Apa Bedanya Nepotisme dan Kolusi? Ini Ciri, Dampak, dan Konsekuensinya

Apa Bedanya Nepotisme dan Kolusi? Ini Ciri, Dampak, dan Konsekuensinya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Senin, 11 Nov 2024 12:32 WIB
Dua orang berjabat tangan yang menandai persetujuan atau kerja sama bisnis
Ilustrasi nepotisme dan kolusi. (Foto: Freepik/snowing)
Jogja -

Dua istilah yang terkadang masih membingungkan adalah nepotisme dan kolusi. Banyak orang mengira kedua kata tersebut berarti sama.

Sebagaimana diketahui, keduanya sering kali disinggung dalam pembahasan mengenai politik dan sejenisnya. Oleh karena itu agar detikers tidak keliru dalam menyebutkan nepotisme atau kolusi, penting untuk mengetahui perbedaan antara dua istilah ini.

Lantas, apa bedanya nepotisme dan kolusi? Simak uraian lebih lanjutnya di bawah ini, mencakup ciri, dampak, dan konsekuensi hukum dari nepotisme dan kolusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Perbedaan Kolusi dan Nepotisme?

Pertama-tama, mari kita telaah dahulu artinya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring. Oleh KBBI, salah satu makna nepotisme adalah kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah.

Sementara itu, kolusi adalah kerja sama rahasia untuk maksud tidak terpuji alias persekongkolan. Definisi nepotisme dan kolusi juga bisa ditemui dalam undang-undang, tepatnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

ADVERTISEMENT

Dalam UU tersebut, nepotisme dimaknai sebagai perbuatan melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Sementara itu, kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.

Ciri-ciri Perilaku Nepotisme dan Kolusi

Perilaku nepotisme dapat dijumpai dalam banyak segi kehidupan, tak hanya melulu urusan pemerintahan saja sebagaimana definisi KBBI di atas. Contoh mudahnya, detikers mungkin menemukan praktik kotor nepotisme dalam dunia kerja.

Dirujuk dari Polonious System, di antara ciri nepotisme yang berlaku di tempat kerja adalah:

  1. Memudahkan saudara/teman/orang dengan hubungan lainnya untuk menembus masuk suatu perusahaan atau mendapat promosi.
  2. Kurangnya tindakan disiplin atau sanksi kepada orang yang melakukan kesalahan.
  3. Memprioritaskan orang yang punya hubungan dalam konteks pelatihan atau pengembangan tanpa dasar jelas.
  4. Ketimpangan penghasilan untuk karyawan keluarga/teman ketimbang posisi sama yang dikerjakan karyawan lain.
  5. Pegawai yang punya hubungan dekat dengan bos/pimpinan mendapat standar kerja atau KPI (Key Performance Indicator) rendah.

Sama seperti nepotisme, kolusi juga bisa terjadi di banyak tempat. Di antara ciri-cirinya sebagaimana penjelasan dari buku Pengantar Ekonomi Mikro Teori dan Pembahasan oleh Fransiskus Xaverius Lara Aba adalah:

  1. Adanya kerja sama rahasia antara dua orang atau lebih dengan tujuan melawan hukum yang berlaku.
  2. Kerja sama ilegal alias kolusi ini dilakukan oleh penyelenggara negara atau pihak-pihak dengan posisi penting.
  3. Terjadi pemberian pelicin atau fasilitas (gratifikasi) tertentu kepada pejabat pemerintah agar kepentingan pihak-pihak tertentu tercapai.

Dampak Praktik Nepotisme dan Kolusi

Dirujuk dari Academy to Innovate HR, dalam konteks dunia kerja, dampak nepotisme yang berlangsung di suatu perusahaan mencakup:

  1. Berkurangnya moral dan motivasi karyawan.
  2. Muncul anggapan ketidakadilan dan meningkatnya potensi konflik di tempat kerja
  3. Berkurangnya produktivitas dan efisiensi.
  4. Terkurasnya bakat karyawan. Pasalnya, karyawan-karyawan berpotensi tinggi akan terhambat pertumbuhannya dan memilih mencari peluang di tempat lain.
  5. Merusak reputasi perusahaan.
  6. Meningkatkan risiko hukum.

Lebih lanjut, apabila praktik buruk satu ini berjalan tanpa dihentikan dalam sistem pemerintahan, dampaknya, sebagaimana penjelasan dari laman Inadis adalah:

1. Terkikisnya Kepercayaan Publik

Saat suatu jabatan politik diberikan berdasar nepotisme, rasa percaya dari publik akan terkikis dengan signifikan. Hal ini kemudian mempengaruhi tingkat keterlibatan warga negara dalam proses demokrasi maupun timbulnya sikap skeptis terhadap pemerintahan.

2. Melanggengkan Kesenjangan Sosial dan Ekonomi

Nepotisme membuat kekuasaan dan sumber daya negara di tangan segelintir orang saja. Sering kali, orang-orang ini kemudian mengecualikan kelompok-kelompok marjinal. Hal ini pada gilirannya kemudian menyebabkan langgengnya kesenjangan sosial dan ekonomi.

3. Rusaknya Integritas Institusi

Institusi pemerintahan yang dikenal punya praktik nepotisme akan turun kredibilitasnya di mata masyarakat. Hal ini bisa terjadi karena misalnya pengangkatan kerabat dalam posisi tertentu tanpa disertai kapabilitas yang mumpuni.

Lalu, apa dampak kolusi? Diambil dari buku Fiqih Islam karya Saifullah, bersama dengan nepotisme dan korupsi, kolusi punya sejumlah dampak negatif, seperti:

  1. Menghancurkan wibawa hukum
  2. Membuat turunnya etos kerja
  3. Menurunkan kualitas kinerja
  4. Kesenjangan sosial dan ekonomi

Konsekuensi Hukum Praktik Nepotisme dan Kolusi

Menurut penjelasan dari laman SIPPN (Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional), pelaku tindak nepotisme akan terkena sanksi. Sanksi tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Diterangkan bahwasanya setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun atau paling lama 12 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar.

Masih dari undang-undang yang sama, tepatnya dalam pasal 21, tertulis:

"Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)."

Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai bedanya nepotisme dan kolusi plus ciri-ciri, dampak, dan konsekuensi hukumnya. Semoga pembahasannya bermanfaat, ya!




(sto/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads