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional.
Apa Itu TBK?
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, perseroan terbatas membuka kesempatan untuk pihak lain agar dapat menanamkan saham kepada mereka. Hal ini ternyata erat kaitannya dengan sebuah istilah yaitu TBK atau sering kali ditulis sebagai Tbk. Namun, sebenarnya apa itu TBK?
Di dalam buku 'Buku Ajar Hukum Bisnis' karya Aris Puji Purwatiningsih, dipaparkan bahwa TBK merupakan akronim dari perseroan terbatas terbuka. Istilah tersebut merujuk pada sebuah PT yang sudah membuka Initial Public Offering (IPO). Hal ini berkaitan dengan kesempatan memiliki saham terbuka secara luas bagi masyarakat.
Jenis PT yang sudah TBK dapat menjual sahamnya ke masyarakat secara bebas melalui pasar modal. Munir Fuady, SH, MH, LLM, dalam bukunya 'Perseroan Terbatas Paradigma Baru' turut menjelaskan bahwa ciri PT TBK adalah telah melakukan penawaran umum atas sahamnya. Publik dapat memiliki kesempatan untuk menjadi pemegang saham dan perdagangan saham dari PT yang dimiliki dapat dilakukan secara terbuka di bursa-bursa efek yang tersedia.
Mengenal Arti Firma
Pernah mendengar tentang firma? Istilah tersebut juga kemungkinan tidak asing lagi di telinga setiap orang. Namun, sebenarnya apa itu firma? KBBI mendefinisikan firma sebagai perserikatan dagang yang didirikan untuk menjalankan usaha dagang bersama di bawah satu nama yang setiap pesertanya turut bertanggung jawab.
Melalui buku 'Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik' karya Rudhi Prasetya, pengertian firma dimaknai sebagai persekutuan yang diadakan untuk menjalankan sebuah perusahaan dengan memakai nama bersama. Inilah yang membuat firma harus memakai nama bersama atau gabungan dari nama-nama pemiliknya.
Istilah firma juga digunakan secara khusus karena melibatkan sistem pertanggungjawaban dengan nama bersama. Seperti diungkap dalam buku 'Pedoman Mengurus Segala Macam Surat Perizinan & Dokumen Secara Legal Formal' oleh Much Nurachmad, ST, M Hum, bahwa firma memiliki sistem pertanggungjawaban secara pribadi antarsekutu untuk menjalankan perusahaan dengan keseluruhan.
Apa Itu UD?
Mengenai usaha, ternyata ada sebuah istilah lain yang disebut sebagai UD. Secara umum, UD merupakan akronim dari usaha dagang. Merujuk dari buku 'Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen' karya Henry S Siswosoediro, dapat diketahui bahwa UD atau usaha dagang adalah kegiatan membeli dan menjual kembali barang atau jasa.
Hal tersebut dilakukan untuk mencari keuntungan maupun sebagai perantara dari kegiatan tersebut. Biasanya UD didirikan oleh perorangan dan memiliki karyawan untuk menjalan usaha tersebut.
Rafsandjani dan Rieza Firdian di dalam buku 'Pengantar Bisnis Bagi Pemula: Bisnis' menjelaskan usaha dagang biasanya dijalankan secara mandiri oleh seseorang. Meskipun begitu, untuk mendirikan sebuah UD diperlukan modal yang beragam. Modal pendirian UD berkisar antara Rp100 ribu sampai Rp100 juta.
Perbedaan Koperasi, Yayasan, CV, PT, Persero, TBK, Firma, dan UD
Merujuk dari penjelasan yang telah dipaparkan sebelumnya, dapat dipahami bahwa koperasi, yayasan, CV, PT, Persero, TBK, firma, hingga UD merupakan hal yang berbeda. Namun demikian, beberapa di antaranya memiliki keterkaitan satu sama lain.
Sebut saja PT, Persero, dan TBK yang masih berkaitan. Apabila PT diartikan sebagai suatu persekutuan untuk menjalankan usaha. Kemudian di dalam PT terdapat perusahaan yang termasuk TBK karena membuka kesempatan bagi pihak lain untuk membeli saham mereka.
Kemudian terkait dengan Persero merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ketentuan dan prinsip-prinsip mirip seperti PT atau perseroan terbatas. Kemudian terdapat koperasi dan UD yang memiliki tujuan khusus.
Pada penyelenggaraan koperasi tidak dimaksudkan untuk mencari untung. Sebaliknya koperasi ingin agar anggotanya dapat sejahtera. Berbeda dengan UD yang merupakan milik perorangan yang bertujuan untuk membeli dan menjual kembali barang atau jasa.
Sementara itu, ada juga istilah yayasan yang berfokus untuk tujuan sosial, sehingga sebagian di antaranya tidak ditujukan untuk komersial. Lain halnya dengan firma yang merupakan sebuah usaha yang dimiliki oleh nama bersama oleh para pemiliknya.
Demikian tadi penjelasan mengenai perbedaan koperasi, yayasan, CV, PT, Persero, TBK, firma, hingga UD lengkap dengan pengertian masing-masing istilah tersebut. Semoga informasi ini membantu.
(sto/rih)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM