Apa Itu Bank Plecit? Ini Pengertian, Sistem Kerja, Nama Lain, Hukum, Bunga

Apa Itu Bank Plecit? Ini Pengertian, Sistem Kerja, Nama Lain, Hukum, Bunga

Anindya Milagsita - detikJogja
Sabtu, 19 Okt 2024 15:35 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi bank plecit. Foto: Getty Images/iStockphoto/Molas Images
Jogja -

Peminjaman uang selama ini menjadi salah satu sistem yang dikenal umum oleh masyarakat, tidak terkecuali melalui bank plecit. Namun, mungkin tidak sedikit orang yang menyimpan rasa penasaran mengenai apa itu bank plecit? Simak penjelasannya berikut.

Secara umum, bank plecit dikenal sebagai sebuah sistem peminjaman yang masih digunakan oleh sebagian masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah-wilayah tertentu. Beberapa daya tarik yang ditawarkan oleh bank plecit adalah melibatkan sistem angsuran dan hubungan kedekatan yang ada di antara masyarakat.

Lantas sebenarnya seperti apa sistem kerja bank plecit hingga masih eksis hingga sekarang? Sebagai cara untuk mengetahui jawabannya, terdapat penjelasan yang akan dipaparkan melalui artikel ini. Mari simak baik-baik informasi seputar bank plecit di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Bank Plecit

Sebelum mengetahui sistem kerjanya, mari terlebih dahulu mengenal istilah bank plecit secara lebih dekat. Mengacu dari buku 'Bijak Memberdayakan Uang Plastik' karya Heru Susanto, S Sos dan Nataniel, dijelaskan bahwa bank plecit adalah sebuah lembaga keuangan nonbank yang tidak resmi. Meskipun tidak resmi bank plecit diketahui terkenal di kalangan masyarakat wilayah pedesaan hingga pinggiran kota.

Bank plecit sendiri hadir untuk memberikan pinjaman berupa uang kepada masyarakat yang memerlukannya. Terdapat kesepakatan khusus yang dijalin antara bank plecit dan masyarakat saat terjadi transaksi peminjaman.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, KBBI mendefinisikan bank plecit sebagai lembaga bukan bank yang meminjamkan uang. Bank plecit muncul secara perseorangan yang akan memberikan pinjaman dengan bunga cenderung tinggi. Kemudian cara penagihan oleh bank plecit juga dilakukan dengan cara menagih peminjam uang setiap hari sesuai besaran cicilan yang disepakati.

Nama Lain Bank Plecit

Tidak hanya dikenal sebagai bank plecit, ternyata istilah ini juga memiliki sejumlah nama lain yang tak kalah populer di kalangan sebagian masyarakat. Seperti diungkap dalam laman resmi Kementerian Keuangan RI, nama lain bank plecit adalah bank thitil, bank jongkok, hingga bank keliling.

Kemudian bank plecit juga disebut sebagai bank emok di wilayah sekitar Jawa Barat. Hal tersebut dikarenakan, bank emok merupakan istilah untuk menggambarkan orang-orang baik. Ini tidak terlepas dari sistem pinjaman bank plecit yang cenderung cepat cair saat dibutuhkan oleh masyarakat.

Selain memberikan pinjaman dengan cepat dan bisa sewaktu-waktu dibutuhkan, ternyata ada sisi psikologis tersendiri yang tercipta di antara bank plecit dan nasabahnya yang tidak lain adalah masyarakat itu sendiri. Mengacu dari buku 'Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat' oleh Fahmy Radhi, bank plecit tidak jarang menggunakan hubungan pendekatan yang cenderung kekeluargaan.

Melalui pendekatan tersebut nasabah menjadi lebih dekat dan merasa layaknya memiliki rasa persahabatan dengan bank plecit. Hal ini dikarenakan keberadaan bank plecit sangat membantu masyarakat dan masyarakat juga bisa membantu usaha bank plecit. Hubungan timbal balik inilah yang membuat bank plecit masih menjadi andalan bagi sebagian masyarakat.

Sistem Kerja Bank Plecit

Meskipun mendapatkan kepercayaan tinggi di kalangan masyarakat, ternyata sistem kerja bank plecit cukup mengejutkan. Hal ini dikarenakan bunga yang berlaku justru cenderung tinggi, tetapi kerap tidak disadari oleh masyarakat itu sendiri. Mengapa? Masih dijabarkan di dalam buku yang sama, terdapat contoh sistem kerja bank plecit yang dapat menjadi gambaran.

Misalnya saja terdapat seseorang yang melakukan peminjaman uang kepada bank plecit sebesar Rp100.000. Dirinya sepakat mengembalikan kepada bank plecit dengan melakukan angsuran selama 40 hari lamanya. Besaran uang yang diangsur setiap harinya sebesar Rp3.000. Walaupun terasa ringan untuk dibayar oleh orang tersebut, tetapi tanpa disadari bunga yang dihasilkan dari pinjaman tadi justru cukup besar.

Selain contoh sistem kerja bank plecit yang dicontohkan sebelumnya, terdapat sistem peminjaman lain yang mungkin banyak digunakan oleh masyarakat hingga saat ini. Seperti diungkap dalam jurnal 'Aspek Hukum Bank Plecit dan Permasalahannya' karya Ida Kurnia, dkk., terdapat sistem kerja bank plecit yang mengharuskan masyarakat membayar kelebihan satu kali angsuran.

Misalnya saja ada seseorang yang melakukan peminjaman dan seharusnya membayar angsuran sebanyak 10 kali saja. Akan tetapi, dengan dalih rasa terima kasih, bank plecit meminta masyarakat menambahkan 1 kali angsuran untuk diberikan kepada mereka. Inilah yang membuat masyarakat tidak hanya mendapatkan bunga yang tinggi, tetapi juga meraup keuntungan yang tak kalah besar.

Bunga Bank Plecit

Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya bahwa bank plecit memberlakukan bunga yang cenderung tinggi. Terkait bunga bank plecit juga telah disampaikan di dalam jurnal 'Sistem Gandeng Renteng di Kalangan Nasabah Bank Plecit' karya Rizky Aprilia Pawestri, bahwa sebelum memberikan pinjaman, bank plecit akan membuat kesepakatan atau perjanjian terlebih dahulu bersama dengan peminjam.

Kemudian bunga yang dikenakan pada setiap peminjaman relatif tinggi hingga mencapai kisaran 20-30% setiap periodenya. Tidak hanya melibatkan bunga yang tinggi, bank plecit juga memberlakukan periode peminjaman yang dimulai dalam 10 hari sampai 16 minggu lamanya.

Bunga bank plecit dikatakan sangat tinggi karena bank resmi justru memberlakukan bunga yang relatif jauh lebih kecil. Menurut jurnal 'Bank Keliling Pemburu Rente dan Involusi Usaha Perdagangan Pasar' oleh Rahoyo, bunga bank plecit mencapai 20-30% untuk tiap periodenya. Hal ini jauh berbeda dengan yang ditetapkan oleh bank resmi, salah satunya bank terbesar milik pemerintah yang hanya memberlakukan bunga sebesar 7% per tahunnya.

Hukum Bank Plecit

Lantas bagaimana dengan hukum bank plecit? Masih mengacu dari jurnal yang sama, dikatakan bahwa belum ada peraturan maupun hukum yang mengatur tentang bank plecit. Namun demikian, terdapat sebuah aturan yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya peminjaman yang dilakukan oleh masyarakat dengan pihak yang lain.

Aturan yang dimaksud tertuang pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata. Disebutkan di dalam Pasal 1313 bahwa, "Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih".

Kemudian di dalam Pasal 1320 juga disampaikan mengenai syarat-syarat sebuah persetujuan sah. Adapun isi dari pasal tersebut berbunyi, "Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang."

Demikian tadi rangkuman mengenai bank plecit secara lengkap. Semoga informasi tadi bisa menambah wawasan bagi detikers, ya.




(par/par)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads