Pelamar Tak Lolos CPNS Bisa Daftar PPPK 2024 atau Tidak? Simak Aturannya

Pelamar Tak Lolos CPNS Bisa Daftar PPPK 2024 atau Tidak? Simak Aturannya

Nur Umar Akashi - detikJogja
Selasa, 05 Nov 2024 09:56 WIB
Perhitungan SKD dan SKB CPNS 2021 Bagaimana Caranya? Simak di Sini
Ilustrasi pelamar CPNS dan PPPK 2024. (Foto: Luthfy Syahban/detik.com)
Jogja -

Saat ini, seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2024 tengah berlangsung. Di tengah-tengah prosesnya, timbul pertanyaan: pelamar tak lolos CPNS bisa daftar PPPK 2024 atau tidak?

Berdasarkan Pengumuman Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024 dari BKN (Badan Kepegawaian Negara), tes SKD CPNS masih berlangsung hingga 14 November mendatang. Para peserta yang gagal melaju ke tahap berikutnya, baik di SKD maupun seleksi administrasi mungkin berpikiran untuk ganti mendaftar PPPK.

Yang jadi tanda tanya adalah, bisakah hal tersebut dilakukan? Begini pembahasan lengkap menurut aturan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gagal Seleksi CPNS Lalu Daftar PPPK, Bisakah?

Untuk mengetahui jawabannya, detikers bisa membuka Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Tepatnya di pasal 25 ayat (3), tertulis:

"Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu
a. PNS; atau
b. PPPK"

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, di ayat (4) dijelaskan bahwasanya pelamar hanya bisa melamar pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan saja dalam satu periode tahun anggaran. Apabila ada pelamar yang telah gagal CPNS lalu coba mendaftar PPPK, maka ia dianggap gugur dan/atau dapat dikenai sanksi.

Keterangan serupa juga dijelaskan oleh Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo. Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Pekalongan, Rusmani menjelaskan,

"Jika sudah daftar CPNS tidak bisa ikut PPPK. Jadi silahkan dipilih mau daftar CPNS atau PPPK," jelas Didik, sapaan akrabnya, dikutip detikJogja pada Selasa (5/11/2024).

Perlu dicatat, ketentuan ini berlaku untuk seluruh tahapan seleksi, tak hanya dalam seleksi administrasi saja. Jadi, misalkan detikers tidak bisa lanjut seleksi CPNS karena gagal di tes SKD, kamu juga tak diperkenankan untuk mendaftar PPPK.

Jadwal Seleksi PPPK 2024

Diambil dari Lampiran 1 Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K2024, untuk pelamar prioritas, eks tenaga honorer, dan tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN, jadwal seleksi PPPK 2024 adalah:

  • Pengumuman seleksi: 30 September-19 Oktober 2024
  • Pendaftaran seleksi: 1-20 Oktober 2024
  • Seleksi administrasi: 1-29 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober-1 November 2024
  • Masa sanggah: 2-4 November 2024
  • Jawab sanggah: 2-6 November 2024
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 5-11 November 2024
  • Penarikan data final: 12-14 November 2024
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 15-25 November 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November-1 Desember 2024
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-19 Desember 2024
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7-23 Desember 2024
  • Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10-21 Desember 2024
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13-28 Desember 2024
  • Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025
  • Usul penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025

Adapun untuk pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG formasi guru di instansi daerah), jadwal seleksinya adalah:

  • Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024
  • Pendaftaran seleksi: 17 November-31 Desember 2024
  • Seleksi administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
  • Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
  • Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
  • Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
  • Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2025
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
  • Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025
  • Formasi dan Dokumen Pendaftaran PPPK 2024

Menurut informasi dari laman resmi KemenPAN-RB, formasi PPPK 2024 adalah sebanyak 1.031.554. Jumlah ini menjadikan alokasi PPPK jauh lebih banyak dibandingkan CPNS sebanyak 248.993 formasi.

Untuk dokumen pendaftarannya, sebagaimana dikutip dari detikNews, adalah:

  1. Pasfoto
  2. Swafoto/selfie
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Ijazah dan serdik (sertifikat pendidik)/STR (Surat Tanda Registrasi)
  6. Transkrip nilai
  7. Surat penugasan guru
  8. Surat lamaran
  9. Surat keterangan kerja
  10. Surat pernyataan data diri pelamar

Perlu diingat, tiap instansi bisa saja menetapkan persyaratan dokumen yang berbeda. Alhasil, detikers yang berniat mendaftar PPPK 2024 dianjurkan untuk mengeceknya terlebih dahulu agar tidak salah.

Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai bisa tidaknya pelamar tak lolos CPNS daftar PPPK 2024. Semoga pembahasannya bermanfaat.




(sto/rih)

Hide Ads