Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku. Sebelumnya, beredar kabar bahwa uang warna ungu bergambar pahlawan RI Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas itu sudah tak berlaku.
"Uang Rp Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku. Saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Oleh karena itu, BI mengharapkan agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi," kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (4/10/2024) dilansir detikFinance.
Marlison menjelaskan saat ini uang pecahan Rp 10 ribu yang masih berlaku adalah uang Tahun Emisi 2005, 2016, dan 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut dijelaskan, BI selalu melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penolakan transaksi dengan uang yang masih berlaku, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang Rupiah tersebut. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa "setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut".
Marlison juga mengatakan jika masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui website Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) atau melalui akun sosial media Bank Indonesia, atau dapat juga menghubungi langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.
"Bank Indonesia juga terus mengedukasi masyarakat melalui program cinta, bangga dan paham Rupiah untuk selalu merawat setiap uang Rupiah yang dimiliki untuk menjaga kualitas uang Rupiah dengan baik dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya," tegasnya.
(cln/apl)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030